Pihak AirAsia No Comment Soal Pembekuan Terbang Kemenhub

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 03 Januari 2015, 15:36 WIB
Pihak AirAsia <i>No Comment</i> Soal Pembekuan Terbang Kemenhub
airasia:net
rmol news logo Rute penerbangan AirAsia Surabaya ke Singapura pulang pergi dibekukan Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan, sebagaimana surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU. 088/1/1/DRJU-DAU-2015 tertanggal 2 Januari 2015 yang ditandatangani Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata. Keputusan ini diterapkan sejak hari ini (2/1) hingga hasil evaluasi dan investigasi AirAsia QZ 8501 diselesaikan.

Menanggapi hal itu Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko menjelaskan bahwa keputusan Kemenhub tersebut masih akan dilakukan beberapa tahapan evaluasi bersama anatara Kemenhub dan pihak AirAsia.

"Dan karena ini masuk tahapan evaluasi, maka saya tidak akan memberikan pernyataan apapun sampai nanti dikeluarkan hasil evaluasi," ujarnya dalam konferensi pers di Media Center RS Bhayangkara, Surabaya, Jawa Timur (Sabtu, 3/1)..

"I don't take any question," tutup Sunu yang enggan menerima pertanyaan wartawan.

Pembekuan rute AirAsia ini dikarenakan PT Indonesia AirAsia melanggar izin yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU. 008/30/6/DRJU.DAU.2014 tanggal 24 Oktober 2014 mengenai izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015.

Sesuai izin tersebut AirAsia hanya bisa terbang dari Surabaya ke Singapura atau sebaliknya pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Sementara kecelakaan AirAsia QZ 8501 terjadi pada hari Minggu. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA