Korut Hukum Warga Negara AS Kerja Paksa Selama 6 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/shoffa-a-fajriyah-1'>SHOFFA A FAJRIYAH</a>
LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH
  • Minggu, 14 September 2014, 18:59 WIB
rmol news logo Seorang warga negara Amerika Serikat yang ditahan di Korea Utara sejak April lalu dijatuhi hukuman kerja paksa selama enam tahun oleh Mahkamah Agung Korut, hari ini (Minggu, 14/9).

Matthew Miller (24) asal Bakersfield, California, dinyatakan bersalah karena memasuki Korut secara ilegal dan dituduh mencoba melakukan tindakan spionase.

Pengadilan mengatakan bahwa Miller merobek visa turisnya di bandara Pyongyang ketika ia memasuki negara itu pada 10 April.

Tujuan dari perobekan visanya agar ia dipenjara sehingga dapat mengetahui kehidupan di dalam jeruji besi di Korut untuk menyelidiki
situasi hak asasi manusia di sana.

Usai sidang yang berlangsung sekitar 90 menit, pengadilan memutuskan menolak banding yang diajukan Miller.

Pihak pengadilan Korut memberikan kesempatan kepada Miller untuk diwawancarai CNN. Wawancara hanya diberikan waktu selama lima menit itupun dipantau oleh petugas.

"Situasi saya sangat mendesak. Saya akan langsung dikirim ke penjara. Saya pikir wawancara ini adalah kesempatan terakhir saya untuk meminta pemerintah Amerika membantu saya," kata Miller.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA