Karena itu apapun putusan akhir soal mekanisme pemilihan kepala daerah dalam RUU Pilkada yang kini menjadi polemik tidak akan berdampak pada mekanisme pilkada di Aceh.
Demikian disampaaikan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) yang juga Ketua Partai Aceh (PA) Wilayah Linge Kabupaten Aceh Tengah, Ismuddin. Menurut Ismuddin, UU PA ini menjadi dasar yang kuat bagi Aceh untuk tetap menggunakan mekanisme Pilkada langsung.
"Pilkada langsung memberikan kedaulatan penuh di tangan rakyat," kata Ismuddin sebagaimaa dilansir
JPNN (rabu, 17/9).
Ismuddin pun berharap Pemerintah Pusat tidak setengah hati dalam mengimplementasikan semua hal yang terkandung di alam MoU Helsinki dan U UPA. Ia sendiri menilai pilkada lewat DPRD membuka peluang besar untuk bermain politik uang.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: