Kesaksian Denny diperluÂkan untuk membongkar kasus dugaan gratifikasi terhadap dua pejabat KeÂmenterian Hukum dan Hak AsaÂsi Manusia (KeÂmenÂkum HAM).
Denny menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar empat jam. Usai menjalani pemeriksaan, Denny menyatakan, kehaÂdiÂranÂnya di KeÂjaÂgung bukan memeÂnuhi pangÂgiÂlan peÂmeÂriksaan. Melainkan, kaÂrena keÂinginannya sendiri untuk datang ke KejaÂgung, guna memÂbuat perÂkara menjadi lebih jelas.
Menurut Denny, kapasitasnya daÂlam perkara ini adalah saksi peÂlapor. Sebab, penanganan kasus ini oleh penyidik Kejagung, diÂlaÂÂkukan berkat upayanya meÂninÂÂdakÂlanjuti laporan pemerasan oleh peÂtinggi Kemenkum HAM.
“Saya berinisiatif membongkar kasus tersebut setelah mendapat laÂporan masyarakat soal adanya peÂÂjabat yang menerima graÂtiÂfiÂkaÂsi dan melakukan pemerasan,†ujar bekas Direktur Pusat KaÂjian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) ini.
Sambil meninggalkan Gedung Bundar Kejagung, Denny meÂngeÂmukakan, setelah mendapat lapoÂran dugaan penyelewengan, pada September 2013, dia beÂreaksi meÂmanggil pejabat yang bersangkutan.
Dalam pemeriksaan pada 5 OkÂtober 2013, katanya, pejabat KeÂmenkum HAM berinisial LH seÂlaku Direktur Perdata pada DiÂrekÂtorat Jenderal AdminisÂtrasi HuÂkum Umum dan NA selaku KeÂpalÂa Sub Direktorat Badan HuÂkum pada Direktorat Jenderal AdÂministrasi Hukum Umum meÂngaÂku menerima uang pelicin untuk peÂngurusan pengangkatan notaris.
Menindaklanjuti pengakuan terÂsebut, Denny lantas meminta LH dan NA menunjukkan, dimaÂna uang hasil gratifikasi ataupun peÂmerasan tersebut disimpan. AkÂhirnya, beber dia, tim InspekÂtorat Kemenkum HAM menyita barang bukti uang Rp 95 juta di kamar apartemen LH.
Temuan itu pun diproses secara administratif maupun pidana. Dari segi administratif, InspekÂtoÂrat JenÂderal Kemenkum HAM meÂmuÂtusÂkan untuk me-nonjob-kan keÂdua okÂnum itu. “Hal itu lantas diÂÂlaporÂkan ke KPK,†ucap Denny.
Menurut Denny, pengambilan keÂpÂutusan atau sanksi terhadap dua anak buahnya, menunggu tunÂÂÂtasnya proses hukum. Dia meÂnambahkan, oleh KPK perkaÂra tersebut lalu dilimpahkan ke KeÂjagung. Alasan pelimpahan perÂkara, lanjutnya, karena perÂkara terÂsebut lebih kental nuansa piÂdana umumÂnya, seperti peÂmerasan.
Dia mengharapkan, pemerikÂsaÂan kali ini dapat dimanfaatkan peÂnyidik Kejagung secara optiÂmal untuk menuntaskan perkara tersebut. “Intinya, secara kelemÂbaÂgaan, Kemenkum HAM sudah menyerahkan pengusutan kasus hÂukum ini ke Kejagung. DihaÂrapÂÂkan cepat tuntas,†katanya.
Dia tak menjawab pertanyaan, apakah hasil penelusurannya dan tim Inspektorat, mengindikasiÂkan adanya dugaan keterlibatan peÂjabat lainnya.
Menurut Kepala Pusat PeneÂraÂngan dan Hukum (KaÂpusÂpenÂkum) Kejagung Tony T SpontaÂna, hal itu masih dikemÂbangkan penyidik. “Semua kemungkinan dipelajari untuk kepentingan peÂnyidikan,†ucap Tony.
Dia menjelaskan, untuk kepenÂtingan tersebut, selain memeriksa Wamenkum HAM sebagai saksi, penyidik juga memeriksa kedua tersangka. Menurut dia, keteraÂngÂÂan saksi dan tersangka juga akan dikonfrontir untuk keperÂluan meÂÂlengkapi berkas perkara.
Hasil koordinasi dengan jajaÂran Inspektorat Kemenkum HAM, lanjut Tony, pihak KeÂjaÂgung menerima penyitaan uang dan barang. Uang itu Rp 120 juta, terdiri dari pecahan Rp 100 ribu seÂbaÂnyak 900 lembar, dan peÂcaÂhÂan Rp 50 ribu sebanyak 100 lemÂbar. “Uang itu tersimpan di amÂplop coklat besar,†tuturnya.
Uang lainnya sebanyak Rp 15 juta dan Rp 10 juta, masing-maÂsing tersimpan dalam amplop keÂcil coklat. Penyidik juga menyita sebuah telepon seluler BlackÂBerry Bold 9700, baterai power bank Hippo 2350 mAH, simcard Simpati TelÂkomsel POP, memori card micro SD Merk V-Gen 2 GB, serta enam folder file rekamÂan peÂmeÂrikÂsaan dua pejabat itu oleh InsÂpekÂtorat Kemenkum HAM. “BaÂrang-barang itu akan digunakan sebagai barang bukti kasus ini,†terang Tony.
Untuk meÂnuntaskan perkara ini, kata Tony, penyidik beÂrÂupaya senantiasa berÂkoorÂdiÂnaÂsi deÂngan Kemenkum HAM.
Kilas Balik
Denny Minta Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Lindungi PelaporWakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana meÂnyaÂtakan, terbongkarnya skandal ini, berawal dari pernyataan notaris dan beberapa pihak terkait yang mengetahui adanya aliran uang kepada pihak swasta (calo) dalam memuluskan proses penganÂgÂkaÂtan notaris di daerah.
Padahal, sebut dia, mekanisme peÂngangkatan notaris dilakukan terÂtutup. Atas info tersebut, WaÂmenkumham dan stafnya meÂminÂta keterangan beberapa calo. HaÂsil dari hal tersebut, Denny meÂngaÂku mendapatkan sejumlah bukti.
Bukti-buktinya antara lain, peÂngakuan bukti percakapan dan bukÂti lainnya perihal aliran uang ke oknum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KeÂmenÂkum HAM). Proses pemeriksaan tersebut dilakukan secara maÂraÂton pada tahun lalu, persisnya pada Jumat pagi (4/9) hingga SabÂtu dini hari (5/9).
Mengingat yang diperiksa adaÂlÂah pegawai Kemenkum HAM, Denny meminta Inspektur JenÂderal Agus Sukiswo dan jajaran turun tangan memperkuat tim, sekaligus sebagai bagian dari proÂsedur forÂmal penjatuhan huÂkÂuÂman disiplin.
Selama pemeriksaan oleh tim InsÂpektorat, menurut Denny, diÂperoleh bukti dan pengakuan bahÂwa NA selaku Kepala Sub DiÂrekÂtorat Badan Hukum pada DÂiÂrekÂtorat Jenderal Administrasi HÂuÂkum Umum menerima uang daÂlam proses pengangkatan notaris.
Denny menambahkan, DiÂrekÂtur Perdata berinisial LH juga meÂngakui di hadapan tim pemeriksa yang dipimpin langsung InsÂpekÂtur Jenderal (Irjen) Agus SukisÂwo bahwa pelaku telah meneÂrima uang sebesar Rp 95 juta.
“Pelaku LH yang saat itu diÂpÂeÂriksa mengakui, uang sebesar Rp 95 juta masih tersimpan di AparÂtemen KaÂlibata, tempat tinggalÂnya,†jelas Denny.
Denny meminta tim bergerak cepat. Tim kemudian mengaÂmanÂkan uang yang disimpan di kamar LH dengan dibuatkan berita acara serah terima.
Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan dua terÂsangÂka kasus ini, yaitu LH dan NA. “Dua tersangka itu sedang menÂjaÂlani proses penyidikan atas kaÂsus yang menjerat mereka. Untuk korÂban pelapor harus mendapat peÂrÂlinÂdungan dari Lembaga PerÂlinÂduÂngan Saksi dan Korban,†ucapnya.
NA ditetapkan sebagai terÂsangÂka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 SepÂteÂmÂber 2014.
LH ditetapkan sebagai terÂsangÂka berdasarkan Surat Perintah PeÂnyiÂdikan Nomor: Print–72/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 SepÂtemÂber 2014.
Asisten Wamenkum HAM, Tri Atmojo yang mendampingi DenÂny menyatakan, bosnya meruÂpaÂkan pelapor kasus ini. Kata Tri, staf KeÂmenÂÂkum HAM Zamrony pun akan diÂminÂtai keterangan oleh KeÂjagung. “Karena peran dan kaÂpasitasnya seÂÂbagai tim pemeriksa internal KeÂÂmenkum HAM,†katanya.
Dikonfirmasi, kenapa saksi ZamÂÂrony dua kali tidak hadir meÂmeÂnuhi panggilan penyidik, dia menÂjeÂlasÂkan, surat panggilan baru diterima pada Rabu 24 SepÂtember sore. SeÂmentara agenda peÂmeÂrikÂsaÂan dijÂadwalkan tanggal 23 SeÂpÂtemÂber. Di sisi lain, Wamen dan stafnya baru saja kembali dari Australia.
Karena itu, setelah Denny memÂberikan penjelasan kepada peÂnyiÂdik, Zamrony direncanakan menÂdatangi Kejagung Pada Rabu, 1 Oktober mendatang.
Selidiki Apa Ada Perkara Sejenis Di Kemenkum HAMHallius Husein, Ketua Komisi KejaksaanKetua Komisi Kejaksaan (Komjak) Hallius Hosen menÂdorong penyidik Kejagung menuntaskan perkara dugaan gratifikasi oknum KeÂmenteÂrian Hukum dan Hak AsaÂsi Manusia (Kemenkum HAM).
Dia pun meminta Kejaksaan Agung menyelidiki, apakah ada perkara sejenis di Kemenkum HAM dengan nominal yang lebih besar.
“Nominal gratifikasi di kasus ini Rp 120 juta. Kemungkinan, lewat penyidikan yang intensif bisa ditemukan bukti-bukti lain terkait dugaan gratifikasi yang lebih besar lagi,†katanya.
Oleh sebab itu, dia mengiÂngatÂkan agar Kejagung tidak berkutat pada perkara ini saja. Tapi juga melakukan pengemÂbangan penyidikan untuk menÂjadi landasan penyelidikan baru.
Hallius menyampaikan, peÂmeÂrikÂsaan Wamenkum HAM DenÂny Indrayana sebagai saksi merupakan momentum penting dalam menuntaskan perkara, sekaligus mengembangkan kaÂsus ini.
Diharapkan, sebagai Wamen yang lebih banyak mengurusi inÂternal kementerian, Denny memberikan penjelasan yang konkret. Dengan kata lain, peÂngusutan kasus ini idealnya diÂmanfaatkan untuk membuka, apakah ada mata rantai penyimÂpaÂngan yang lebih besar lagi.
“Kasus ini hendaknya dijadiÂkan pintu masuk. Selain meÂnuntaskan persoalan yang ada, juga untuk menelisik dugaan penyelewengan lainnya,†kata Hallius.
Dia menambahkan, selaku Wamen, Denny sudah menunÂjukÂkan keseriusan dan komitÂmenÂnya dalam menegakkan huÂkum. Hal tersebut, semestinya mendapatkan tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.
Hallius pun menekankan, peÂnanganan perkara ini perlu diÂlakukan secara cepat. “Agar memÂberikan efek jera pada peÂlaku penyelewengan lainnya,†saran dia.
Jangan Cari Simpati Jelang Pergantian Pemimpin NasionalDesmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR DesÂmond J Mahesa mengaku priÂhatin pada peristiwa peneÂriÂmaan gratifikasi oleh dua pejaÂbat Kemenkum HAM. Dia meminta, penanganan perÂkara ini diawasi secermat mungkin.
“Jangan sampai peÂnguÂsutÂannya dilakukan sekadar basa-basi,†kata politikus Partai GeÂrindra ini.
Desmond menambahkan, era peralihan kepemimpinan naÂsioÂnal ini, sebaiknya tidak diÂjaÂdiÂkan momentum bagi siaÂpa pun untuk sekadar meraih simpati. Tapi, harus betul-beÂtul menunÂtasÂkan kasus.
Menurutnya, pengusutan perkara menjadi tugas utama peÂnyidik. Jadi, ada atau tidak ada masa transisi, proses peÂneÂgakan hukum harus tetap beÂrÂjaÂlan pada rel yang sudah ada. “Tidak boleh surut oleh dalih apapun,†ucapnya.
Dia mendesak, kecepatan peÂnanganan perkara oleh KeÂjakÂsaan Agung mesti ditingkatkan. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi kasus-kasus yang penaÂnganannya memakan waktu terÂlampau panjang.
Desmond menilai, penguÂsuÂtan perkara dalam waktu yang terlalu lama, justru memicu munÂculnya persoalan baru. “Bisa diÂcurigai ada apa sebÂeÂnarÂnya? ApaÂkah ada yang main mata atau sejenisnya?†tandasnya.
Lebih jauh, saran Desmond, data yang terkait perkara ini hendaknya dikembangkan peÂnyiÂdik. Artinya, jangan sampai ada pihak yang luput dari jangÂkauan hukum. Apalagi bukti-bukÂti yang ada sudah cukup unÂtuk menindak pihak lainnya.
“Yang jelas, ada aturan dan ketentuan yang mengatur tenÂtang kasus seperti ini,†ucap DesÂmond. ***
BERITA TERKAIT: