"Tapi KMP juga solid menolak usul revisi hak dan kewenangan DPR yang tak terkait dengan jumlah pimpinan AKD," kata Wakil Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq, kepada
RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 13/11).
Mahfudz sendiri menilai tuntutan baru KIH agar merevisi aturan hak menyatakan pendapat (HMP) dalam UU MD3 menunjukkan KIH sedang mengidap dua sindrom. Pertama, sindrom kemarahan terhadap Presiden Joko Widodo dari unsur-unsur KIH yang kecewa dengan formasi kabinet.
Kedua sindrom ketakutan pihak-pohak KIH yang ingin mengamankan kekuasaan Presiden Jokowi karena mereka mulai identifikasi kelemahan-kelemahan serius di dalamnya.
"Sebaiknya pimpinan partai-partai KIH segera selesaikan masalah dalam negerinya. Karena jika tidak yang akan sangat dirugikan adalah pemerintahan Jokowi," ungkap Mahfudz.
Mahfudz mengingatkan, bila Presiden Jokowi memaksa kementrian dan program barunya berjalan tanpa ada pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga baru tersebu, maka Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU. Dan itu punya implikasi hukum dan juga politik.
[ysa]
BERITA TERKAIT: