KPU Minta Tiga Caleg Terpilih Ini Ditangguhkan Pelantikannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 19 September 2014, 15:46 WIB
KPU Minta Tiga Caleg Terpilih Ini Ditangguhkan Pelantikannya
dpr/net
rmol news logo . Dari  total 560 nama anggota DPR RI terpilih periode 2009-2014, baru  555 nama yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Presiden SBY untuk mendapat keputusan peresmian untuk diangkat dan dilantik.  Dari 555 nama itu, terdapat permintaan khusus agar tiga nama ditanggguhkan pelantikannya pada 1 Oktober mendatang karena berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

"Nama anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka sampai sekarang ada tiga orang. Satu dari Partai Demokrat dan dua dari PDIP. Kita minta kepada Presiden dipertimbangkan ditunda pelantikannya sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Jakarta (Jumat, 19/9).

Ketiga nama anggota DPR terpilih yang menyandang status tersangka korupsi itu adalah Jero Wacik, Idham Samawi dan Herdian Koosnadi. Jero yang terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat, kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Sedangkan Idham dan Herdian terpilih sebagai anggota DPR RI dari PDIP. Idham yang juga mantan Bupati Bantul, Yogyakarta menjadi tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepakbola Persiba. Sedangkan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Tangerang Selatan. Kini, kasus dugaan korupsi yang menjerat Idham dan Herdian ditangani kejaksaan.

Menurut Husni, salah satu pertimbangan KPU meminta penangguhan pelantikan didasari rekomendasi dari sejumlah lembaga. Antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPU sudah menerima surat dari KPK terkait permintaan penundaan. Dan Rabu (17/9) lalu KPU telah mengirimkan 555 dari 560 nama anggota DPR RI terpilih ke Sekretariat Negara, untuk surat keputusannya sebagai anggota dewan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," ujar  mantan Komisioner KPU Sumatera Barat itu.

Jika presiden menyetujui permintaan KPU, maka selanjutnya penangguhan pelantikan dapat dilaksanakan. Jika tidak, pelantikan  tetap akan dilaksanakan. Namun hingga hari ini, kata Husni, KPU  belum memeroleh jawaban dari Presiden SBY. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA