MUNAS GOLKAR

Agun Gunandjar: Munas Golkar di Bali Tidak Sah!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 28 November 2014, 06:52 WIB
Agun Gunandjar: Munas Golkar di Bali Tidak Sah<i>!</i>
agun gunandjar/net
rmol news logo . Munas IX Partai Golkar di Bali melanggar Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai karena penyelenggaranya diputuskan sepihak oleh ketua umum tanpa persetujuan rapat pleno sebagai pemegang kedaulatan tertinggi DPP yang bersifat kolektif.

Demikian disampaikan anggota Tim Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, kepada RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 28/11).

Menurut Agun, tidak ada hak prerogatif ketua umum dalam AD/ART. Sementara materi Munas yang meliputi Rancangan Perubahan AD/ART, Rancangan Program Umum, Rancangan Pertanggungjawaban DPP, Rancangan Tata Tertib Munas sebagaimana diatur tentang wewenang Munas di pasal 30 ayat 2 tidak pernah dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno DPP.

Sementara itu, lanjut Agung, rancangan pemilihan pimpinan partai sebagaimana diatur dalam pasal 45 ART juga sampai dengan saat ini tidak pernah dibicarakan, dibahas dan diputuskan dalam rapat Pleno DPP. Padahal seharusnya penyelenggara dan materi Munas harus dibahas dan diputuskan oleh rapat pleno DPP sebagai badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif, sebagaimana diatur dalam pasal 19 AD.

"Dalam sejarah Partai Golkar 50 tahun, baru pertama kali Munas diselenggarakan oleh DPP tanpa melalui mekanisme rapat pleno guna membentuk kepanitiaan dan membahas rancangan materi munasnya," jelas Agun.

"Bukankah suara DPP dalam forum munas itu hanya 1, bagaimana akan 1 suara dalam menyikapi agenda sidang sidang munas kalau anggota DPP nya itu sendiri tidak pernah membahas dan menyepakatinya atas seluruh rancangan materi munas," sambung Agun.

Agun pun tidak mengakui dan menyatakan penyelenggaraan Munas IX di Bali melanggar AD/ART Partai, dan dengan sendirinya tidak sah. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA