PDIP: Tidak Tepat Komando TNI Disebut di Bawah Kemenhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 01 Desember 2014, 21:31 WIB
PDIP: Tidak Tepat Komando TNI Disebut di Bawah Kemenhan
rmol news logo Saat ini masyarakat masih banyak yang menganggap Tentara Nasional Indonesia (TNI) berada di bawah Kementerian Pertahanan. Padahal dalam UU jelas mengatur bahwa TNI berada di bawah komando langsung presiden sebagai panglima tertinggi.

"Mengacu pada UU yang ada, TNI di bawah komando dan di bawah kendali langsung presiden," ujar politisi PDIP TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (1/12).

Anggota Komisi I DPR ini menjelaskan dalam UUD 1945 tegas diatur bahwa presiden adalah penguasa tertinggi Tentara Nasional Indonesia. Hal yang sama juga diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan.

Pada pasal 14 UU No 3 Tahun 2002, lanjutnya dijelaskan, presiden berwenang dan bertanggung jawab atas pengerahan dan kekuatan TNI. Tidak cukup sampai disitu,  pada pasal 16 ayat 2 juga dijelaskan bahwa menteri membantu presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara
 
"Dalam ayat 6 UU Pertahanan kemudian mengatur, menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perektrutan pengelolaan sumber daya nasional. Dari UU Pertahanan menegaskan, presiden yang berwenang terhadap TNI," kata pria yang akrab disapa Kang TB itu.

Ia juga menjelaskan, pasal 3 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden.

"Pada ayat 1 diatur, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koodinasi dengan Kemenhan. Kemudian, pada ayat 2 dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dikamsud pada ayat 1 panglima bertanggung jawab kepada presiden. Sedang pada pasal 19 ayat 1 tanggung jawab penggunaan TNI berada pada panglima," jelasnya.

Dari semua itu disimpulkan, UU yang  yang ada sangat jelas bahwa kekuasaan tertinggi atas TNI adalah presiden. Garis komando dan pengendalian dari panglima TNI, kata Kang TB,  tegak lurus kepada presiden.

"Sehingga dengan demikian,  pendapat publik bahwa TNI di bawah Kementerian Pertahanan kurang tepat," katanya.

"Komando dan pengendalian, tetap ada di tangan presiden. Akan tetapi, kebijakan, strategi dan administrasi di kementerian tertentu," tandas TB Hasanuddin.[dem]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA