Bupati Biak Numfor dan Penyuapnya Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 September 2014, 11:04 WIB
Bupati Biak Numfor dan Penyuapnya Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
Yesaya Sombuk/net
rmol news logo . Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, dijadwalkan menjalani sidang agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/9).

Pengacaranya, Pieter Ell sangat berharap Jaksa KPK bisa berlaku adil dalam menjatuhkan tuntutan terhadap kliennya. Adapun Yesaya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Kami harap JPU objektif melihat fakta persidangan karena kasus korupsi di papua banyak dimensi yang harus dipertimbangkan," kata Pieter Ell.

Yesaya didakwa telah menerima uang suap sebesar SGD 100.000 dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Ung tersebut diberikan dalam 2 tahap di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Pemberian suap itu diduga terkait dengan Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Atas perbuatannya, Yesaya didakwa dengan pasal primer yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan subsidair, Yesaya juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, dalam dakwaan subsidair lebih, dia disangka melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain Yesaya, Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, juga dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan pada hari ini.

Melalui pengacaranya Effendy Saman, Teddy berharap agar Jaksa menjatuhkan tuntutan yang ringan terhadap kliennya. "Harapan besar tuntutan diringankan, karena Teddy ikut membantu upaya penegakan hukum," kata Effendy saat dihubungi.

Teddi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA