PKS Heran KIH Mau Kembalikan DPR ke Era Orba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 14 November 2014, 07:50 WIB
PKS Heran KIH Mau Kembalikan DPR ke Era Orba
aboebakar/net
rmol news logo . Permintan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR untuk merevisi Pasal 98 ayat 6, 7, 8, UU No 17/2014 tentang MD3 dan Pasal 60 Tata Tertib DPR yang mengatur penggunaan hak anggota di komisi sangat berlebihan.

"Permintaan ini mengembalikan kita ke Orde Baru. Kita akan mundur ke belakang, dan kembali memposisikan DPR yang menjadi macan ompong," kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, kepada RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 14/11).

Bila permintaan KIH ini, lanjut Aboebakar, akan menjadikan DPR sebagai lembaga stempel belaka, karena kewenangan utamanya melalui hak menyatakan pendapat, hak interpelasi dan hak angket akan dipangkas.

Menurut Aboebakar, permintaan ini merupakan bentuk ketakutan yang luar biasa atas salah urus kartu sakti Jokowi sehingga hak-hak DPR itu harus dipangkas. Ini juga keanehan yang luar biasa, sebab tanpa ada usulan atau desakan dari pihak manapun, ada anggota DPR yang mengusulkan untuk memangkas kewenangannya sendiri.

"Saya benar-benar tak paham dengan logika yang dipakai," demikian Aboebakar. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA