Zakaria Ginting, kuasa hukum GWP, menegaskan begitu Bank Agris menjual tagihan ke GWP kepada pihak ketiga, dengan sendirinya bank itu tidak punya lagi hubungan hukum apapun dengan GWP.
"Sehingga segala sesuatu yang mengatasnamakan Bank Agris dalam sengketa dengan GWP harus batal demi hukum,†katanya dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (8/10).
Kenyataannya walau Bank Agris telah menjual piutangnya pada 2011, bank itu tetap meneruskan gugatan terhadap GWP dengan mengajukan upaya kasasi pada 2013 dan dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan itu, GWP diminta membayar lebih dari 20 juta dolar AS ke Bank Agris untuk klaim piutang dengan nilai 2 juta dolar AS. Saat ini putusan dalam tingkat pemeriksaan peninjauan kembali yang dimohonkan GWP.
Oleh karena itu, Zakaria mendesak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meneliti dan mengawasi Bank Agris yang tetap mengajukan upaya hukum meski telah menjual piutangnya ke GWP kepada pihak ketiga tersebut.
"Kami berharap BI dan OJK tidak tinggal diam," katanya.
Dalam laporan tahunan 2013, Bank Agris yang hampir 100% sahamnya dimiliki PT Dian Intan Perkasa dan Benjamin Jiaravanon itu mengungkapkan bahwa pada 27 Desember 2011 pihaknya telah menjual tagihan ke GWP kepada pihak ketiga, dan mengalihkan seluruh kewajiban bank yang melekat pada tagihan itu berdasar keputusan pengadilan.
Bank Agris yang disebut-sebut akan segera melantai di bursa saham itu menyatakan berdasar perjanjian jual beli tersebut, seluruh hak dan kewajiban ke GWP telah beralih kepada pihak pembeli. Namun Bank Agris tidak menyebutkan siapa pembeli piutang ke GWP tersebut.
Zakaria memaparkan GWP sebelumnya memenangkan perkara melawan sindikasi krediturnya setelah MA dalam putusan peninjauan kembali (PK) mengabulkan gugatan GWP, yang tercatat dalam perkara No. 3140 K/ Pdt/2001 jo. No. 292 PK/Pdt/2003 jo. No. 880/Pdt/1999/PT.DKI. jo. No. 490/Pdt.G/1998/ PN.Jkt.Pst.
Putusan itu pada intinya menyatakan bahwa GWP tidak terbukti melakukan wanprestasi, dan MA menghukum bank sindikasi yang terdiri dari Bank Agris (d/h Bank Finconesia), bersama Bank Commonwealth (d/h Bank Artha Niaga Kencana) dan Bank Windu Kentjana Internasional Tbk (d/h Bank Multicor) membayar ganti rugi tanggung renteng Rp 20 miliar kepada GWP sebagai tindaklanjut putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Bank Commonwealth menyanggupi memenuhi kewajiban dengan melakukan konsinyasi dana ke PN Jakarta Pusat. Namun dalam laporan keuangan terbaru, Bank Commonwealth telah menjual piutang ke GWP kepada pihak ketiga senilai US$50.000 pada 11 September 2011, sekaligus menegaskan bahwa permasalahan hukum dengan GWP telah selesai.
Adapun Bank Windu Kentjana dalam laporan tahunan mengungkapkan manajemen berusaha melakukan penyelesaian secara musyawarah dengan GWP.
[dem]