Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan guna menggali informasi lebih dalam mengenai tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Jero Wacik.
Pada Jumat (12/9), KPK memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulya. Menurut Johan, pemanggilan Rida tak lain untuk diperiksa sebagai saksi. Bekas Kabiro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM itu, diduga mengetahui ihwal perkara pemerasan yang dilakukan Jero Wacik.
“Saksi itu, bisa jadi mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan tersangka JW,†kata Johan Budi di kantornya.
Kapasitas Rida, kata Johan, diperiksa berkaitan dengan posisinya saat menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM.
Namun, Johan tidak menjelaskan detail keterkaitan Rida dalam perkara yang menjerat politisi Partai Demokrat (PD) itu. “Saya tidak tahu soal materi. Mengenai hal itu, wewenang penyidik,†ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menemukan bukti Dana Operasional Menteri (DOM) yang sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Jero Wacik dan pihak lain.
Atas acuan tersebut, KPK menelusuri berdasarkan penyalahgunaan DOM itu. “Dalam artian berdasarkan barang dan jasa, guna mengetahui, apakah benar untuk kepentingan pribadi dan orang lain,†katanya.
KPK juga tak memungkiri akan menjerat Jero Wacik dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sepanjang ditemukan alat bukti. Namun hingga kini, kata Johan, penyidik belum menemukan unsur TPPU tersebut.
“Sampai hari ini belum ada TPPU. Tetapi, jika sepanjang penyidikan ditemukan bukti, tentu akan mengarah ke situ,†ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Rida yang datang ke Gedung KPK mengenakan kemeja batik dibalut jas hitam, enggan berkomentar lebih dalam. “Saya diperiksa sebagai saksi, karena bekas anak buahnya Pak Sekjen Waryono Karno,†katanya seusai merampungkan pemeriksaan.
Mengenai DOM di Kementerian ESDM, Rida mengaku tidak ditanya penyidik. “Secara garis besar, tidak sampai ke sana,†ujar pria berkacamata ini.
Sedangkan mengenai tugas serta fungsinya di Kementerian ESDM, diakuinya menjadi salah satu materi yang dikorek penyidik. “Saat penyelenggaraan kegiatan, setahu saya beliau (Jero Wacik) tidak pernah minta ke saya. Kalau pihak lain belum tahu,†katanya.
Selain Rida, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bekas Sekjen ESDM Waryono Karno sebagai saksi untuk tersangka Jero Wacik. Sekadar mengingatkan, Waryono juga berstatus tersangka di KPK.
KPK menetapkan status tersangka kepada Jero Wacik atas perkara pemerasan di Kementerian ESDM. Penetapan itu lantaran KPK menganggap Jero melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 421 KUHPidana.
Adapun modus pemerasan yang dilakukan Jero, yakni dilatari unsur penggelembungan DOM di Kementerian ESDM. Sehingga, Kementerian yang dipimpinnya itu, memerlukan dana operasional lebih besar dari anggaran yang ditentukan.
Berdasarkan penyelidikan KPK, dana yang dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan, salah satunya didapat dengan cara mengadakan rapat-rapat fiktif. Adapun nilai uang yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi Jero sejak menjabat sebagai menteri pada 2009, yakni Rp 9,9 miliar.
Kilas Balik
Dari Penangkapan Rudi Rubiandini Bergulir Ke Penetapan Tersangka JeroKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu (3/9).
Jero disangka melakukan pemerasan terkait kewenangannya dalam operasional Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2013. “Sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 2 September 2014. Peningkatan status menjadi penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM,†urai Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Jero dikenakan Pasal 12 e (tentang pemerasan) atau Pasal 3 Undang-Undang 31/1999, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan rumusan pasal tersebut, Jero terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun, serta denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, pemerasan tersebut dilakukan Jero guna meningkatkan Dana Operasional Menteri (DOM). Dari hasil pemerasan itu, Jero mengumpulkan Rp 9,9 miliar sejak menjabat sebagai menteri tahun 2009.
“Untuk mendapatkan dana yang lebih besar daripada yang dianggarkan, kemudian dilakukan beberapa hal kepada orang di kementerian itu. Misalnya peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari kick back kegiatan suatu pengadaan jasa konsultan,†ujarnya.
Bambang melanjutkan, uang tersebut juga diperoleh dari rekanan pengguna program-program tertentu. Misalnya dilakukan beberapa rapat yang sesunggunya sebagian besar fiktif.
“Nah, itulah dana-dana yang menurut hasil penyelidikan bisa dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan,†timpalnya.
Bambang menambahkan, KPK tak akan terhalang Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru untuk menahan Jero, meskipun petinggi Partai Demokrat itu nantinya menjabat anggota DPR periode 2014-2019.
“Pertama, Yang menjadi dasar penyidikan adalah sudah dipenuhi dua alat bukti yang sah, maka kami kemudian menindaklanjutinya dengan peningkatan status,†tandas Bambang.
Kedua, KPK tetap beranggapan bahwa tindak pidana korupsi di luar ketentuan UU MD3 tentang diperlukannya izin Dewan Kehormatan DPR.
Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 13 Agustus 2013, saat itu KPK menangkap Rudi Rubiandini yang masih menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Rudi ditangkap karena menerima uang melalui pelatih golfnya Deviardi, dari perwakilan Kernel Oil Pte Ltd di Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Uang sebesar SG$ 200.000 dan US$ 900.000 diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Komisaris Utama Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong.
KPK juga telah meminta keterangan istri Jero, Triesnawati, terkait penyelidikan yang sama. Anak Jero, Ayu Vibrasita, juga tak luput dari panggilan KPK untuk dihadapkan dengan penyelidik.
Follow The Money Lalu Tangkap Pelaku LainYenti Garnasih, Pengamat TPPUPengamat hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tindak pidana korupsi Jero Wacik bersama dengan pasal pencucian uang.
Menurutnya, dengan menerapkan kedua pasal tersebut secara bersama-sama, akan mempermudah KPK dalam menemukan aliran Dana Operasional Menteri (DOM) yang sudah digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, keluarga, kerabatnya atau pihak lain.
Apalagi, tambahnya, KPK menyangka Jero Wacik menggelembungkan DOM sejak menjadi menteri Kabinet Indonesia Bersatu tahun 2009.
“KPK jangan ragu terapkan pasal TPPU ketika korupsinya terjadi beberapa tahun yang lalu, karena menuntaskan pidana korupsi bisa dibantu dengan pasal pencucian uang,†kata pengajar Universitas Trisakti ini.
Upaya KPK menyelesaikan pidana korupsinya lebih dulu, menurutnya, akan memperlambat penuntasan kasus.
“Seharusnya KPK punya pandangan bukan korupsi duluan, tapi pencucian uang itu dikejar secara bersamaan agar tidak terpisah dan telambat,†ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, jika prinsip follow the money dilakukan KPK, bukan tidak mungkin akan lebih cepat menangkap pihak lain yang ikut menikmati aliran uang dari politikus Partai Demokrat itu.
“Apakah uang itu mengalir ke keluarganya atau kemena pun, pokoknya ditelusuri uangnya kemana saja. Agar fokus dalam menentukan pihak lain yang diduga terlibat,†katanya.
Menyoal kemungkinan bakal ada tersangka lain, Yenti tidak menampiknya. Pasalnya, kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan siapa pun yang terlibat harus ikut bertanggungjawab.
“Pasti ada tersangka baru, karena dalam pengembangan, memang itu yang harus dicari. Apakah ada kejahatan lain yang dia lakukan, atau ada pelaku lain yang ikut serta,†tandasnya.
Tak Ada Kewajiban Untuk Mundur Dari DPRTrimedya Panjaitan, Ketua BK DPRAnggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan berharap, Jero Wacik kooperatif dalam menghadapi perkara hukum yang sedang menjeratnya. “Saya harapkan Pak Jero kooperatif dan membuka semuanya,†kata Trimedya.
Di sisi lain, Trimedya mengaku prihatin mendengar praktek permainan minyak dan gas yang diduga dilakukan pejabat negara. Sebab, saat harga bahan bakar minyak dan gas sedang tinggi, justru oknum pemerintah diduga memainkan dana tersebut.
“Ini sangat ironis. Kita sedang berusaha membuat masyarakat sadar bahwa subsidi BBM harus dicabut. Tetapi, di sisi lain, kita lihat migas dimainkan para pejabatnya,†tutur dia.
Menyoal terpilihnya Jero sebagai anggota DPR, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR itu menyatakan, secara hukum Jero Wacik tidak ada kewajiban untuk mengundurkan diri dari keanggotaan DPR. Namun, secara moral, Jero bisa meninggalkan kursinya di parlemen mendatang.
Menurutnya, hal itu tergantung kepada individu masing-masing. Undang-undang yang ada saat ini, tidak bisa memaksa Jero untuk mundur.
“Mungkin beliau saat ini merasakan tekanan untuk mundur, atau tetap menjadi anggota DPR. Beliau mundur sebagai Menteri ESDM. Maka, ada kemungkinan juga mundur dari DPR,†katanya.
Saat ditanya, apakah BK punya kewenangan untuk memecat anggota DPR yang terjerat masalah hukum, Trimedya menjawab, tidak bisa.
“Karena undang-undangnya tidak menyebutkan seperti itu. BK saat ini tak bisa berbuat apapun terhadap Jero Wacik. Karena yang bersangkutan menjadi anggota DPR periode mendatang,†katanya.
Oleh karena itu, dia berharap, Majelis Kehormatan Dewan periode mendatang punya kekuatan dan kewenangannya diperluas.
“Saya berharap, Majelis Kehormatan Dewan mendatang, punya kebijakan lebih ketat dalam menjaring wakil rakyat yang akan masuk ke parlemen,†tutupnya. ***
BERITA TERKAIT: