RUU itu juga tak memperhitungkan secara mendalam relasi dengan Economic Asean Community (EAC) dan membatasi hak politik untuk berorganisasi seperti yang tertuang dalam pasal 50 ayat 2 RUU tenaga kesehatan yang berisi bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisai profesi.
"UU tenaga kesehatan seharusnya komprehensif menjamin perlindungan bagi tenaga kesehatan Indonesia baik secara hukum, ekonomi, sosial, politik dan budaya," kata anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, beberapa saat lalu (Senin, 22/9).
Karena itu, tegas Rieke, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pengesahan RUU ini ditunda. Rieke menginngatkan, perlindungan tenaga kesehatan dari sisi hukum dimaksudkan agar tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Sementara perlindungan sosial yaitu terjaminnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan kematian.
Lebih lanjut, Anggota Komisi IX DPR ini pun menggarisbawahi bahwa pentingnya perlindungan bagi para tenaga kesehatan dalam konteks hubungan kerja di fasilitasi-fasilitas kesehatan milik negara maupun Swasta. Kata Rieke, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja dimana tenaga kesehatan berposisi sebagai pekerja hendaknya tak terlepas dari aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Perlu kiranya dimasukan juga dalam UU Tenaga Kesehatan mengenai hak politik tenaga kesehatan dalam kaitan terutama kebebasan untuk berorganisasi," demikian Rieke.
[ysa]
BERITA TERKAIT: