Penyidik kejaksaan menahan keduanya seusai diperiksa sebagai sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012-2013.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana dalam surat elektroniknya kepada redaksi sesaat lalu (Selasa, 2/12).
Budhi Setyawan dan Muhajirin diperiksa penyidik tadi pagi, pukul 10.00 WIB. Tersangka Budhi pada pokoknya diperiksa terkait kronologi adanya kebutuhan akan perangkat kerja berupa PDT mulai dari perencanaan, pengadaan pelaksanaan hingga serah terima dari perusahaan pelaksana yaitu PT. Datindo Infonet Prima. Adapun Muhajirin diperiksa terkait kronologi pemeriksaan hasil pelaksanaan pengadaan PDT yang dilaksanakan oleh PT. Datindo Infonet Prima dan laporan hasil pemeriksaannya.
"Penahanan didasarkan Surat Perintah Penahanan: Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 2 Desember 2014 untuk tersangka M, dan Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 2 Desember 2014 untuk tersangka BdS," imbuh Tony.
Dalam kasus ini, selain Budi dan Muhajirin penyidik juga telah menetapkan BS, Direktur Utama PT. Pos Indonesia, EC selaku Direktur PT. Datindo Infonet Prima, dan SH, karyawati PT. Datindo Infonet Prima, sebagai tersangka.
[dem]
BERITA TERKAIT: