Menkopolhukam 7 Jam Jadi Saksi Kasus Jero

“Sejauh Yang Saya Tahu, Saya Jawab Secara Jujur”

Rabu, 17 September 2014, 10:33 WIB
Menkopolhukam 7 Jam Jadi Saksi Kasus Jero
Jero Wacik
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang disangkakan kepada  Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan saksi-saksi pun terus digelar oleh lembaga pimpinan Abraham Samad itu. Pada Selasa (9/9), KPK memeriksa Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Daniel Sparringga.

Kemarin, giliran Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto yang dimintai keterangan KPK guna mencari informasi soal dugaan pemerasan ini.

Usai diperiksa sebagai saksi sekitar tujuh jam, Djoko yang hadir mengenakan kemeja batik itu, mengaku dikenai sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya, mengenai keterangan Daniel Sparringga.

“Pada hari ini saya diperiksa. Surat diterima jam 3 sore kemarin. Saya hadir jam 10 pagi tadi dan dimulai jam 11,” kata Djoko dengan ramah, kemarin.

Menurut dia, kapasitas dirinya diperiksa, tak lebih sebagai Menkopolhukam. Dia diperiksa lantaran dianggap mengetahui informasi mengenai keterangan Daniel sebelumnya.

“Saya ditanya, apakah keterangan Pak Daniel pada waktu itu benar,” ujarnya.

Meski begitu, dia tak menjelaskan seputar keterangan apa yang telah disampaikannya kepada penyidik. Dia mengaku, telah menyampaikan semua berdasarkan pengetahuannya. Apa yang diketahui maupun tidak, telah diungkap sejujurnya.

“Sejauh yang saya tahu dan anggap benar, saya jawab secara jujur. Namun, ada beberapa yang saya tidak tahu. Maka, saya jawab tidak tahu,” katanya.

Kemarin, istri tersangka Jero Wacik, Triesnawati Wacik, juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Namun, usai rampung pemeriksaan, Triesna enggan berkomentar banyak.

Menurut dia, pemeriksaan ini hanya berkutat pada perkara pemerasan yang disangkakan kepada suaminya. Dia mengaku telah membeberkan semuanya kepada penyidik, sesuai pengetahuannya.

“Saya memenuhi panggilan KPK, untuk bersaksi atas perkara suami. Saya sudah menjawab semua pertanyaan KPK. Semoga berguna untuk pemeriksaan dan status hukum suami saya,” kata Triesna.

Sebelumnya, KPK tak memungkiri Triesna mengetahui ikhwal dugaan aliran uang terkait Dana Operasional Menteri (DOM). Namun, hal tersebut tak dijawab Triesna.

“Saya rasa lebih baik ditanyakan ke KPK, karena bukan wewenang saya mempublikasikan jawaban,” ujarnya ramah.

Juru Bicara KPK Johan Budi tak memungkiri, Djoko Suyanto dimintai keterangan lantaran Menkopolhukam itu diduga mengetahui perkara yang menjerat Jero Wacik.

Namun, Johan mengaku tak mengetahui materi apa yang menjadi acuan penyidik untuk memanggil Menkopolhukam tersebut. “Intinya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW,” kata Johan.

Selain Djoko dan Triesnawati, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang lainnya. Mereka adalah staf Daniel Sparringga, Reza Akbar dan Kepala Rumah Tangga Dinas Menteri ESDM Melinda alias Melly Santoso. “Mereka juga diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

KPK menganggap Jero melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 421 KUHPidana. Adapun modusnya, dilatari dugaan penggelembungan DOM di Kementerian ESDM.

Berdasarkan penyelidikan KPK, dana yang dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan, salah satunya diduga didapat melalui rapat-rapat fiktif. Adapun nilai uang yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi, yakni Rp 9,9 miliar.

Kilas Balik
Anak Buah Jero Wacik Di Kementerian ESDM Jadi Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu (3/9).

Jero disangka melakukan pemerasan terkait kewenangannya dalam operasional Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2013. “Sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 2 September 2014.
Peningkatan status menjadi penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM,” urai Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

Pada Jumat (12/9), KPK memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulya sebagai saksi.

Bekas Kabiro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ESDM itu, diduga mengetahui ikhwal perkara ini. “Saksi itu, bisa jadi mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan tersangka JW,” kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya.

Kapasitas Rida, kata Johan, diperiksa berkaitan dengan posisinya saat menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ESDM.

Namun, Johan tidak menjelaskan detail keterkaitan Rida dalam perkara ini. “Saya tidak tahu soal materi. Mengenai hal itu, wewenang penyidik,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Rida yang datang ke Gedung KPK mengenakan kemeja batik dibalut jas hitam, enggan berkomentar lebih dalam. “Saya diperiksa sebagai saksi, karena bekas anak buahnya Pak Sekjen Waryono Karno,” katanya usai pemeriksaan.

Mengenai Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM, Rida mengaku tidak ditanya penyidik. “Secara garis besar, tidak sampai ke sana,” ujar pria berkacamata ini.

Sedangkan mengenai tugas serta fungsinya di Kementerian ESDM, diakuinya menjadi salah satu materi yang dikorek penyidik. “Saat penyelenggaraan kegiatan, setahu saya beliau (Jero Wacik) tidak pernah minta ke saya. Kalau pihak lain belum tahu,” katanya.

Selain Rida, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bekas Sekjen ESDM Waryono Karno sebagai saksi untuk tersangka Jero Wacik. Sekadar mengingatkan, Waryono juga berstatus tersangka di KPK.

Kasus Jero merupakan pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 13 Agustus 2013. Saat itu KPK menangkap Rudi Rubiandini yang masih menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Rudi ditangkap karena menerima uang melalui pelatih golfnya Deviardi, dari perwakilan Kernel Oil Pte Ltd di Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan  900.000 dolar AS diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Komut Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong.

Jangan Lupakan Azas Praduga Tak Bersalah
Iwan Gunawwan, Sekjen PMHI

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawwan menyatakan, pengusutan kasus seyogyanya dilakukan secara proporsional.

Jangan sampai, pesannya, hak-hak tersangka diabaikan dalam penanganan kasus. “KPK punya kompetensi penuh untuk menuntaskan kasus ini. Namun, juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum,” katanya.

Artinya, selain melakukan penindakan yang tegas, KPK tetap perlu memberikan ruang bagi tersangka dan saksi-saksi untuk menyampaikan pembelaan diri. “Saya yakin KPK mampu melakukan itu,” kata Iwan.

Dia menambahkan, idealnya tersangka maupun saksi-saksi tidak tersudutkan opini yang berkembang. “Prinsip menjunjung azas praduga tidak bersalah, idealnya bisa benar-benar diaplikasikan. Tersangka tetap punya hak untuk membela diri,” ucapnya.

Sehingga, tambahnya, jika kelak sangkaan-sangkaan yang dialamatkan kepada tersangka tidak terbukti seluruhnya, hal itu tidak menimbulkan persoalan baru seperti pencemaran nama baik atau sejenisnya.

Dia pun mengapresiasi langkah KPK memeriksa Menkopolhukam Djoko Suyanto sebagai saksi. Upaya tersebut, sambung Iwan, menunjukkan independensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Iwan juga memuji sikap ksatria saksi Menkopolhukam Djoko Suyanto yang tunduk dan patuh pada ketentuan hukum karena bergegas memenuhi panggilan KPK. Sikap itu, katanya. perlu diapresiasi.

“Dia memenuhi panggilan KPK demi membuat terang perkara,” ucapnya.

Tidak Bisa Saksi Langsung Disebut Terlibat Kasus

Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi-saksi juga untuk mengembangkan kasus, bukan hanya menuntaskan perkara tersangka Jero Wacik.

“Saksi yang dipanggil tentu dianggap KPK memiliki informasi terkait upaya menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain di luar Jero Wacik,” kata Deding di Jakarta, kemarin.

Sedangkan pemanggilan istri Jero Wacik, Triesnawati sebagai saksi, kata Deding, tidak bisa langsung dikatakan terlibat. “Kalaupun ada dugaan aliran uang itu masuk ke keluarga, tapi tidak bisa langsung dikatakan terlibat,” ucap politisi Partai Golkar ini.

Mengenai pemanggilan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto sebagai saksi, menurut Deding, adalah wajar. Sebab, KPK punya kewenangan memanggil semua pihak yang diduga punya keterangan terkait kasus.

“Saya pikir KPK melakukan suatu proses mencari rangkaian keterangan dari saksi satu dengan yang lain. Itu wajar dilakukan dalam mencari keterangan,” katanya.

Deding pun mendukung upaya KPK memberantas korupsi, termasuk di Kementerian ESDM. Menurutnya, pihak Kementerian ESDM pun wajib memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Terlebih mereka yang mengetahui kegiatan-kegiatan Jero selama menjadi menteri.

“Yang harus didalami KPK, mengetahui modus yang dilakukan dengan cara antara lain memanggil dan memeriksa para saksi,” ucap Deding. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA