Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menjelaskan kronologi kesepakatan yang batal itu dalam diskusi mingguan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) bertajuk "Langkah Politik DPR di Antara Kebijakan Check and Balances dan Agenda Kesejahteraan Rakyat' di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta (Jumat, 14/11).
Saat kisruh terjadi di DPR, Setnov mengundang politisi PDIP yang kemudian menjadi juru runding KIH, yaitu Pramono Anung, pimpinan DPR lain, dan kordinator pelaksana KMP Idrus Marham. Forum itu membahas keinginan KIH yang meminta supaya wakil pimpinan komisi dan badan DPR bisa tambahkan masing-masing satu untuk KIH.
"Saya berpikir yang penting tugas dan fungsi DPR berjalan baik dan bisa bersama," ujarnya.
Dalam forum itu telah disepakati KIH mendapat 21 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan UU MD3 menyangkut penambahan pimpinan itu akan diubah.
"Saat itu sudah (sempat) islah," tambahnya.
Namun sayang, lanjut Setnov, saat itu Pramono Anung belum menyampaikan butir kesepakatan yang dibawa itu ke pimpinan partai KIH. Sehingga dalam pertemuan petinggi partai KIH di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, ada usulan baru soal pasal UU MD3 yang dianggap membahayakan Presiden Jokowi.
"KIH menambahkan permintaan soal pasal baru 74 dan 98. Saya pelajari, apakah pasal ini akan mendegredasi DPR atau tidak. Sepanjang hak interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat tidak terganggu, mungkin akan jadi pertimbangan kita," tandasnya.
Hingga hari ini, kesepakatan damai antara kedua kubu belum ditandatangani. Kubu KMP mengaku masih mempelajari permohonan baru KIH.
[zul]
BERITA TERKAIT: