Menurut salah seorang anggota kuasa hukum Jokowi-JK, Ridwan Darmawan, berkas kesimpulan setebal 54 halaman tersebut berisi tentang garis-garis arahan atau semacam resume keseluruhan dari proses persidangan sejak mulai awal hingga akhir kemarin. Berkas itu pun dibuat sesuai dengan sistematika hukum acara praktek kebiasaan di MK, dan dia berisi tentang gambaran umum pokok permohonan pemohon, kemudian diperdalam mengenai dalil-dalil permohonan pemohon apakah terbukti atau tidak dipersidangan.
"Jadi pada intinya, dari pihak terkait, hanya menegaskan kembali apa yang telah diuraikan dalam keterangan pihak terkait, kemudian menambahkannya dengan membantah klaim-klaim sebagaimana dalam permohonaan pemohon bahwa semua itu tidak terbukti. Hal ini didasarkan tentu saja dari kesaksian para saksi yang dihadirkan pihak terkiat dan juga termohon serta ahli dan juga alat bukti," kata Ridwan beberapa saat lalu (Selasa, 19/8).
Menurut Ridwan, klaim pihak Prabowo-Hatta ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif sama sekali tidak terbukti. Pihak Prabowo-Hatta tak mampu membuktikannya, padahal asas hukum jelas, siapa mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan.
"Oleh karenanya kami berharap majelis Hakim Mahkamah dapat mengesampingkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan tentu saja semua putusan apapun kita serahkan kepada Mahkamah," demikian Ridwan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: