Kemarin, KPK memeriksa bekas Kepala Daerah Kerja Mekkah sekaligus bekas Direktur Pelayaan Ibadah Haji Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi sebagai saksi.
Zainal yang datang ke Gedung KPK pukul 09.05 WIB itu, usai diperiksa hampir tujuh jam lamanya, mengaku dicecar penyidik KPK tentang penggunaan sisa kuota jamaah haji.
Zainal yang kini menjabat Inspektur I Kemenag itu, saat dikonfirmasi mengaku penyidik hanya mengorek keterangan darinya ihwal sisa kuota haji.
“Sisa kuota haji yang tidak terpakai itu dimanfaatkan untuk jamaah yang diutamakan usia 60 tahun ke atas,†kata Zainal saat keluar Gedung KPK, sekitar pukul 16.15 WIB.
Sebelumnya, disebut-sebut sisa kuota untuk DPR itu masuk dalam dugaan korupsi yang disangkakan kepada Suryadharma Ali (SDA) saat menjabat Menteri Agama.
Diduga, kuota itu dibagikan kepada anggota DPR. Belakangan, sejumlah anggota DPR mengaku membayar ongkos naik haji ke sebuah biro haji.
Disinggung soal dugaan penyelewengan itu, Zainal yang datang mengenakan kemeja putih bermotif garis-garis dengan balutan jaket kulit warna coklat tersebut, tak bisa menjawab. “Ya gimana ya, (kalau) buat anggota DPR yang memang bertugas,†kata Zainal.
Demikian juga ketika ditanya soal pemondokan, katering, dan lain-lain yang ditengarai menjadi beberapa titik korupsi dalam kasus ini, Zainal enggan menjawab. Dia lebih memilih bungkam, sebelum akhirnya pergi meninggalkan kerumunan wartawan dengan menaiki ojek.
Dalam jadwal pemeriksaan KPK kemarin ada nama-nama lain yang ikut dipanggil. Mereka semua adalah pihak swasta, yaitu Nurhamadi Rakwad Taram, Fatimah Azzahra, Mahmud Rahmatullah Abdul Aziz, Leni Puspita Oyin dan Ahmad Fachrurozi Rofiuddin. “Mereka juga menjadi saksi untuk tersangka SDA,†jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, anggota keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah sejumlah istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan, SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Adapun anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Adapun pasal 3 yang disangkakan kepada SDA menyebutkan, dia menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara.
Baik pasal 2 dan pasal 3 menyebutkan bahwa SDA terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kilas Balik
Diduga Ada Penggelembungan Harga Pemondokan Dan TransportasiPada 22 Mei lalu, KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, kasus haji erat kaitannya dengan pelanggaran etika profesi. “Memprioritaskan orang tertentu untuk ikut dalam rombongan haji, padahal orang itu tak berhak, tentu saja salah. Dalam etika profesi penyelenggara negara, jangan mencampuri urusan pekerjaan dengan keuntungan sendiri,†paparnya.
Dalam kasus ini, SDA diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.
LHA yang ditemukan PPATK juga memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji.
KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Selain Suryadharma, KPK menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini. Diduga, ada anggota Dewan yang bermain dalam bisnis haji terkait dengan katering.
Dugaan permainan anggota Dewan juga berkaitan dengan bisnis valas. Ada dugaan ketidaktransparanan dalam mekanisme penukaran valuta asing (valas) penyelenggaraan haji. Penukaran valas selalu dilakukan di tempat penukaran yang itu-itu saja, sementara tidak dijelaskan apa parameter dalam memilih tempat penukaran valas.
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, Suryadharma juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dana haji di Kementerian Agama sejak awal tahun 2013.
Saat itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencium adanya penyimpangan dalam perjalanan haji di bawah wewenang Kementerian Agama.
“Dengan diterbitkannya LHA oleh PPATK maka tentu ada dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang),†kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso.
Sementara Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, sepanjang 2004-2012, ada dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun.
Berdasarkan audit PPATK, ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya.
KPK menyambut temuan tersebut dan melakukan penyelidikan selama hampir setahun. Namun, belum ada pihak-pihak yang diperiksa.
Mulai Januari 2014, KPK justru melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana haji tahun anggaran 2012-2013.
Saat itu, selain pengadaan barang dan jasa, KPK juga menyelidiki biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan pihak-pihak yang diduga mendapatkan fasilitas pergi haji.
Sepertinya Belum Ada Efek Jera Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu lebih serius dalam upaya menghentikan tindak pidana korupsi di dalam negeri.
Menurutnya, selama ini masih banyak kasus korupsi yang menggantung penanganannya. Bahkan, tambah Desmond, KPK seperti belum mampu memberikan efek jera bagi para koruptor. Sehingga, pejabat pemerintahan masih ada yang berani melakukan praktik korupsi.
“Atau jangan-jangan KPK salah arah karena tidak ada efek jera?†tanya anggota Komisi III tersebut.
Dia pun mempertanyakan, sudah sejak 22 Mei 2014 Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini masih melenggang bebas dan belum pernah dipanggil untuk penyidikan.
Padahal menurut Desmond, KPK seharusnya sudah mempunyai dasar bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sehingga, KPK bisa langsung tancap gas dalam menyidik sebuah kasus.
“Apakah penetapan SDA sebagai tersangka sudah cukup bukti? Kalau cukup, seharusnya bisa langsung diperiksa dan jangan ditunda-tunda,†katanya.
Oleh sebab itu, Desmond meminta KPK berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Agar masyarakat tidak menilai bahwa KPK tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi.
“KPK harus hati-hati menuduh orang menjadi tersangka. Penyelesaian kasusnya juga harus kita awasi agar KPK bergigi dan tidak tebang pilih,†tutupnya.
Ada Uang Maka Ada Potensi KorupsiMuzakir, Pengamat HukumPengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muzakir menyatakan, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka sudah sepatutnya KPK segera memeriksa orang tersebut.
Agar kejelasan perkaranya bisa diketahui publik seutuhnya. “Itu akan menjadi kelemahan KPK, karena seperti menyandera. Seharusnya kalau sudah komplit baru ditetapkan jadi tersangka, sehingga cepat diperiksa,†ucapya.
Muzakir pun mempertanyakan, apakah penetapan SDA sebagai tersangka sudah cukup bukti. “Apakah penetapan SDA sudah terlanjur,†katanya.
Lebih lanjut dosen hukum pidana UGM ini menilai, lamanya pemeriksaan seseorang yang sudah menjadi tersangka berlawanan dengan semangat KUHP.
“Itu tidak sesuai dengan spirit KUHP yang mengatur hukum pekara, seharusnya cukup bukti dulu baru jadi tersangka. Jangan sampai sudah ada tersangkanya malah tidak diperiksa,†katanya.
Sementara soal korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama yang seharusnya bebas dari praktik korupsi, menurut Muzakir tidak signifikan.
Pasalnya, meskipun Kemenag membawahi hal-hal yang terkait urusan agama. Namun, tetap sama dengan kementerian lainnya yang erat kaitannya dengan urusan uang.
“Tidak bisa dibilang mentang-mentang lembaga agama, lalu bebas dari korupsi. Karena sama-sama ada uangnya, kecuali kalau Kemenag tidak mengurus uang, mungkin tidak tergoda,†ucapnya.
Muzakir meminta KPK agar bisa menyelesaikan kasus ini sampai tuntas, termasuk mengusut anggota DPR yang ikut dalam rombongan haji SDA secara gratis. “Karena itu mencuri hak jamaah yang sudah mengantre bertahun-tahun,†tandasnya. ***
BERITA TERKAIT: