KPK, Tangkap Calon Dirjen Pajak Pemilik Rekening Gendut!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 09 Desember 2014, 21:47 WIB
KPK, Tangkap Calon Dirjen Pajak Pemilik Rekening Gendut<i>!</i>
rmol news logo Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Jakarta (PMJ) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dirjen Pajak.

Dalam orasinya mereka meminta agar peserta lelang jabatan dirjen pajak yang punya rekening gendut segera ditangkap dan dicoret dari daftar peserta lelang. Para mahasiswa ini juga membawa foto-foto peserta lelang jabatan dirjen pajak yang mempunyai rekening gendut.

"Kami meminta KPK menangkap nama-nama yang terindikasi kuat punya rekening gendut dan mafia. Pansel juga harus mencoret  mereka," ujar Presidium Perhimpunan Mahasiswa Jakarta, Rahmat Sholeh di KPK, Jakarta (9/12)

"Sangat naif jika KPK tidak segera menangkap mereka, karena nama-nama mereka sudah masuk KPK dan mengherankan sekali kenapa pansel juga meloloskan mereka," katanya.

PMJ meminta nama-nama yang sudah diserahkan ke KPK dipecat dari jabatan mereka saat ini.

"Kami juga meminta agar Kemenkeu memecat mereka yang punya rekening gendut dari pejabat di dirjen pajak,” tegasnya.

Seoerti diketahui, hingga saat ini, ada sebelas peserta yang dinyatakan lolos seleksi penulisan makalah untuk memperebutkan kursi Dirjen Pajak. Mereka antara lain Catur Rini Widosari (Direktur Keberatan dan Banding), Dadang Suwarna (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan), Muhammad Haniv (Kepala Kantor Wilayah Banten), serta Poltak Maruli John Liberty Hutagaol (Direktur Peraturan Perpajakan II).

Selain itu, ada juga Sigit Priadi Pramudito (Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar), Edi Slamet Irianto (Kepala Kanwil Jawa Tengah I), Ken Dwijugiasteadi (Kepala Kanwil Jawa Timur I), Wahju Karya Tumakaka (Direktur Transformasi Proses Bisnis), Puspita Wulandari, Suryo Utomo, dan Rida Handanu.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA