"DPR ini kan resmi, pimpinannya terpilih secara konstitusional dan dilantik oleh Ketua MA. Artinya semua persyaratan dan prosedur konstitusional sudah terpenuhi. Mengapa pula pemerintah tidak mengindahkan berbagai undangan dari DPR untuk mulai bekerja," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya, beberapa saat lalu (Jumat, 14/11).
"Bagi saya tindakan pemerintah ini sudah masuk dalam kategori
contempt of parliament," sambung Tantowi yang juga Jurubicara Koalisi Merah Putih (KMP).
Semestinya, lanjut Tantowi, pemerintahan Jokowi-JK sadar belum terlaksananya rapat-rapat kerja dengan para menteri membuat pembahasan hal-hal pokok dan penting belum bisa dibahas. Misalnya saja seperti program dan nomenklatur-nomenkaltur baru kementerian yang akan berdampak pada siklus anggaran.
"Pemerintah tidak boleh menyandera DPR seperti ini. Pemerintah harus dan sepatutnya menghargai DPR sebagaimana lembaga ini menghargai mereka," jelas Tantowi.
Tantowi menambahkan, rujuk politik yang hingga hari ini belum juga tercipta antara KMP dan KIH telah menciptakan banyak kerugian bagi rakyat terutama ketika pemerintah menjadi tdk arif seperti sekarang.
[ysa]
BERITA TERKAIT: