KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

Jubir Demokrat: KPK, SBY Baru 17 Hari Lengser

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 08 November 2014, 18:19 WIB
Jubir Demokrat: KPK, SBY Baru 17 Hari Lengser
sby/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah mengirim surat kepada SBY dan Boediono untuk meminta agar mantan Presiden RI ke 6 dan Wakilnya itu melaporkan harta kekayaan.

"Padahal berdasar aturan KPK sendiri, tenggang waktu pelaporan adalah  dua bulan sejak berhenti sebagai penyelenggara negara. SBY-Boediono per hari ini baru lengser selama 17 hari," kata Jurubicara Partai Demokrat, Rachland Nashidik, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 8/11).

Rachland pun mengutip Keputusan KPK. Kep/07/KPK/02/2005 tentang Tatacara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, Bab II pasal 2 ayat 6.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pelaporan kekayaan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh penyelenggara yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan, mengakhiri jabatan selaku PN dan atau pensiun dan dilaksanakan selambat-lambatnya dua bulan setelah serah terima jabatan, atau selambat-lambatnya dua bulan setelah penyelenggara negara menerima formulir bagi penyelenggara negara yang akan dilakukan pemeriksaan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA