Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

POLEMIK KEWENANGAN DESA

Rakyat dan Jokowi Kena Getah, Perdebatan Kemendagri-Kemendes harus Diakhiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 07 Januari 2015, 18:41 WIB
Rakyat dan Jokowi Kena Getah, Perdebatan Kemendagri-Kemendes harus Diakhiri
MENDAGRI-MENDES
rmol news logo Masyarakat perdesaan dinilai gelisah dengan mencuatnya perdebatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tak hanya itu, perdebatan siapa yang paling berhak mengurus desa juga bisa menimbulkan anggapan telah terjadi ketidakharmonisan antar kementerian pemerintah Presiden Joko Widodo.

Karena itu, perdebatan kewenangan tersebut harus disegera diakhiri. Semuanya mesti mengacu Undang Undang Desa karena itu menjadi barometer hukumnya. 

"Di Undang Undang itulah, menjadi patokan kelembagaan yang menjalaninya,” ujar Indra Sakti Lubis dari Asosiasi Ekonomi, Politik Indonesia (AEPI) usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Outlook dan Road Map Pelaksanaan UU Desa yang berakhir, Rabu (7/1).

Menurutnya, Presiden Jokowi pasti punya sikap terbaik dalam menentukan siapa yang punya kewenangan. Dia berharap, keputusan Presiden tetap mengacu pada Undang Undang. Jadi tidak lagi mengacu pada kewenangan lama. Karena pemerintahan baru harus dengan sistem pemerintah yang baru juga.

Jangan sampai kita mundur lagi ke sistem pemerintah era sebelumnya. Rakyat dan negara ini harus melangkah maju. Dengan adanya kementerian yang fokus menyangkut desa dan berpedoman pada Undang Undang, maka harus juga menerapkan kebijakan kewenangan yang memang fokus  mensejahterakan masyarakat desa yang lebih mandiri,” ujar Indra Sakti.

Dengan memokuskan desa kepada kementerian tersendiri, justru akan semakin meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat di perdesaan. Dan yang terpenting juga, akan menyeimbangkan perekonomian antara desa dengan kota. "Ekonomi di desa harus lebih baik dan sudah saatnya bergerak. Itulah gunanya ada Kementerian yang fokus di desa,” ujar Indra Sakti.

Dan lebih baik lagi, Indra Sakti mengatakan, tidak perlu ada pihak yang menjanjikan berlanjut atau tidaknya program lama. Misalnya, ujarnya lagi, menyangkut nasib fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPD). Alangkah bijaknya tetap bersabar hingga keluarnya nomenklatur baru,” ujarnya.

Sementara itu, dosen IPDN, Sadu Wasistiyono menambahkan, kehadiran UU 6/2014 tentang Desa dinilai menjadi spirit baru dalam memperjuangkan pembangunan desa lebih baik dan bermartabat.  "Ini terobosan penting, desa akan punya masa depan. Ini membangun spirit baru. Banyak desa yang mulai belajar, mereka menyiapkan diri dengan sungguh-sungguh," ucapnya.

Dengan  belum terbitnya keputusan Presiden Jokowi terkait lembaga kementerian yang berwenang menangani pemberdayaan desa,  membuat Kementerian Desa kesulitan mengeluarkan Peraturan Menteri dan peraturan turunannya terkait pemberdayaan desa.

"Saya kira tinggal dipilih. Masyarakat gelisah dengan situasi ini. Sebaiknya segera Presiden memutuskan siapa (Kementerian) yang mengurus, supaya mengakhiri kegelisahan masyarakat desa. Pasalnya, hal itu hanya akan membuat pembanguan desa terbengkalai,"  tandas Sadu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA