Fadli Zon: KPK dan PPATK Lebih Baik Tutup Mulut Bila Tak Ada Bukti soal Rekening Budi Gunawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 12 Januari 2015, 16:41 WIB
Fadli Zon: KPK dan PPATK Lebih Baik Tutup Mulut Bila Tak Ada Bukti soal Rekening Budi Gunawan
fadli zon/net
rmol news logo . Presiden Joko Widodo tentu memiliki pertimbangan dan latarbelakang untuk mencalonkan Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Sutarman.

Demikian keyakinan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Terkait dengan beragam isu yang berkembang di dalam berbagai berita terkait dengan Budi Gunawan, menurut Fadli, hal ini harus diluruskan dan diklarifikasi oleh Budi Gunawan di Komisi III DPR nanti. Dan Fadli pun memastikan Komisi III akan mempertanyakan beragam isu yang menerpa Budi Gunawan selama ini.

"Kita tidak bisa bekerja berdasarkan isu. Kalu memang misalnya KPK dan PPATK ada bukti terkait dengan rekening saudara Budi Gunawan, ya buktikan sekarang. Kalau memang tak punya bukti, sebaiknya mereka tutup mulut," kata Fadli kepada Kantor Berita Politik RMOL di Quito, Ekuador (Senin, 12/1).

Fadli, yang berada di Quito untuk menghadiri sidang Asia Pacific Parliamentery Forum (APPF) ke-23 ini menegaskan bahwa lembaga manapun tidak boleh bekerja berdasarkan isu dan rumors. Sebab negara ini akan menjadi sulit diatur bila bekerja dengan rumors.

"Lebih baik kalau memang ada (rekening gendut) ya ungkapkan. Kalu memang tidak ada, ya jangan merusak nama baik sesorang," tegas Fadli.

Fadli menilai, siapapun yang memang dicalonkan menjadi Kapolri itu memang sudah masuk dalam kriteria dan pertimbangan Presiden. Fadli pun menilai Budi Gunawan bisa menjawab dan mengklarifikasi beragam isu tersbut.

"Kalau tidak, tentu tidak akan berani untuk maju dan dicalonkan," demikian Fadli, sambiil memastikan DPR, melalui Komisi III, akan maksimal mempertanyakan beragam persoalan kepada Budi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA