Aceh Tetap Pemilihan Langsung Apapun Ujung RUU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 17 September 2014, 08:40 WIB
Aceh Tetap Pemilihan Langsung Apapun Ujung RUU Pilkada
ilustrasi/net
rmol news logo . Berdasarkan UU Pemerintahan Aceh (PA), Aceh memiliki keistimewaan yang tidak akan terpengaruh dengan UU Pilkada yang baru.

Karena itu apapun putusan akhir soal mekanisme pemilihan kepala daerah dalam RUU Pilkada yang kini menjadi polemik tidak akan berdampak pada mekanisme pilkada di Aceh.

Demikian disampaaikan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) yang juga Ketua Partai Aceh (PA) Wilayah Linge Kabupaten Aceh Tengah, Ismuddin. Menurut Ismuddin, UU PA ini menjadi dasar yang kuat bagi Aceh untuk tetap menggunakan mekanisme Pilkada langsung.

"Pilkada langsung memberikan kedaulatan penuh di tangan rakyat," kata Ismuddin sebagaimaa dilansir JPNN (rabu, 17/9).

Ismuddin pun berharap Pemerintah Pusat tidak setengah hati dalam mengimplementasikan semua hal yang terkandung di alam MoU Helsinki dan U UPA. Ia sendiri menilai pilkada lewat DPRD membuka peluang besar untuk bermain politik uang. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA