"Nggak ada yang bilang itu. Kalian itu salah kutip itu. Nggak ada istilah dibatalkan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12).
Seperti dilansir
JPNN, Prasetyo mengatakan bahwa sebelum melakukan eksekusi, semua aspek harus terpenuhi terlebih dahulu. Karena pihaknya tak ingin ada celah yang membuat kelemahan dalam pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
"Hanya tentunya itu kan semua aspek itu harus terpenuhi dulu. Jangan ada sedikitpun lubang kelemahan yang nantinya justru kita dipersalahkan," paparnya.
Prasetyo mengatakan, rencana eksekusi mati itu menimbulkan pro dan kontra. "Ya kan? Jadi tidak ada itu pembatalan. Pokoknya intinya semua terpenuhi dulu baru kita laksanakan," pungkasnya.
Soal hukuman mati ini, Presiden Joko Widodo pagi tadi menyambangi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama meminta pendapat. Kedua organisasi tersebut mendukung hukuman mati, misalnya untuk gembong narkoba.
[zul]
BERITA TERKAIT: