"DKPP memerintahkan kepada KPU Melawi untuk melaksanakan rapat pleno pergantian Ketua KPU Melawi," kata Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini saat membacakan Putusan, Senin (29/12). Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin No 14. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis, Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, Anna ErLiyana, Saut H Sirait, Ida Budhiati.
Pertimbangan majelis seperti ketengan humas DKPP yang diterima redaksi, dalam persidangan terungkap peredaran formulir C1 dengan empat jenis yang berbeda dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan KPU RI. Maya Uliarta, Plt. Kasubbag Program Data merangkap operator Situng mengakui, formulir tidak memenuhi standar, data di dalamnya tetap direkam (scan) dan di-upload. Hal tersebut terpaksa dilakukan, karena formulir C1 dari PPK banyak yang tidak diterima dan bahkan hingga saat ini, lebih dari 20 TPS formulir C1 belum masuk ke KPU Melawi. Seluruh kenyataan tersebut dilaporkan kepada Teradu II selaku atasan dari Maya Uliarta. Teradu II memerintahkan Maya Uliartha untuk scan dan upload.
"Pihak terkait Agus Suprianto (saksi) dalam keterangannya mengatakan bahwa teradu IV, Hutapiadi pernah mendatangi dan memerintahkan Agus untuk memasukkan angka perolehan suara Caleg dari 2 (dua) DA-1 dari Kecamatan Sayan," kata Sardini.
Pada saat persidangan DKPP, 15 Desember 2014, Teradu IV mengatakan, perubahan angka di dua berkas Form DA-1 itu didapat dari teradu II dan satu lagi dari teradu IV. Agus Suprianto juga menyampaikan bahwa sebelum rekapitulasi, KPU Melawi pernah melaksanakan rekapitulasi PPK Sayan di Kantor KPU Melawi. teradu I, II, IV membantah mengikuti dan mengakui tidak mengetahui adanya rekapitulasi tersebut. Namun, teradu III mengatakan, benar ada pencermatan, namun bukan rekapitulasi PPK Sayan. Teradu IV selaku Korwil PPK Sayan memberi pengarahan pada kesempatan tersebut.
"DKPP berpendapat, teradu I selaku ketua sangat banyak melalaikan tugas dan tanggungjawab yang mengakibatkan terjadinya berbagai penyimpangan dalam rekapitulasi dan terbukti melakukan pelanggaran UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b tentang Tugas Ketua KPU Kabupaten /Kota yang mempunyai tugas memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota serta bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam," katanya.
Ada pun untuk teradu II selaku Divisi Teknis yang bertanggungjawab untuk menjamin dan memastikan seluruh pergerakan angka-angka suara sesuai yang sebenarnya, justru dengan sadar melakukan tindakan yang mengaburkan kebenaran suara rakyat, sehingga memungkinkan terjadinya penggelembungan suara. Teradu II dengan nyata telah melakukan pelanggaran UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 8 ayat 4 huruf a, b dan tentang Kewajiban KPU dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Teradu IV selaku Divisi Logistik, secara nyata tidak peduli dengan peredaran formulir C1 sebanyak 4 jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penggelembungan suara yang dituduhkan pengadu terbukti banyak ditemukan dari PPK Sayan yang menjadi tanggung jawab teradu IV dan dengan sengaja telah mengarahkan PPK Sayan untuk melakukan perubahan angka-angka dalam pertemuan di Kantor KPU Melawi tanpa sepengetahuan komisioner lain dan sama sekali tidak dihadiri Panwas serta para saksi mandat Partai. Teradu IV juga memerintahkan Agus Suprianto untuk memasukkan perubahan angka terhadap 2 (dua) DA-1 yang berasal dari PPK Sayan.
Teradu IV dengan niat sadar, sengaja dan terencana telah melakukan perubahan angka-angka perolehan suara tanpa melalui mekanisme dan prosedur Rapat Pleno Rekapitulasi yang bersifat terbuka merupakan pelanggaran UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 2 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l tentang Asas Penyelenggara Pemilu.
"Teradu II dan teradu IV telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 9 huruf c dan f, Pasal 10 huruf a, b Tentang Asas Mandiri dan Adil, Pasal 13 Tentang Asas Kepentingan Umum, Pasal 15 huruf a dan b Tentang Asas Proporsionalitas, Efisiensi, Efektivitas dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No 13/2012, No 11/2012, No 11/2012," beber mantan ketua Bawaslu RI itu.
Sedangkan kepada teradu III dan V, Julita dan Ariani, masing-masing sebagai anggota KPU Melawi, DKPP merehabilitasi. "Teradu III dan V pada kenyataannya telah melakukan tugasnya dengan baik dan berupaya keras untuk mengawal proses penghitungan suara sesuai ketentuan, meskipun tidak berhasil. Teradu III dan V terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik," tambah Sardini.
Untuk diketahui, pokok pengaduannya, Pengadu (ketua dan empat anggota KPU Kalimantan Barat), menyampaikan bahwa para teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Menurut Pengadu, KPU Kalimanatan Barat menerima surat dari KPU RI No: 1376/KPU/VIII/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang meminta KPU Kalimantan Barat melakukan verfikasi dan klarifikasi terkait surat dari LSM Gentar No: 26/LSM-GTR/5/2014, perihal Laporan Dugaan Pengelembungan Suara Caleg PAN di Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 7 dan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat DPR RI Kota Nanga Pinoh Kabupaten Melawi DPRD Kabupaten. Selaku atasan para Teradu, dan berdasarkan surat KPU RI a quo, Pengadu telah melakukan klarifikasi terhadap para Teradu dan staf sekretariat KPU Kabupaten Melawi dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen rekapitulasi, khususnya formulir C1.
Berdasarkan klarifikasi tersebut, terbukti adanya penggelembungan suara atas nama H. Sukiman Caleg DPR RI, Amri Kalam Caleg DPRD Provinsi dan H. Syafarudin Caleg DPRD Provinsi dari Partai PAN Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 7. Pengadu juga menemukan adanya formulir C1 sebanyak empat jenis yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan KPU RI.
Adanya perbedaan perolehan suara dari setiap tingkatan dan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih lebih besar dari jumlah pemilih yang terdaftar di Kecamatan Sayan. Para Pengadu menduga adanya keterlibatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Melawi dalam Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2014.
[rus]