Kuasa hukum PT. Ayunda Prima Mitra, Anthony Saragi, mengungkapkan bahwa beberapa waktu yang lalu kliennya juga sudah pernah mengadukan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Astro Asia Network Plc Ralph Marshall ke Mabes Polri dan berkas laporan pun telah dinyatakan lengkap.
Anthony Saragi menjelaskan, Astro Asia Network PLC yang merupakan unit usaha Astro Group, pernah melakukan kerjasama dengan kliennya untuk membentuk dan memiliki saham PT Direct Vision untuk menjalankan bisnis televisi berbayar dengan merek "Astro". Namun dalam pelaksanaannya, pihak Astro Group melalui Ralph Marshall melakukan klaim atas biaya operasional yang tidak wajar dan membukukan sejumlah biaya sebagai utang sehingga sebagai pemegang saham Ayunda dirugikan tidak kurang dari 90 juta dolar AS.
"Pada 2009 klien kami melaporkan Ralph Marshall dan Astro Group ke Mabes Polri dengan butir gugatan yakni perbuatan melawan hukum dan laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, money laundering dan pemalsuan," katanya saat dihubungi wartawan (Rabu, 3/9).
Ia melanjutkan, walaupun atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan , dan money laundering diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), namun untuk laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Ralph Marshal Cs, seperti merekayasa pencatatan data keuangan sehingga PT. Direct Vision dinyatakan behutang kepada PT. Astro, Mabes Polri menyatakan berkasnya sudah lengkap dan sesuai prosedur sehingga Ralph Marshall ditetapkan sebagai tersangka pada 9 maret 2012.
"Namun ketika Kejaksaan meminta tersangka dihadirkan, pihak Polri kesulitan," demikian Anthony Saragi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: