Pasal Membahayakan Jokowi Dicabut, Ketua DPR Pertimbangkan Usulan KIH

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 14 November 2014, 17:15 WIB
Pasal Membahayakan Jokowi Dicabut, Ketua DPR Pertimbangkan Usulan KIH
jokowi
rmol news logo Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sebenarnya sudah hampir menemukan titik temu. Tapi kemudian gagal lagi karena ada beberapa usulan baru dari kubu pendukung Presiden Joko Widodo.

Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menjelaskan kronologi kesepakatan yang batal itu dalam diskusi mingguan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) bertajuk "Langkah Politik DPR di Antara Kebijakan Check and Balances dan Agenda Kesejahteraan Rakyat' di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta (Jumat, 14/11).

Saat kisruh terjadi di DPR, Setnov mengundang politisi PDIP yang kemudian menjadi juru runding KIH, yaitu Pramono Anung, pimpinan DPR lain, dan kordinator pelaksana KMP Idrus Marham. Forum itu membahas keinginan KIH yang meminta supaya wakil pimpinan komisi dan badan DPR bisa tambahkan masing-masing satu untuk KIH.

"Saya berpikir yang penting tugas dan fungsi DPR berjalan baik dan bisa bersama," ujarnya.

Dalam forum itu telah disepakati KIH mendapat 21 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan UU MD3 menyangkut penambahan pimpinan itu akan diubah.

"Saat itu sudah (sempat) islah," tambahnya.

Namun sayang, lanjut Setnov, saat itu Pramono Anung belum menyampaikan butir kesepakatan yang dibawa itu ke pimpinan partai KIH. Sehingga dalam pertemuan petinggi partai KIH di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, ada usulan baru soal pasal UU MD3 yang dianggap membahayakan Presiden Jokowi.

"KIH menambahkan permintaan soal pasal baru 74 dan 98. Saya pelajari, apakah pasal ini akan mendegredasi DPR atau tidak. Sepanjang hak interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat tidak terganggu, mungkin akan jadi pertimbangan kita," tandasnya.

Hingga hari ini, kesepakatan damai antara kedua kubu belum ditandatangani. Kubu KMP mengaku masih mempelajari permohonan baru KIH. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA