Menteri asal PDI Perjuangan ini merasa masih ada kesimpangsiuran terkait hak remisi tersebut. Meski belum menjelas secara rinci, ia mengatakan tetap perlu ada kajian mendalam terkait hal tersebut. Kajian itu, kata, akan segera dilakukan di awal tahun 2015 ini agar semua hak dan kewajiban narapidana dapat diatur dengan baik.
Saya mau betul-betul mau buat kajian lagi lebih mendalam lagi soal itu, supaya jangan ada kesimpangsiuran. Saya sedang menugaskan anggota saya membuat tor untuk mengadakan pertemuan itu,†tandas Yasonna.
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga mengungkapkan rencananya membenahi sistem pemberian remisi remisi kepada tahanan melalui teknologi informasi atau IT. Dengan sistem tersebut, segala hal yang terkait pemberian remisi akan disusun dengan baik dan transparan. Kita mau buat IT, pembebasan remisi jadi sistemnya IT, variabelnya akan kita susun dengan baik dan terbuka,†katanya.
Untuk itu, pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan KPK dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan berbagai lembaga terkait untuk membahas sistem IT remisi tersebut. Supaya semua sesuai aturan dan benar," tambah bekas Anggota Komisi II DPR RI ini.
Peneliti
Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mewanti-wanti Kemenkumham dan Dirjen Pemasyarakatan untuk konsisten menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 mengenai pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) kepada narapidana korupsi. Menurutnya, semestinya hanya narapidana korupsi berstatus
justice collaborator (JC) yang berhak mendapatkan remisi atau PB.
Status itu dilekatkan untuk pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum membongkar praktek korupsi," tegas Lalola.
Dia pun berharap Menkumham bisa mencabut Surat Edaran Menteri nomor M.HH-04.PK.01.05.06, yang ditandatangani tanggal 12 Juli 2013 mengenai aturan pemberlakuan PP 99/2012. Lalola menuding karena surat edaran tersebut biang kerok pemberian remisi kepada koruptor.
Surat edaran menteri ini yang telah menjadi biang keladi kesimpangsiuran dan kegaduhan dalam pemberian remisi dan PB untuk koruptor selama hampir 2 tahun terakhir, serta masih membuka peluang koruptor untuk mendapatkan remisi dan PB,†tudingnya.
Lalola juga berharap Presiden Joko Widodo memberikan teguran kepada Menkumham untuk tetap berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan mendukung langkah-langkah pemberian efek jera kepada pelaku korupsi. Menurutnya, koruptor sudah semestinya tidak boleh mendapatkan remisi.
Di era Jokowi seharusnya tidak boleh ada koruptor yang dapat remisi," katanya. ***
BERITA TERKAIT: