Pakar ekonomi, Prof. Sri Edi Swasono, mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan melihat fenomena tersebut.
"OJK bisa apa dolar menguat keras dan rupiah terpuruk begini yang berkelanjutan," jelasnya seperti dikutip dari Surat Tersurat Terbuka Prof. Sri Edi Swasono kepada Mahkamah Konstitusi terkait OJK.
Menurutnya, Bank Indonesia telah kehilangan tugas dan tanggungjawab dalam mengawasi serta mengatur lalu lintas keuangan sektor perbankan dan keuangan.
Sementara OJK membiarkan kepentingan asing terjaga. Pada saat yang sama, OJK tidak menjaga, bahkan tidak menyalakan 'lampu merah' terhadap gejala kurs yang bakal membahayakan kepentingan nasional Indonesia. Padahal jika bank dan sektor keuangan bangkrut, negara akan diserahkan tanggung jawab.
Karena itu, dia meminta peran OJK harus dikembalikan ke BI.
[zul]
BERITA TERKAIT: