"Padahal berdasar aturan KPK sendiri, tenggang waktu pelaporan adalah dua bulan sejak berhenti sebagai penyelenggara negara. SBY-Boediono per hari ini baru lengser selama 17 hari," kata Jurubicara Partai Demokrat, Rachland Nashidik, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 8/11).
Rachland pun mengutip Keputusan KPK. Kep/07/KPK/02/2005 tentang Tatacara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, Bab II pasal 2 ayat 6.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pelaporan kekayaan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh penyelenggara yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan, mengakhiri jabatan selaku PN dan atau pensiun dan dilaksanakan selambat-lambatnya dua bulan setelah serah terima jabatan, atau selambat-lambatnya dua bulan setelah penyelenggara negara menerima formulir bagi penyelenggara negara yang akan dilakukan pemeriksaan.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: