Karena itu, menurut Bendahara Umum DPP Golkar, Bambang Soesatyo, jalan terbaik agar kekisruhan ini tidak berlarut-larut adalah diselesaikan melalui pengadilan.
"Biarlah pengadilan memutuskan berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang ada. Proses Munas mana yang sah berdasarkan ketentuan AD/ART Partai Golkar dan UU 2/2011 tentang Partai Politik dan Munas mana yang odong-odong," tegas pentolan Golkar versi Munas Bali yang akrab disapa Bamsoet petang ini (Kamis, 17/12).
Karena Kemenkumham tidak berani membuka dan mengadu keabsahan data Munas Bali dan Munas Jakarta ke publik, di pengadilan sangat dimungkinkan data-data dan dokumen-dokumen kedua Munas itu dibuka secara transparan.
"Biar pengadilan (hukum) dan publik melihat kepengurusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) mana sebenarnya yang lengkap dan didukung 34 DPD I Partai Golkar se-Indonesia dan 400-an lebih DPD II Partai Golkar se-Indonesia serta didukung 10 organisasi yang ikut mendirikan dan didirikan Partai Golkar," imbuh Bamsoet.
Dengan begitu, masyarakat juga dapat langsung mengetahui Kepengurusan DPP Golkar mana yang tidak memiliki DPD I dan DPD II se-Indonesia.
"Sebagai informasi Kepengrusan hasil Munas Bali dilengkapi dukungan dan pengakuan secara tertulis sekaligus pernyataan penolakan terhadap Munas Jakarta yang ditanda tangani masing-masing ketua dan sekretaris yang sah sebagai bukti hukum dari 34 DPD I PG se-Indonesia dan 400-an lebih DPD II PG se-Indonesia," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: