Inilah Bukti Revolusi Mental Jokowi Layu Sebelum Berkembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 03 November 2014, 10:05 WIB
Inilah Bukti Revolusi Mental Jokowi Layu Sebelum Berkembang
presiden joko widodo/net
rmol news logo Revolusi mental yang digagas Jokowi-JK dinilai telah layu sebelum berkembang. Salah satu buktinya, para pendukung Jokowi-JK di parlemen yang tergabung dalam KIH tidak memahami makna revolusi mental secara baik. Hal itu terlihat dari cara mereka memaksakan kehendak dalam proses pemilihan pimpinan AKD.

Hal itu disampaikan Presidium Parlemen Pemuda Indonesia, Ahmad Fanani, dalam perbincangan dengan redaksi.

Menurut Fanani, revolusi mental mesti taat konstitusi, UU, dan peraturan yang berlaku. Selain itu harus konsisten dalam setiap tindakan.

“Mereka (anggota KIH di DPR) kan melanggar itu semua. Lihat, mereka membuat pimpinan DPR tandingan atau sementara. Itu tidak ada ketentuannya dan sangat tidak berdasar. Mereka juga sejak awal mengakui keberadaan pimpinan Dewan. Sekarang, malah membuat gerakan mosi tidak percaya. Mental seperti ini yang perlu direvolusi,” ujarnya.

Bila hendak membumikan revolusi mental, Fanani mengatakan, Jokowi-JK diminta untuk segera turun tangan menertibkan para pendukungnya di parlemen. Kalau hal itu tidak dilakukan, dikhawatirkan kerusakan mental bangsa ini akan bermula dari gedung parlemen. Inisiator kerusakan itu tentu saja para penggagas pimpinan DPR tandingan atau sementara.

Dalam pandangan Fanani, apa yang dilakukan KMP sama sekali tidak ada yang salah. KMP dinilai telah mengambil keputusan sesuai tatib dan aturan yang berlaku. Keputusan apa pun yang diambil selama tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan tentu itu sah dan mengikat.

"Pimpinan DPR tentu memiliki kelemahan dan tidak bisa memuaskan semua pihak. Ya, karena mereka bukan alat pemuas nafsu berkuasa sekelompok orang,” kata dia lagi. Ketua-ketua umum partai yang bernaung di bawah KIH diminta untuk segera menindak para penggagas pimpinan DPR tandingan atau pimpinan DPR sementara. Hal itu sangat diperlukan demi menjaga marwah dan kualitas demokrasi Indonesia. Bila ketua-ketua umum partai pendukung Jokowi-JK berdiam diri, bisa dikatakan mereka ikut bertanggung jawab dalam keruntuhan demokrasi Indonesia. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA