Dirjen Tanaman Pangan Belum Dibawa Ke Pengadilan Tipikor

9 Tersangka Korupsi Lampu Pembasmi Hama Jadi Terdakwa

Kamis, 25 September 2014, 07:42 WIB
Dirjen Tanaman Pangan Belum Dibawa Ke Pengadilan Tipikor
ilustrasi
rmol news logo Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum meningkatkan status tersangka perkara korupsi proyek lampu pembasmi hama (light trap) atas nama Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Udhoro Kasih.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Ka­jati) DKI M Adi Toegarisman me­nyatakan, penyidik telah me­ning­katkan status pekara lima ter­sangka korupsi proyek light trap ke penuntutan. “Berkasnya sudah masuk tahap penuntutan,” kata­nya.

Para tersangka tersebut adalah, Erma Budiyanto, Sodikin, M Saleh, Agus Chandra, dan Rully. Dia menandaskan, pihaknya ber­upaya menyelesaikan penun­tut­an. Hal itu ditujukan agar  berkas perkara dan tersangka bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Ti­pi­kor Jakarta. “Supaya cepat se­le­sai,” tandas Adi.

Menurutnya, dengan pening­kat­an status perkara tersebut, ma­ka tinggal satu tersangka saja yang perkaranya masih dalam ta­hap penyidikan. Tersangka yang di­mak­sud adalah Dirjen Tanaman Pa­ngan Kementan, Udhoro Ka­sih.

Menjawab pertanyaan, kenapa berkas  tersangka Udhoro belum naik ke tahap penuntutan, Adi men­jawab karena tersangka me­nyam­paikan permohonan untuk meng­ajukan ahli. “Dia meng­aju­kan permohonan untuk pe­me­riksaan ahli yang meng­un­tung­kan­nya,” kata Adi.

Karena permintaan tersebut, penyidik terpaksa memundurkan jadwal pelimpahan berkas ter­sangka ke penuntutan.

Intinya, sebut dia, permohonan itu sama sekali tidak menjadi ham­batan atau menghalangi pe­nyidik untuk melengkapi berkas per­kara. “Dalam waktu dekat, ber­kas perkara tersangka Udhoro Kasih juga akan dinaikan ke pe­nuntutan,” ucap Adi.  

Dia menepis anggapan penyidik Kejati DKI memberi perlakuan khusus untuk Udhoro yang merupakan pejabat eselon I Kementan. “Tidak ada perlakuan khusus. Semua tersangka diperla­ku­kan sama,” tepisnya.

Dia menyatakan, kebetulan ter­sangka lainnya, tidak meng­aju­kan permohonan penambahan pemeriksaan ahli maupun saksi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hu­kum (Kasipenkum) Kejati DKI Waluyo menambahkan, dari 15 tersangka kasus ini, sembilan su­dah masuk persidangan. Jadi, pe­ningkatan status perkara ke pe­nuntutan ini, dengan sendirinya akan melengkapi tugas penyidik menyelesaikan perkara tersebut.

Dia menginformasikan, perka­ra sembilan terdakwa yang sudah di pengadilan, telah masuk tahap pe­meriksaan saksi-saksi. Sejauh ini, penyidik pun memantau se­mua fakta yang terungkap di per­sidangan.

Fakta-fakta tersebut, diakui­nya,  menjadi alat untuk mem­buktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka mau­pun terdakwa.

Waluyo menekankan, pena­ngan­an kasus korupsi ini dila­ku­kan secara profesional. Saat di­singgung, kenapa kejaksaan be­lum meminta keterangan Menteri Pertanian yang menjabat sebagai pengguna anggaran proyek tahun 2012, Waluyo menyatakan, alat bukti yang ada belum menun­juk­kan dugaan keterlibatan Mentan atau pejabat di atas Dirjen. “Se­jauh ini, alat bukti untuk mela­ku­kan pemeriksaan pejabat sele­vel menteri belum ada,” kata Waluyo.

Dia menambahkan, maraknya aksi demo menuntut Kejati DKI me­meriksa Ketua Komisi IV (Ke­hutanan dan Pertanian) DPR M Romahurmuziy belakangan ini, menjadi masukan bagi penyidik.

Waluyo menandaskan, sejauh ini penyidik belum memeriksa petinggi PPP tersebut. Pasalnya, bukti-bukti untuk memeriksa seseorang, perlu dilengkapi lebih dulu. “Bukti-buktinya harus kita lengkapi dulu,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, men­cuat­nya desakan untuk meme­riksa Sekjen PPP itu, berkaitan dengan pemeriksaan Sekretaris De­wan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Surabaya, Jawa Ti­mur, Norman Zen Nahdi sebagai saksi beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, Waluyo mengaku tidak tahu, apa korelasi pe­me­riksaan Norman dengan perkara korupsi proyek lampu pembasmi ha­ma tenaga surya yang pro­yek­nya tersebar di wilayah Sumatera, Ja­wa Tengah, Jawa Timur, Su­lawesi, Bali, Nusa Tenggara Ba­rat dan Nusa Tenggara Timur ter­sebut. “Itu wewenang penyidik,” elaknya.

Kilas Balik
Romahurmuziy Akan Segera Diperiksa Jika Bukti-buktinya Sudah Cukup


Kepala Kejaksaan Tinggi (Ka­jati) DKI Jakarta Adi Toega­ris­man menyatakan, pengusutan ka­sus dugaan korupsi proyek light trap atau lampu pembasmi hama Rp 33 miliar di Kementerian Per­tanian (Kementan) dilak­sanakan se­cara profesional.

Dia pun mewanti-wanti pe­nyi­diknya agar mampu melepaskan diri dari beragam bentuk inter­ven­si dari pihak manapun.

“Kami sangat menghargai aksi demo-demo yang menuntut pe­me­riksaan  anggota DPR di sini. Itu jadi atensi pihak Kejati,” katanya.

Namun, Adi juga meminta agar demonstrasi beragenda mendesak kejaksaan memproses dugaan keterlibatan seseorang dilakukan secara proporsional.

Menurutnya, bukti-bukti untuk meminta pertanggungjawaban hu­kum seseorang sudah dila­ku­kan jajarannya. Sejauh ini, dia me­ngatakan, pihaknya belum me­nemukan bukti-bukti akurat ten­tang dugaan keterlibatan Ke­tua Komisi IV (Pertanian dan Ke­h­utanan) DPR Romahurmuziy. “Hal itu masih kita dalami. Jika bukti-buktinya sudah cukup, pasti dia akan diperiksa.”

Hal senada dikemukakan Asis­ten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Ida Bagus Wis­man­tanu. Menurutnya, hasil pe­nyi­dikan belum menemukan bukti-bukti akurat mengenai dugaan ke­terlibatan petinggi PPP tersebut.

“Kita tidak melindungi se­se­orang atau memberikan perla­ku­an khusus. Tindakan yang dila­ku­kan penyidik murni dilaksanakan ber­dasarkan bukti-bukti dan ke­tentuan hukum. Bukan ber­da­sarkan asumsi atau dugaan se­mata,” katanya.

Menurutnya, penyidikan kasus ini murni berdasarkan fakta hu­kum.  “Kami tidak ingin pe­nun­tasan kasus ini dibawa-bawa atau di­campur aduk dengan unsur politik,” tandasnya.

Ida menggarisbawahi, pe­nyi­dik menitikberatkan penuntasan berkas perkara 15 tersangka. Jika pada perkembangan penyidikan, di­temukan adanya keterlibatan pihak lain, pihaknya tidak segan-segan untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Saat dikonfirmasi, Ketua Ko­misi IV DPR Romahurmuziy ber­ko­mentar pendek saja. Dia bilang, justru baru mengetahui ada­­nya kabar seputar keter­li­bat­annya lewat media. “Saya malah baru dengar kasus itu,” ujarnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Dalam beberapa kesempatan demonstrasi, puluhan aktivis yang. tergabung dalam Gerakan Rak­yat Tangkap Koruptor (GRTK) meminta Kejati DKI segera memeriksa atau meminta keterangan Romahurmuziy.

Koordinator aksi Afru Jamal me­nyatakan, pihaknya berharap Kejati DKI tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.

Dia menegaskan, jika Kejati DKI lamban mengusut kasus ter­sebut, GRTK tidak segan-segan meminta KPK untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Dalam aksi, pendemo m­en­ya­takan, diduga ada pem­bagian fee proyek ini. Pembahasan pem­ba­gian paket pekerjaan dan fee proyek tersebut, menurut mereka, dilaksanakan pada 2012 di hotel Bidakara.

Pada keterangannya, Adi Toe­ga­risman menandaskan, penyi­dik­an kasus ini dilakukan sejak 26 September 2013. Pada per­kem­bangannya, Kejati DKI me­nerima laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP). Isi laporan itu tentang kerugian negara sekitar Rp 33 miliar.

Anggaran proyek tersebut di­du­ga digelembungkan. Dugaan penggelembungan terjadi pada pengadaan 7000 light trap atau lam­pu pembasmi hama tahun anggaran 2012 oleh lima per­usahaan rekanan yang dinyatakan menang. “Berdasarkan hasil pe­nyidikan, ada mark up harga. Ten­tu berkaitan proses pengatur­an lelang,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejati DKI me­netapkan 15 tersangka. Pene­tap­an tersangka dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Ke­jati DKI menetapkan 10 tersangka.

Mereka adalah AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen, AS selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), HAN selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, IM Manajer PT Arief, AI pimpinan PT Fomitra, AN Direktur PT Prima Sejahtera, J selaku Direktur PT Andalan Duta Persada, AS Direktur PT Purna Darma, MY Direktur PT Parsindo Danatama, dan BA Direktur CV Hanindra Karya.

Kemudian, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pa­da gelombang kedua ialah Ud­ho­ro Kasih selaku Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Erma Budianto selaku Direktur Perlindungan Tanaman Pangan, MS dari pihak swasta, SCR dari PT Mitra Agro selaku pihak perusahaan yang menghubungkan, dan MAS dari perusahaan rekanan pemenang ten­der.

Hakim Cermat Tahu Siapa Saja Yang Berbohong
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Golkar De­ding Ishak meminta pengusutan kasus dugaan korupsi dilakukan sesuai ketentuan yang ada.

Dia yakin, penyidik mem­pu­nyai kompetensi penuh dalam mengusut dan menuntaskan per­kara. “Penyidik pasti me­nya­dari dan bertanggung jawab pada hasil penyidikannya,” ujar­nya.

Dia yakin juga, semua rang­kai­an proses hukum yang dila­ku­kan penyidik akan diuji di pe­ng­adilan. Jadi, apapun ben­tuk kebohongan, baik yang di­la­kukan penyidik maupun ter­dak­wa bisa terbongkar di persi­dangan. Begitu pula kebenaran yang disampaikan penyidik maupun terdakwa, akan terbukti di persidangan.

“Jika hakimnya cermat, pi­hak-pihak yang diduga mela­ku­kan kebohongan dapat dike­ta­hui. Termasuk jika ada upaya me­nyembunyikan atau me­lin­dungi seseorang yang diduga terlibat perkara.”

Oleh sebab itu, lanjutnya, pro­ses penyelidikan, penyi­dik­an, dan penuntutan idealnya di­manfaatkan secara maksimal oleh jaksa yang menangani per­kara untuk pembuktian. Apalagi pada penyidikan perkara ini, jak­sa sudah menetapkan ter­sang­ka dalam jumlah yang banyak.

“Penetapan status tersangka dalam jumlah yang banyak itu menunjukkan adanya kemauan menuntaskan persoalan sampai ke akar-akarnya,” tuturnya.

Atas hal tersebut, sangat disa­yangkan jika penanganan kasus ini ternodai hanya karena hal sepele. “Kerja keras penyidik kejaksaan jangan sampai menjadi cacat.”

Dia menambahkan, apapun ala­sannya, kejaksaan tidak boleh memberikan penge­cua­lian ataupun perlakuan khusus ke­pada orang-orang yang di­du­ga terlibat perkara.

Mesti Tetap Berdasarkan Alat Bukti
Akhiruddin Mahjuddin, Koordinator Gerak Indonesia

Koordinator LSM Ge­rak­an Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mah­jud­din menilai, desakan elemen massa agar penyidik mengusut ke­terlibatan pihak tertentu ada­lah hal yang wajar.

Penyidik pun seyogyanya me­manfaatkan momentum ter­se­but dengan langkah yang ter­ukur, dan  tetap menangani kasus berdasarkan alat bukti yang cukup. “Jangan selalu me­mandang aksi-aksi demonstrasi damai sebagai upaya yang ne­gatif,” katanya.

Dia menambahkan, pesan yang dibawa para demonstran itu, hendaknya disikapi secara profesional. Jika memang tidak ada bukti-bukti sesuai dengan apa yang diaspirasikan para pen­demo, sebaiknya hal itu di­ko­munikasikan oleh kejaksaan.

“Jadi, ada semacam upaya sa­ling memberi pengertian. Baik dari pihak yang didesak mau­pun pihak yang melakukan demonstrasi.”

Dia mengharapkan, pelaku aksi demo juga tidak bertindak di luar kewajaran. Artinya, tidak main paksa agar penyidik mengarahkan penyidikan ke sudut tertentu.

“Proses penyelidikan dan pe­nyidikan itu perlu didukung buk­ti-bukti. Tapi, jika bukti-buk­tinya sudah mencukupi, na­mun penyidik tidak melan­jut­kan pengusutan perkara, itu wajib dipertanyakan.”

Dia mengingatkan, terlepas dari hiruk-pikuk iklim politik yang berkembang saat ini, se­mua proses hukum hendaknya dilakukan secara terukur. De­ngan kata lain, hukum harus ditegakkan sesuai konstitusi.

Bukan sebaliknya, dilak­sa­nakan demi memenuhi hasrat po­litik pihak tertentu. “Saya rasa ini momen yang tepat bagi Ke­jati DKI untuk menjawab tan­tangan. Membuktikan bah­wa para penyidik kejaksaan bisa lepas dari berbagai bentuk in­ter­vensi dengan menangani per­kara seobyektif mungkin.” ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA