OJK Tak Bisa Dibubarkan Begitu Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 18 September 2014, 13:31 WIB
OJK Tak Bisa Dibubarkan Begitu Saja
rmol news logo . Selain bisa mencoreng citra lembaga keuangan Indonesia di mata internasional, pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bisa bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan berefek domino.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), Haris Pertama. Pernyataan Haris ini disampaikan dalam aksi bersama puluhan orang di depan Gedung Bank Indonesia (BI),  hari ini (Kamis, 18/9), karena menilai rencana pembubaran OJK ini berasal dari orang BI sendiri.

Haris mengatakan jika memang keberadaan OJK masih dinilai ada kelemahan, maka alangkah baiknya tidak membubarkan melainkan mengamandemen UU OJK. Dan salah satu yang diperlukan OJK adalah sebuah badan pengawas untuk menjaga lembaga itu berjalan sesuai koridornya.

Haris juga menyebutkan, tujuan dasar dibentuknya OJK karena Bank Indonesia dianggap gagal dalam mengawasi bank-bank yang ada saat ini. Juga harus ingat jika pembentukan OJK ini tidaklah mudah dan murah, bahkan OJK dibentuk dengan memakan cost politik yang sangat besar dan waktu yang cukup lama, sekitar 10 tahun.

"Apakah akan dibubarkan begitu saja? Tentu rencana ini akan kita lawan," ujar Haris.

Haris menilai OJK sangat berperan aktif untuk membantu masyarakat yang menjadi korban mafia-mafia perbankan.

"OJK memang baru dibentuk, sehingga perannya belum begitu terlihat. Alangkah baiknya kita percayakan mereka bekerja secara profesional dan independen," demikian Haris. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA