Tedjo tidak mengerti bahwa kegiatan partai politik itu dijamin oleh konstitusi sebagai manifestasi dari kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat.
"Kemerdekaan parpol untuk menyelenggarakan kegiatan politik juga merupakan bagian dari hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada
RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 26/11).
Said mengingatkan, dalam peraturan perundang-undangan telah tegas dinyatakan bahwa partai politik itu adalah sarana aspirasi partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia dan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi. Jadi, kegiatan partai politik seperti halnya Munas Partai Golkar itu harus dipandang sebagai bentuk kebebasan masyarakat dalam berekspresi di bidang politik, dan tidak boleh dilarang-larang.
Menurut Said, dinamika yang terjadi di internal Partai Golkar yang sempat menimbulkan kericuhan, itu pun tidak bisa dijadikan sebagai alasan oleh pemerintah untuk menghambat pelaksanaan kegiatan Munas Partai Golkar dengan cara melarang polisi mengeluarkan izin acara.
"Kalau alasannya karena dikhawatirkan akan muncul kembali kericuhan saat Munas di gelar di Bali sehingga berdampak negatif bagi pariwisata di provinsi itu, maka pemikiran Tedjo keliru," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: