Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Ada Dasar Hukum Menunda Pelantikan Jokowi-JK!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 23 Agustus 2014, 14:46 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Ada Dasar Hukum Menunda Pelantikan Jokowi-JK<i>!</i>
saldi isra/net
rmol news logo . Langkah Koalisi Pengacara Masyarakat yang dipimpin Alamsyah Hanafiah, seorang advokat, yang mengirimkan surat berisi permintaan menunda pelatikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019 terpilih Jokowi-JK, sama sekali tak punya landasan hukum.

"Langkah yang diambil Koalisi Pengacara Masyarakat dapat dianggap sebagai skenario untuk mengganggu agenda kenegaraan yang sudah diatur di dalam UU" kata pakar hukum tata negara, Saldi Isra, di Jakarta (Sabtu, 23/8).

"Tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika ada kekosongan pemerintahan akibat penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih," sambung Saldi.

Dia melanjutkan bahwa keputusan MK, yang menegaskan perihal penetapan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2014-2015, adalah bersifat final dan mengikat. Karenanya, putusan itu harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait dengan melantik Jokowi-JK sebagai Presiden RI 2014-2019.

"Jadi Ketua MPR RI harus menindaklanjuti keputusan MK dengan melantik Jokowi-JK sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden 2014-2019 pada tanggal 20 Oktober 2014 sesuai dengan aturan perundang-undangan," tandas Saldi.

Untuk diketahui, Koalisi itu mengirimkan surat itu kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MPR RI Sidarto Dhanusubroto. Bukan itu saja, kemarin, Alamsyah Hanafiah juga telah melakukan audiensi dengan Fraksi Gerindra DPR RI, meminta agar membentuk Pansus Penundaan Pelatikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA