Kedua hakim tersebut, meruÂpaÂkan tersangka kasus suap peÂnaÂnganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Pemerintahan Kota Bandung tahun anggaran 2009-2010.
“Hari ini penyidik telah meÂnyerahkan PSS, hakim tinggi Jawa Barat dan RC, hakim tipikor ke penuntutan atau P21,†ucap Juru Bicara KPK Johan Budi, kemarin.
Johan menambahkan, tempat peÂnahanan kedua tersangka terÂsebut akan dipindahkan ke BanÂdung. Sebelumnya, Pasti ditahan di Rumah Tahanan Pondok BamÂbu, Jakarta Timur, sedangkan Ramlan di Rumah Tahanan GunÂtur, Jakarta Selatan.
“Keduanya akan dipindahkan penahanannya ke Rutan SukaÂmisÂÂkin,†kata Johan.
Pemindahan tersebut, terang JoÂhan, lantaran kedua hakim terÂseÂbut akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Pemindahan itu dilakukan sesaat setelah berÂkas keduanya rampung disusun tim penyidik KPK. “Rencana peÂmindahan hari ini. Maksimal 14 hari berkas akan dilimpahkan ke Bandung,†jelas Johan.
Selanjutnya, tim jaksa KPK akan menyusun berkas dakwaan dua tersangka itu, kemudian meÂlimpahkannya ke pengadilan daÂlam waktu paling lambat dua pekan.
Usai menjalani pemeriksaan, Pasti yang keluar sekitar pukul 11.00 WIB ini, membenarkan bahwa berkasnya sudah lengkap dan siap disidangkan. “Iya, iya,†ujarÂnya singkat.
Namun, wanita paruh baya yang datang ke Gedung KPK meÂngeÂnakan kemeja putih bermotif bunga dan rompi tahanan terseÂbut, tidak memberi komentar baÂnyak mengenai materi peÂmeÂrikÂsaÂannya kali ini.
Beberapa waktu berselang, RamÂlan menyusul keluar ruang peÂnyidikan. Beda halnya dengan Pasti yang menunduk malu saat kamera wartawan menyorot, Ramlan justru mengumbar senyum.
Akan tetapi, saat dicecar perÂtanyaan mengenai materi pemeÂriksaannya, pria berkacamata terÂsebut tidak menjawabnya. RamÂlan emilih meninggalkan awak media dan masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggunya.
Penetapan keduanya sebagai terÂsangka merupakan hasil peÂngembangan penyidikan perkara bekas Walikota Bandung Dada Rosada, orang dekat Dada yang berÂnama Toto Hutagalung, dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Setyabudi TedjoÂcahyono.
Dada, Toto dan Setyabudi telah divonis terbukti bersalah dalam kasus suap hakim perkara korupsi bansos ini, di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap taÂngan pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu. Saat itu, KPK menetapkan RamÂlan dan Pasti sebagai terÂsangka awal Maret 2014.
Ramlan dan Pasti disangka ikut menerima suap penanganan perÂkara korupsi bansos Pemkot BanÂdung. Sebelum penetapan terÂsangÂka, KPK juga meminta DitÂjen Imigrasi untuk mencegah Pasti dan Ramlan bepergian ke luar negeri.
Ramlan tergabung dalam maÂjelis hakim yang menangani perÂkara bansos di PN Tipikor BanÂdung bersama Setyabudi.
Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Setyabudi disebutkan, Setyabudi berjanji kepada Toto tidak akan melibatkan Dada pada perkara bansos, dan akan memuÂtus ringan tujuh terdakwa kasus terÂsebut. Biaya yang diminta, yaÂitu Rp 3 miliar untuk “mengaÂmanÂkan†perkara tersebut di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.
Dalam dakwaan itu dipaÂparÂkan, di tingkat banding, “peÂngaÂmanan†perkara ini diduga diurus bekas Ketua PT Jabar Sareh WiÂyono. Sareh diduga mengaÂrahÂkan Plt Ketua PT Jabar Kristi PurÂnaÂmiÂwulan dalam menentukan angÂgota majelis hakim.
Selanjutnya, anggota majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN di tingkat banding. UnÂtuk hal itu, Sareh disebut meÂminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi, yang disamÂpaikan kepada Toto.
Kristi kemudian menetapkan majelis hakim banding perkara ini yang terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.
Pasti membantah disebut meÂneÂrima suap. Tahun lalu, dia mÂeÂlaÂyangkan somasi kepada KPK terÂkait proses penyidikan kasusnya.
Menurut pengacara Pasti, Didit Wijayanto, kliennya diarahkan tim penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SeÂtyaÂbudi. Sehingga, Pasti terpaksa menandatangani berita acara peÂmeriksaan (BAP) yang akhirnya membuat pengakuan meÂneÂrima uang Rp 500 juta dari Toto.
Para hakim lain yang disebut daÂlam dakwaan Setyabudi pun membantah menerima suap. SaÂreh misalnya, meÂngaÂku suÂdah penÂsiun, sehingga tidak puÂnya weweÂnang meÂnenÂtukan majelis hakim banÂding kaÂsus bansos.
Kilas Balik
Kasus Suap Setyabudi Tedjocahyono Bergulir Ke Pasti Dan Ramlan ComelKomisi Pemberantasan KoÂrupÂsi (KPK) menahan bekas hakim PeÂngadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serafina Sinaga pada 8 Agustus 2014. Penahanan itu terÂkait kasus suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) PeÂmerintah Kota Bandung.
Pasti ditahan usai menjalani peÂmeriksaan selama 7 jam di GeÂdung KPK. Akan tetapi, raut waÂjah Pasti tampak begitu santai menghadapi kerumunan wartaÂwan yang menghadangnya di luar pintu penyidikan. Alih-alih muÂrung dengan penahanannya, Pasti malah melemparkan senyum.
Saat ditanya, apakah dia tidak malu ditahan KPK, Pasti menÂjaÂwab, “Saya tidak apa-apa, biar nanÂti dibuktikan di pengadilan.â€
Kendati begitu, Pasti menolak penahanan terhadap dirinya. MeÂnurutnya, KPK tidak memiliki dua alat bukti untuk melakukan penahanan.
Hal itu disampaikan Didit WiÂjayanto Wijaya selaku kuasa huÂkumnya. Menurutnya, dua alat buÂkti untuk menahan kliennya seÂperti disembunyikan, karena tiÂdak dibeberkan pihak KPK.
Selain itu, menurutnya, saat putusan perkara korupsi bansos, Pasti bukanlah hakim ketua. JusÂtru, Pasti memberikan putusan yang memberatkan para terÂdakwa kasus tersebut.
“Putusan Pasti buÂkan meriÂnganÂkan,†kata Didit.
Oleh karena itu, dia meÂngaku akan membuat berita acara penolakan penahanan terhadap kliennya.
Didit juga mengatakan, tidak ada bukti yang menyatakan Pasti menerima uang, barang atau janji. “Juga tidak ada rekaman yang menyatakan Pasti menerima itu,†jelas Didit.
Selain hakim Pasti, KPK juga menahan bekas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Ramlan Comel dalam perÂkara yang sama.
Ramlan yang ditahan usai diÂperiksa itu, enggan memberikan koÂmentar terkait upaya KPK menÂjebloskannya ke penjara. RamÂlan sempat dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan, karenanya KPK sempat mengancam akan meÂmanggil paksa Ramlan jika dia kembali mangkir pada pemÂeÂriksaan ketiga.
KPK menetapkan Ramlan dan Pasti sebagai tersangka awal MaÂret 2014. KPK mengenakan Pasti dan Ramlan dengan Pasal 12 huruf a atau c, atau Pasal 6 ayat 2, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang PemberantaÂsan Tindak Pidana Korupsi, juncÂto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. AnÂcaman maksimalnya 20 tahun penÂjara, ditambah denda paling banyak Rp 1 miliar. BYU
Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Setyabudi disebutkan, di PN Bandung perkara ini diÂamanÂkan Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso. Singgih yang meÂnentukan majelis hakim dan meÂnunjuk Setyabudi sebagai Ketua Majelis Hakim itu, disebut meÂneÂrima uang 15.000 dolar AS.
Singgih juga disebut meneÂriÂma baÂgian dari Rp 500 juta yang kemudian dibagi-bagikan keÂpada hakim Setyabudi, hakim Ramlan Comel, dan hakim DjoÂdjo Djauhari.
Di tingkat banding, orang deÂkat Walikota Bandung Dada RoÂsada, yaitu Toto Hutagalung berÂhuÂbuÂngan dengan hakim PT JaÂbar PasÂti.
Menurut surat dakwaan SeÂtyabudi, Pasti meminta Rp 1 miÂliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding. Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan siÂsanya untuk Plt Ketua PT Jabar Kristi Purnamiwulan.
Pasti pun disebut meminta penyerahan uang dilakukan satu pintu melalui dirinya. Dari koÂmitmen tersebut, dalam dakwaan, Toto sudah memberikan Rp 500 juta kepada Pasti. Uang itu diÂsangÂÂka KPK berasal dari WaliÂkota BanÂdung Dada dan Sekda Kota BanÂdung Edi Siswadi.
Awasi Sidang Kasus Suap Hakim TipikorAlex Sato Bya, Bekas JamdatunBekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Alex Sato Bya meÂminta Komisi PemberanÂtaÂsan Korupsi (KPK) mengawasi persidangan dua mantan hakim tersangka suap dana bantuan sosial Pasti Serafina Sinaga dan Ramlan Comel.
Pasalnya, terang Alex, atas dasar kesamaan profesi sebagai hakim, patut dipantau, apakah ada kemungkinan hakim PeÂngadilan Tindak Pidana KoÂrupÂsi Bandung bermain mata daÂlam persidangan nanti.
“Jadi harus terus diawasi, jaÂngan mentang-mentang sesama hakim malah kongkalikong,†kata Pengurus Ikatan PersauÂdaÂraan Haji Indonesia ini.
Dia juga meminta agar keÂduanya dijatuhkan hukuman beÂrat jika terbukti menerima suap. Lantaran, sambungnya, baik Pasti maupun Ramlan adaÂlah hakim yang diangkat untuk menangani perkara korupsi.
“Hukumannya harus lebih berat dibanding orang biasa, kaÂrena mereka adalah hakim. Jadi, misalnya dikenakan hukuman lima tahun penjara ditambah denÂda, semua itu harus diliÂpaÂtgandakan agar tidak sama deÂngan orang biasa yang tidak meÂngerti hukum,†tegasnya.
Selain itu, Alex juga meÂngaku prihatin dengan “pÂengaÂmanan†kasus dana bantuan sosial tersebut. Pasalnya, dana yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat golongan baÂwah juga tidak luput dari saÂsaran oknum pemerintah untuk diselewengkan.
“Itu sudah keterlaluan, sehaÂrusnya mereka menegakkan hukuman bagi orang yang meÂrampas jatah rakyat miskin, tapi malah ikut-ikutan,†katanya.
Kendati demikian, Alex juga tak menampik bahwa pemÂbeÂrantasan korupsi bukanlah hal mudah. Pasalnya, kebanyakan pÂeÂÂlaku korupsi merupakan orang-orang dengan tingkat penÂdidikan yang tinggi. SeÂhingga, modusnya pun akan leÂbih sulit dideteksi.
Terlebih, sambungnya, InÂdoÂnesia merupakan negara keÂpuÂlauan yang sangat luas. SeÂhingga, dibutuhkan tenaga eksÂtra keras untuk mengawasi seÂtiap lembaga pemerintah mÂauÂpun non pemerintah agar bebas dari praktik koruosi.
“Tapi, setidaknya kita harus apresiasi KPK yang sudah beÂkerja keras, walaupun banyak yang harus diawasi, toh mereka mampu menjadi benteng perÂtaÂhanan kita terhadap para koÂrupÂtor,†pungkasnya.
KPK Disarankan Ajukan Tuntutan Yang MaksimalAhmad Yani, Anggota Komisi III DPRPolitikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani berharap, Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK) bisa memberikan tuntutan maksimal terhadap dua hakim tersangka kasus suap penanganan perkara koÂrupsi bantuan sosial PemeÂrintahan Kota Bandung.
Pasalnya, jelas Ahmad Yani, baik Pasti Serafina Sinaga mauÂpun Ramlan Comel merupakan haÂkim yang seharusnya meneÂgakÂkan keadilan. Bukannya maÂlah ikut terjerumus dalam prakÂtik tindak pidana korupsi, atau bahkan membela seseÂorang yang bersalah.
“Mereka harus dihukum beÂrat jika terbukti bersalah, kaÂrena hakim adalah benteng terakhir dalam penegakan hukum. BuÂkannya malah ikut bermain daÂlam suatu perkara yang mereka tangani,†katanya.
Anggota Komisi III DPR ini juga menyampaikan, kejadian tersebut membuat tanÂgÂgungÂjawab yang harus dipikul MÂahÂkamah Agung (MA) semakin besar. Antara lain, membenahi lembaganya dan membersihkan ruang lingkupnya dari oknum yang bisa merusak nila-nilai penegakan hukum di Indonesia.
“Ini menjadi tamparan bagi Mahkamah Agung, jangan sampai ada lagi penegak hukum yang memperjual belikan hukum,†katanya.
Lebih lanjut, pria kelahiran Palembang ini mengharapkan adanya sebuah kebijakan yang bisa menjadi pecutan semangat para penegak hukum dalam meÂnangani perkara. “Misalnya, diÂberikan penghargaan atau huÂkuÂman, agar mereka punya seÂmaÂngat untuk menjalankan tuÂgasÂnya dengan benar,†harapnya.
Selain itu, Yani menjelaskan, hingga kini dirinya bersama anggota Komisi III lainnya terus menggodok rencana untuk meÂningkatkan kesejahteraan hidup penegak hukum. Pasalnya, sambung dia, selama ini hakim seÂlalu berdalih pemasukan mÂeÂreÂka tidak sesuai dengan pÂeÂngeÂluaÂrannya selama bertugas.
“Supaya hakim tidak tergoda untuk bermain kotor, kami minÂta tunjangan dan gaji hakim diÂnaiÂkkan. Kalau sudah memadai, tidak ada alasan lagi bagi meÂreka unÂtuk bermain,†tutupnya. ***
BERITA TERKAIT: