PENJUALAN BUMN

Poling: Sebaiknya Rini Soemarno Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 27 Desember 2014, 20:14 WIB
Poling: Sebaiknya Rini Soemarno Dipecat
rini soemarno/net
rmol news logo Pekan lalu Menteri Negara Badan Urusan Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyampaikan keinginan menjual Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan.

Kata Rini Soemarno, gedung itu terlalu besar, sementara hanya ada sekitar 250 pegawai Kementerian BUMN yang bekerja di dalamnya.

"Kami cuma 250 orang, saya rasa kalau kita pakai 3-4 lantai saja sudah cukup sehingga ya dijual saja kalau gitu," ujar Rini di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Rini mengatakan, penjualan gedung berlantai 21 itu akan menciptakan efisiensi bagi kementerian yang dipimpinnya.

Tak pelak lagi, pernyataan Rini ini membangkitkan kenangan publik pada tradisi menjual BUMN yang dilakukan pemerintahan Megawati Soekarnoputri (2001-2004). Ketika itu, Rini bertugas sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Inilah yang membuat kecaman mengalir untuk Rini sesaat setelah ia menyampaikan keinginannya menjual Gedung Kementerian BUMN.

Bahkan Presiden Joko Widodo juga mengatakan dirinya belum pernah mendapatkan laporan mengenai rencana itu.

Kontroversi rencana penjualan Gedung Kementerian BUMN itu menjadi tema poling yang digelar Kantor Berita Politik RMOL sepanjang dua pekan terakhir.

Sejauh ini sebesar 41,8 persen responden menilai Presiden Joko Widodo pantas memecat Rini Soemarno.

Sementara 33,9 persen responden memilih jawaban #bukanurusansaya yang bermakna Presiden Joko Widodo tak perlu ikut mengurusi soal ini.

Adapun 18,8 responden menginginkan Presiden Joko Widodo memberikan peringatan keras kepada Rini Soemarno.

Hanya 5,5 persen responden yang menginginkan Presiden Joko Widodo mengikuti keinginan Rini Soemarno.

Poling akan ditutup hari Minggu (28/12). [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA