Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepala Dinas Ditahan, Kejagung-KPK Bongkar Semua Kasus di Tangsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 06 Oktober 2014, 21:09 WIB
Kepala Dinas Ditahan, Kejagung-KPK Bongkar Semua Kasus di Tangsel
Dadang M.Epid
rmol news logo Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengungkap kasus-kasus lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Tangerang Selatan. Apalagi, berdasarkan pengalaman penanganan kasus korupsi pada tingkat nasional dan lokal, kepala dinas maupun staf hanya sebagai operator atas keputusan korupsi yang diduga telah dibuat oleh atasan.  

Demikian disampaikan para tokoh di Tangsel menanggapi penahanan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M.Epid terkait dugaan korupsi pengadaan lahan dan bangunan untuk puskesmas tahun 2011-2012 oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Dadang juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

"Penahanan Kepala Dinas Kesehatan oleh Kejaksaan Agung merupakan langkah maju dalam upaya membenahi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kota Tangerang Selatan. Sebab, bermasalahnya berbagai pelayanan kesehatan kepada warga merupakan dampak dari maraknya korupsi di dinas dan instansi pelayanan kesehatan Tangerang Selatan," tegas para tokoh tersebut.

Para tokoh tersebut akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dahnil Anzar;  IDI Tangerang, dr. Hadi  Wijaya; Truth Tangerang, Suhendar; MATA Banten, Fuadudin Bagas; Mata Tangerang Raya, Supriadi; dan Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan.

Disebutkan, anatomi dan pola korupsi di Tangsel adalah semua praktek potongan dan rente dimonopoli dan dikoordinasi oleh satu orang. Karena itu, penting bagi Kejagung dan KPK untuk menuntaskan penanganan kasus hingga kepada aktor-aktor utama, bukan hanya kepada operator seperti kepala dinas.

"Pada sisi lain, sebagai wujud komitmen untuk mendukung penuntasan kasus korupsi di Tangerang Selatan, walikota harus segera memberhentikan Dadang M.Epid sebagai kepala dinas kesehatan. Agar kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak diatur dalam jeruji," tegas mereka.

Walikota pun harus menganulir beberapa kebijakan bermasalah yang dibuat oleh kepala dinas kesehatan seperti penahanan penerbitan Surat Izin Praktek (SIP) dokter di RSUD Tangerang Selatan. Apalagi Menteri Kesehatan dr.Nafsiah Mboi melalui surat meteri kesehatan Nomor TU/02.02/Menkes/492/2014 tertanggal 27 Agustus 2014 telah meminta walikota untuk memperpanjang SIP dokter RSUD Tangerang Selatan.

Namun tanpa alasan yang jelas, Walikota ternyata melawan permintaan menteri kesehatan dan tetap mendukung Kepala Dinas Kesehatan yang justru sekarang ditahan oleh kejagung.

"Sikap Walikota patut dipertanyakan dan sangat mengherankan. Tidak hanya karena perlawanannya terhadap Menteri Kesehatan, tapi juga secara langsung telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dokter RSUD dan warga Tangerang Selatan yang kehilangan kesempatan untuk mendapat pelayanan dari dokter," demikian pernyataan bersama para tokoh tersebut. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA