
. Berbeda dengan aktifis pemilu, pengamat kebijakan publik Andrinof A. Chaniago menolak perubahan Pilkada Gubernur langsung menjadi pemilihan oleh DPRD. Artinya, gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh DPRD Provinsi.
Pandangan dan sikap Andrinof ini disampaikan kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 5/9).
Persoalan mekanisme proses Pilkada ini tertuang dalam RUU Pilkada. Pemerintah mengusulkan Pilkada, baik untuk gubernur maupun wlikota/bupati, tidak dipilih langsung oleh rakyat melainkan oleh DPRD.
Andrinof berpandangan, untuk gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sementara untuk bupati dan walikota ia setuju bila dipilih oleh DPRD asal mekanisnya dibuat akuntabel, transparan dan memperhatikan pendapat publik.
"Secara keseluruhan, cara yang berbeda untuk pemilihan gubernur dan bupati dan walikota ini tidak merugikan rakyat, tetapi malah menguntungkan," demikian Andrinof.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: