Hal tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan portable data terminal (PDT) tahun 2013.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony T Spontana menyatakan, rangkaian penggeledahan dan penyitaan barang milik PT Pos Indonesia bakal dilanjutkan.
Upaya tersebut ditujukan guna melengkapi bukti-bukti penyelewengan dalam proyek PDT atau alat untuk mendeteksi data pengiriman barang-barang pos.
Dengan alat tersebut, data dari pengantar pos secara otomatis akan terintegrasi dengan server di kantor pusat. Lewat server tersebut, PT Pos Indonesia sedianya akan lebih mudah memantau pengiriman barang-barang pos.
Namun penyidik menduga, pengadaan barang berikut spesifikasi PDT tak sesuai standar alias ketentuan. Dugaan penyalahgunaan proyek teridentifikasi lewat temuan 1725 unit PDT yang dibeli PT Pos, hanya 50 unit PDT saja yang dioperasikan.
Barang bermerk Intermec yang dioperasikan itu, sebutnya lagi, tak dilengkapi teknologi atau fitur pelacak lokasi alias
Global Positioning System (GPS). Selain itu, ketahanan daya baterai yang semestinya delapan jam hanya mampu beroperasi tiga jam.
Ketaksesuaian spesifikasi barang selama masa kontrak, membuat penyidik memutuskan untuk menyita barang-barang tersebut dari kantor Pos Indonesia Regional IV, Jakarta. Dari penggeledahan gudang PT Pos Indonesia di lantai enam tersebut, penyidik menyita 1725 PDT.
Alat sebesar telepon genggam itu kini disimpan di ruang barang bukti Jampidsus Kejagung. “Kita akan melakukan penggeledahan dan penyitaan lanjutan,†ucapnya.
Penggeledahan dialamatkan untuk menambah jumlah barang bukti, berikut mempercepat proses pemberkasan perkara dua tersangka kasus ini.
Hanya saja, saat disinggung, kapan penyidik akan menggeledah kantor pusat PT Pos Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Tony belum mengetahui jadwal tersebut. “Pastinya akan dilakukan secepatnya,†cetusnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menyatakan hal senada. Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan alat PDT pada kurun Mei hingga Agustus 2013.
Dia menandaskan, proyek yang diduga bermasalah ini, sebelumnya juga pernah dilaksanakan PT Pos Indonesia. Akan tetapi, kejaksaan belum mengetahui, apakah pada proyek sebelumnya terjadi penyimpangan atau tidak.
Yang jelas, menurut dia, penggeledahan lanjutan sudah diagendakan tim penyidik. Penggeledahan itu dimaksudkan untuk mempercepat penuntasan perkara yang menelan total anggaran Rp 10,5 miliar tersebut.
Dia membeberkan, pada penyidikan kasus ini tidak tertutup kemungkinan, jumlah tersangka bertambah. “Kita pelajari dengan mengembangkan bukti-bukti yang sudah ada. Jika ada keterlibatan pihak lainnya, penyidik pasti akan menetapkan tersangka baru,†ujar Widyo.
Kahumas PT Pos Indonesia, Abu Sofyan mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang berjalan. Dia pun menjelaskan, sejauh ini, pelaksanaan proyek di perusahaan tersebut senantiasa dilakukan sesuai ketentuan.
“Proses pengadaan dilakukan sesuai rencana kerja anggaran dan dilakukan oleh divisi pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional,†jelasnya.
Kilas Balik
Negara Ditaksir Rugi Sampai Rp 50 MiliarKasus proyek pengadaan portable data terminal (PDT) bergulir setelah dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 19 Agustus lalu. Dalam laporan tersebut, diduga terjadi kerugian negara terkait pengadaan jasa layanan di bidang informasi dan komunikasi (infokom).
Pelapor menyebutkan, PT Pos Indonesia diduga sengaja memilih mitra proyek pengadaan sarana komunikasi secara tidak profesional. Menerima laporan tersebut, Kejagung melakukan penyelidikan, kemudian menetapkan dua tersangka kasus ini.
“Tersangka sementara ini dua orang, yaitu M dari PT Pos selaku Ketua Penerima Barang dan EC dari PT Datindo selaku rekanan,†ucap Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus, Sarjono Turin pada Selasa (2/9) lalu.
Menurut Sarjono, kedua tersangka belum ditahan. “Kita sedang melengkapi berkas perkara tersangka,†timpalnya.
Dia menambahkan, penyidik berupaya optimal mengembangkan perkara tersebut begitu pemberkasan dua tersangka kasus ini selesai.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menyatakan, Kejagung segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh sejumlah direksi PT Pos Indonesia.
Menurutnya, laporan yang diterima Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan jasa layanan infokom pada 2013 di PT Pos Indonesia dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp 50 miliar.
“Laporan itu akan terlebih dahulu dicek dan ditelaah,†kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, Sabtu (23/8) lalu.
Menurut Koordinator Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) Ardian Leonardus, laporan disampaikan ke Kejagung karena berdasarkan analisisnya ada indikasi tindak pidana korupsi.
“Kami menemukan sejumlah bukti dan indikasi penyimpangan pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi pada 2013 di PT Pos Indonesia,†ujarnya, seusai menyampaikan laporan.
Dia mengaku percaya lembaga pimpinan Basrief Arief itu dapat menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan tersebut. “Bahkan, bisa segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang kami laporkan itu. Tapi, kita serahkan sepenuhnya kepada Kejagung,†ucapnya.
Manajer Humas PT Pos Indonesia Abu Sofyan menyatakan, “Hingga kini, tidak ada aturan yang dilanggar. Apalagi, ada proyek bermasalah yang diajukan ke proses hukum,†ujarnya.
Menurutnya, pengadaan itu sudah sesuai rencana kerja anggaran yang ada dan pengadaannya mengikuti prosedur yang berlaku. Bahkan, dia menjamin divisi pengadaan itu bersih dan transparan.
Menurut Ardian Leonardus, proyek infokom ini awalnya dirancang sejak 2009. Proyek tersebut melibatkan salah satu perusahaan yang diduga ditunjuk langsung oleh direksi sebagai vendor, PT Bhakti Wasantara Net (anak perusahaan PT Pos Indonesia).
Padahal, lanjutnya, ada 46 lokasi daftar engineer on site (EOS) yang seharusnya dipenuhi, namun tidak dipenuhi. Sehingga, pengadaan EOS tersebut diduga fiktif.
Pengadaan lain dalam proyek infokom yang diduga bermasalah yakni pengadaan link koneksi warung masyarakat informasi yang dilakukan dengan penunjukan langsung pada 16 Oktober 2009. Selain itu, masih ada pekerjaan pengadaan infrastruktur jaringan dedicated connection PT Pos Indonesia.
Jangan Lupakan Azas Praduga Tak Bersalah
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Golkar Deding Ishak meminta kejaksaan proporsional dalam menangani perkara dugaan korupsi di PT Pos Indonesia.
Hal ini dilakukan agar para pihak yang diduga terlibat perkara mendapatkan penindakan yang sesuai. “Jangan sampai ada pihak yang luput dari penindakan hukum. Siapa pun dia, perlu dimintai klarifikasi,†ujarnya.
Dia juga mengharapkan jaksa untuk lebih cepat dalam menentukan langkah hukum. Terlebih dalam pengusutan kasus ini, dua tersangka yang ditetapkan penyidik, merupakan pejabat kelas bawah. Atau dengan kata lain, baru menyentuh pelaku lapangannya saja.
Dia menduga, keterlibatan oknum internal di PT Pos lebih dari itu. Artinya, penyidik juga perlu proporsional dalam menyidik perkara.
“Jangan hanya berkutat pada pelaku-pelaku kelas lapangan saja. Para pengambil kebijakan di perusahaan negara tersebut, hendaknya juga diproses supaya diketahui, apakah ada yang terlibat.â€
Ia menambahkan, prinsipnya persoalan penyelewengan proyek dan korupsi harus dipandang secara kompleks. Persoalan demikian, umumnya tidak berdiri sendiri.
Dengan asumsi itu, maka bukan tidak mungkin, ada pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam mengatur penyimpangan secara sistematis.
Sekalipun demikian, dia mengharapkan, apapun langkah hukum yang dilakukan penegak hukum, tidak dilaksanakan secara serampangan.
“Penyidik perlu juga mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Sehingga, penanganan kasus ini tidak menimbulkan kerugian, baik pada individu maupun korporasi,†terangnya.
Penanganan Perkara Perlu Batas Waktu Agar Jelas Iwan Gunawwan, Sekjen PMHISekretaris Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawwan menyatakan, kejaksaan tidak boleh terlalu lama dalam menangani kasus.
Terlebih, saat ini penyidik telah menetapkan dua tersangka. “Pengusutan perkara tidak boleh dilakukan secara berkepanjangan,†katanya.
Dia menegaskan, sudah bukan zamannya lagi penanganan perkara korupsi dilakukan tanpa adanya kepastian waktu.
Dia mengemukakan, proses dalam penyidikan sebenarnya sudah bisa menentukan seseorang itu harus ditahan atau tidak. Sebab, tersangka yang tidak ditahan punya potensi untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau pada sebagian kasus pidana bisa juga mengulangi perbuatannya.
“Pada kasus korupsi biasanya yang paling potensial dilakukan adalah menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,†ucapnya.
Dia memandang, pada kasus ini kerja keras penyidik mengumpulkan alat bukti harus lebih sungguh-sungguh. Hal tersebut berkaitan dengan usaha menangkal kesan bahwa penyidik tidak profesional.
Ketidakprofesionalan penyidik, lanjutnya, bisa dilihat dalam dua persepsi. Pertama, penyidiknya yang tidak memiliki kemampuan maksimal mengolah alat bukti. Kedua, kasusnya terlalu dipaksakan untuk mengejar target.
“Dua hal ini bukanlah hal yang baik dalam penegakan hukum kita. Terutama dalam agenda besar pemberantasan korupsi,†ujarnya. Lebih jauh, Iwan mengingatkan, tersangka punya hak hukum yang perlu dihormati. Hak-hak hukum tersebut otomatis memiliki kompensasi terhadap penanganan suatu perkara.
Jadi, sambungnya, jika penanganan perkara dilakukan terlalu lama, status tersangka bisa saja gugur demi hukum.
“Dalihnya, penyidik tidak menemukan bukti-bukti yang bisa dijadikan rujukan untuk memperkarakan tersangka di pengadilan,†ucapnya. ***
BERITA TERKAIT: