Fahri Hamzah Usul PBB Bentuk UU Penistaan Agama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 09 Januari 2015, 15:20 WIB
Fahri Hamzah Usul PBB Bentuk UU Penistaan Agama
fahri hamzah/net
rmol news logo Dunia internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus membuat undang-undang (UU) yang mengatur tentang penistaan simbol agama.

Begitu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi tragedi penembakan kantor redaksi tabloid Charlie Hebdo di Paris, Prancis, yang menewaskan 12 orang.

"Saya usul konvensi internasional di PBB agar melarang penistaan agama, termasuk melalui simbol-simbol. Dengan begitu maka bibit berkembangnya fundamentalisme dan radikalisme akan tertutup," kata Fahri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 9/1).

Di satu sisi, Fahri juga menilai bahwa kebebasan berekspresi media Barat yang tidak memiliki batasan turut menjadi akar permasalahan. Lebih lanjut Fahri menganalogikan cara pemerintah Barat menghadapi kebebasan pers, yang menyangkut penistaan agama dengan kehidupan antar tetangga dalam sebuah kompleks perumahan.

"Misalnya tetangga saya punya anjing yang selalu bikin ribut, lalu saya datang untuk menegur dia, tapi tak ada perubahan. Lalu karena masih ribut dan tetangga lain juga merasa terganggu, kami melapor ke Kepolisian, tapi polisi tidak bisa bertindak justru mengatakan itu hak anjing mennggonggong. Akhirnya, saya pilih jalan pintas dengan mengambil tindakan sendiri," ujar dia.

"Jadi begitu, saya dengar Pemerintah Prancis juga sudah memperingatkan Charlie Hebdo bahwa pemberitaan mereka berbahaya, tapi tak diindahkan, sekarang inilah yang terjadi," tambah politisi PKS ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA