"Musibah di perairan Rusia yang menimpa pelaut Indonesia kali ini mesti dijadikan pelajaran berharga bagi semua pihak termasuk pemerintah," kata Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi di Jakarta, Jumat (5/12).
Hanafi yang juga Ketua ITF (International Transport workers Federation) Asia Pasifik menengarai para pelaut yang bekerja di kapal ikan Korea yang tenggelam di perairan Rusia itu tidak memiliki KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang berfungsi memuat data-data pelaut, agen pengirim, perusahaan yang mempekerjakan, dan data penting lainnya.
Padahal, tanpa KTLN itu, pemerintah akan kesulitan menelusuri pihak terkait dalam upaya membantu menyelesaikan hak-hak pelaut.
"Kalau kewajiban setiap pelaut memiliki KTKLN diterapkan, tidak akan ada pelaut menderita di luar negeri,†tegasnya.
Terkait rencana pemerintah yang mempertimbangkan TKI yang bekerja di luar negeri tidak perlu memilki KTKLN, termasuk pelaut, Hanafi menegaskan, KTKLN sangat penting karena itu perintah UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Perintah UU ini juga diperkuat dengan terbitnya peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) No. 3/2013 tentang kewajiban TKI/pelaut memiliki KTKLN.
Kalau pemerintah ingin mengubah atau bahkan menghapus KTKLN, UU 39.2004 harus direvisi dulu di parlemen,†pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: