Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) KejaÂgung Tony T Spontana meÂnyaÂtaÂkan, tadi malam penyidik meÂneÂtapkan status penahanan dua terÂsangka kasus dugaan korupsi proÂyek bus Transjakarta itu.
Penahanan dilakukan seiring nyaris tuntasnya penyidikan dua tersangka perkara korupsi yang dikenal sebagai kasus “busway karatan†ini.
Dengan kata lain, penahanan juga didasari upaya penyidik KeÂjagung mempercepat proses pemÂberkasan perkara. “PenaÂhanÂan ini bertujuan untuk memÂperkuat sangkaan tindak pidana terÂsangÂka,†tandasnya.
Dia menyatakan, penahanan juga didukung berbagai alat bukÂti, berupa dokumen dan keÂteÂraÂngan saksi-saksi yang cukup.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan diÂlaÂkuÂkan di Rutan Kejagung, Cabang Salemba,†jelas Tony.
Menanggapi penahanan terseÂbut, Budi Nugroho, kuasa hukum yang mendampingi Udar, meÂnyaÂyangkan hal tersebut. MeÂnuÂrut dia, kliennya selama ini bersikap kooperatif kepada penyidik. Maka, lanjutnya, penahanan tiÂdak perlu dilakukan lantaran klienÂnya sama sekali tidak punya niat melarikan diri atau kabur, menghilangkan barang bukti, dan sejenisnya.
Dia menuturkan, sebelum ditaÂhan, kliennya sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam. NaÂmun, dia menolak memÂbeÂberkan substansi pemeriksaan. Yang jelas, sebut Budi, kepada penyiÂdik kliennya mengaku telah meÂnyerahkan sembilan berkas laÂporan proyek yang diduga berÂmasalah kepada Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum dimasukkan ke moÂbil tahanan Kijang Innova silver, B 1492 WO, Udar juga sempat meÂlontarkan ketakpuasannya. Dia mengatakan, “Saya bekerja unÂtuk Pak Jokowi. Tapi ketika saya keÂsandung bus karatan, keÂnapa saya jadi dimasukan tahaÂnan? ToÂlongÂlah kami sebagai anak buahÂnya ini dilindungi.â€
Dia mengaku sama sekali tidak mengambil uang proyek tersebut. “Saya betul-betul bekerja keras membangun DKI. Bagaimana ini kami mendapat perlindungan unÂtuk memajukan Jakarta?†tandasnya.
Sebelum Udar digelandang ke RuÂtan Salemba, Direktur Pusat TekÂnologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT) Prawoto lebih dulu dibawa ke ruÂtan. Petinggi di BPPT itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Sebagaimana diketahui, keÂduanya menjadi tersangka karena diduga terlibat korupsi proyek peÂngadaan armada bus TransÂjaÂkarta beranggaran Rp 1 triliun, dan proÂyek peremajaan angkutan umum beranggaran Rp 500 miliar.
Proyek yang menggunakan angÂgaran tahun 2013 tersebut, diÂnilai Kejagung tidak sesuai deÂngan spesifikasi teknis peÂngaÂdaan barang. Selain itu, peÂlakÂsanaannya juga menyalahi keÂtentuan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Sebelum menahan kedua terÂsangka tersebut, Kejagung juga telah menahan dua tersangka lainÂnya. Yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat AdhÂyakÂsa dan Ketua Panitia PeÂngaÂdaan BaÂrang Dishub DKI Setyo Tuhu.
Kilas Balik
Sudah Lima Bulan Udar Pristono Jadi Tersangka Proyek TransjakartaKejaksaan Agung menetapÂkan bekas Kepala Dinas PerÂhuÂbunÂgan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka perkara korupsi pengadaan bus Transjakarta beranggaran Rp 1 triliun, dan bus untuk peremaÂjaan angkutan umum reguler berangÂgaran Rp 500 miliar.
Pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemerintah Provinsi (PemÂprov) DKI itu, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat PeÂrintah Penyidikan Nomor Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014.
Pada awal Mei itu, Kejagung juga menetapkan DirÂektur Badan Pengkajian dan PeÂnerapan TekÂnologi (BPPT) PraÂÂwoto sebagai tersangka. PeneÂtaÂpan status terÂsangka PNS ini diÂdaÂsari Surat Perintah PeÂnyiÂdikan NoÂmor Print 33/F.2/ Fd.1/05/2014.
Sebelumnya, Kejagung telah meÂnetapkan Pejabat Pembuat KoÂmitmen (PPK) Drajat AdhyakÂsa dan Ketua Panitia Pengadaan Barang Dishub DKI Setyo Tuhu sebagai tersangka. Pada awal Mei lalu, Udar dan Prawoto perÂnah diÂperiksa sebagai saksi unÂtuk terÂsangka Drajat dan Setyo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) KejaÂgung saat itu, Setia Untung AriÂmuladi mengatakan, Udar dipÂeÂriksa sebagai saksi perkara duÂgaan korupsi pengadaan bus TransÂjakarta tahun 2013.
Pemeriksaan pada 9 Mei itu adalah kelanjutan pemerikÂsaÂan sehari sebelumnya. Pada 8 Mei, Untung menjelaskan, Udar daÂtang ke Gedung Bundar sekitar pukul 08.00 WIB.
Hari itu, Udar diperiksa selama hampir 10 jam. Pada pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan mekanisme pengadaan dan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan.
Intinya, sebut Untung, subsÂtanÂsi pertanyaan yang diajukan maÂsih berkaitan dengan pemeÂrikÂsaan Udar pada 7 April lalu. “Kali ini penyidik ingin meninÂdakÂlanÂjuti dengan temuan-temuan yang sudah ada. Baik dari dokumen, keÂterangan saksi, maupun keteÂrangan tersangka,†jelasnya.
Dia menambahkan, penyidik juga kembali mendalami teknis pembayaran proyek, serta serah-terima barang senilai Rp 1,5 triÂliun ini. Di luar itu, penyidik pun berupaya mendapat kepasÂtian, apa peran Udar dan pihak lainÂnya dalam kasus ini.
Dia menyatakan, penguÂsuÂtan kasus ini dilaksanakan secara proporsional. Artinya, siapa pun yang diduga terlibat akan diÂproses hukum.
Untung menanÂdasÂkan, pemeÂriksaan berkeÂpanÂjangan terhaÂdap bekas Kadishub DKI itu dilatari masih adanya bukti yang perlu digali. Tapi, lanÂjutnya, Udar cuÂkup membantu peÂnyidik KejaÂgung dalam meÂngemÂbangÂkan perkara.
Yang jelas, kata Untung, pemeÂriksaan saksi lanjutan ini untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka, yakni Drajat AdhyakÂsa dan Setyo Tuhu. “Berkas perÂkara dua tersangka ini sudah hampir selesai atau masuk tahap peÂnunÂtutan,†ucap Untung.
Dia menambahkan, untuk memÂpercepat pemberkasan perÂkara, penyidik kembali meÂmeÂriksa tersangka Drajat dan Setyo pada 7 Mei lalu.
Diinformasikan, pemeriksaan tersangka pada pokoknya terkait kronologis dan mekanisme tugas, serta kewenangan tersangka seÂlaku Ketua Tim Panitia PengaÂdaan BaÂrang dan Jasa Armada Bus TransÂjakarta dan pengadaan bus untuk peÂremajaan angkutan umum reguler.
Menurutnya, tersangka Setyo dianggap memahami seluk-beluk penyusunan rencana pemilihan penyedia barang dan jasa, terlibat dalam menetapkan dokumen peÂngadaan, mengumumkan pelakÂsanaan pengadaan barang dan jasa, menilai kualifikasi penyedia barang dan jasa, mengevaluasi administrasi, teknis, dan harga terÂhadap rekanan yang melaÂkuÂkan penawaran hingga peÂnguÂsuÂlan calon pemenang.
Tersangka Drajad dianggap puÂnya kapasitas menetapkan renÂcana pelaksanaan pengadaan baÂrang dan jasa, baik spesifikasi tekÂnis barang dan jasa, harga paÂsaran barang, meÂnandatangani konÂtrak dengan reÂkanan pemeÂnang, peÂngaÂwasan dan meÂngenÂdaÂlikan peÂlaksanaan dari keseÂpaÂkatan konÂtrak, hingga memÂbeÂriÂkan pemÂbaÂyaran pada rekanan peÂlaksana peÂnÂgadaan armada bus TransÂjaÂkarta, dan pengadaan bus unÂtuk peÂremaÂjaan angkutan umum reÂguler. “Hal-hal tersebut, seÂÂlÂuÂruhÂnya sudah diÂberÂkas peÂnyiÂdik,†kata Untung.
Berikan Kesempatan Kepada Tersangka Ajukan HaknyaAkhiruddin MaHjuddin, Koordinator Gerak IndonesiaKoordinator LSM GeraÂkan Rakyat Anti Korupsi (GeÂrak) Indonesia Akhiruddin MahÂjuddin menilai, penahanan terÂsangka bekas Kadishub DKI dan Direktur pada BPPT sudah tepat.
Dia pun mengingatkan, keÂjakÂsaan mesti memberikan keÂsempatan kepada tersangka unÂtuk mengajukan hak-haknya. “PeÂnahanan merupakan komÂpetensi penyidik,†katanya.
Jika penyidik menganggap penahanan diperlukan, maka hal tersebut bisa diberlakukan. Yang paling penting, keputusan untuk menahan atau tidak meÂnahan seseorang, mesti jelas daÂsar hukumnya.
Jangan sampai keputusan mengenai hal tersebut, didasari intervensi atau adanya upaya unÂtuk sekadar mencari dukuÂngan dari pihak lain. “Atau deÂngan kata lain, dilakukan untuk mencari perhatian atau mencari muÂka saja,†ucapnya.
Dia menandaskan, situasi peralihan kepemimpinan naÂsional kerap dijadikan ajang unÂtuk menyuguhkan beragam prestasi prestisius lembaga atau individu. Tujuannya adalah, meraih simpati pihak yang baÂkal berkuasa.
Hal-hal tersebut, sambungÂnya, adalah hal lumrah. Karena pada prinsipnya, setiap individu dan lembaga ingin dinilai baik atau mendapatkan citra positif.
“Selama hal-hal tersebut diÂlakukan secara proporsional dan profesional, sah-sah saja. Tapi jika itu dilakukan dengan cara-cara inkonstitusional, henÂdakÂnya perlu diberi tindakÂan,†tuturnya.
Sekalipun demikian, dia berÂharap, keputusan penahanan ini tidak didasari kepentingan penÂcitraan seperti itu. Melainkan dilatari semangat penegakan hukum.
Artinya, penahanan tersangka idealnya tidak bergantung pada situasi atau suasana politik yang sedang berkembang. ***
BERITA TERKAIT: