Penyidik KPK Cari Dua Bukti Keterlibatan 4 Anggota DPR

Lengkapi Berkas Suryadharma Ali

Selasa, 19 Agustus 2014, 10:17 WIB
Penyidik KPK Cari Dua Bukti  Keterlibatan 4 Anggota DPR
Suryadharma Ali
rmol news logo KPK kembali memeriksa sejumlah anggota DPR sebagai saksi kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 untuk tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.

Empat anggota DPR itu, yakni Ketua Komisi VIII Ida Fauziah dan tiga anggota Komisi VIII Jazuli Juwaini, Muhammad Baghowi dan Seemintarsin Muntoro.
Ida yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sudah tiba di pelataran Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Namun, dirinya tidak berkomentar mengenai alasan penyidik memanggilnya.

Sedangkan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini yang tiba setengah jam sesudahnya, hanya berkomentar singkat. "Saya diperiksa untuk Pak SDA (Suryadharma Ali)," katanya sembari memasuki ruang penyidikan.

Ketika disinggung masalah rombongan haji jumbo SDA, Jazuli mengaku tidak termasuk anggota DPR yang mengikutinya. "Saya enggak masuk (rombongan haji SDA), saya nggak masuk," tegas Jazuli.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pemeriksaan anggota DPR itu terkait pembahasan biaya pemondokan, katering, pengadaan barang dan jasa serta sistem pengawasan dana setoran ibadah haji yang ditangani Komisi VIII.

"Semua keterangan saksi dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas SDA," katanya di Gedung KPK, kemarin.

Selain itu, Johan mengatakan, pihaknya akan terus mencari dugaan keterlibatan pihak lain. Pasalnya, kata dia, selama ini ada dugaan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan SDA.

"Sampai detik ini KPK terus melakukan penyidikan, apakah ada pihak lain yang terlibat, namun memang sejauh ini baru ditemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan SDA saja sebagai tersangka," ucapnya.

Selain anggota DPR, KPK juga memeriksa bekas Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu.

Pada pekan lalu, KPK memeriksa bekas anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen mengaku bahwa Kementerian Agama menetapkan pemondokan dan katering haji di Arab Saudi tanpa persetujuan DPR.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran, yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi.

Dalam kasus ini, Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji, padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Mantan Menteri Agama dari PPP itu, menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1), atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp 1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.

Kilas Balik
KPK Endus Jejak Politisi Senayan Yang Bermain Katering Dan Valas


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dana haji di Kementerian Agama sejak awal tahun 2013.

Saat itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencium adanya penyimpangan dalam perjalanan haji di bawah wewenang Kementerian Agama.

"Dengan diterbitkannya LHA oleh PPATK maka tentu ada dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso.

Sementara Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, sepanjang 2004-2012, ada dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun.

Berdasarkan audit PPATK, ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya.

KPK menyambut temuan tersebut dan melakukan penyelidikan selama hampir setahun. Namun, belum ada pihak-pihak yang diperiksa.

Mulai Januari 2014, KPK justru melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana haji tahun anggaran 2012-2013.

Saat itu, selain pengadaan barang dan jasa, komisi antirasuah itu juga menyelidiki biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan pihak-pihak yang diduga mendapatkan fasilitas pergi haji.

Tak perlu menunggu lama, KPK langsung meminta keterangan pihak-pihak terkait. Setelah semua keterangan dirasa cukup, akhirnya pada 22 Mei lalu, KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, kasus haji erat kaitannya dengan pelanggaran etika profesi. “Memprioritaskan orang tertentu untuk ikut dalam rombongan haji, padahal orang itu tak berhak, tentu saja salah. Dalam etika profesi penyelenggara negara, jangan mencampuri urusan pekerjaan dengan keuntungan sendiri,” paparnya.

Dalam kasus ini, SDA diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.

LHA yang ditemukan PPATK juga memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Selain Suryadharma, KPK menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini. Diduga, ada anggota Dewan yang bermain dalam bisnis haji terkait dengan katering.

Dugaan permainan anggota Dewan juga berkaitan dengan bisnis valas. Ada dugaan ketidaktransparanan dalam mekanisme penukaran valuta asing (valas) penyelenggaraan haji. Penukaran valas selalu dilakukan di tempat penukaran yang itu-itu saja, sementara tidak dijelaskan apa parameter dalam memilih tempat penukaran valas.

Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, Suryadharma juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Gunakan Saja Pasal TPPU Biar Transparan
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki, apakah ada peran anggota Komisi VIII DPR dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013.

Pasalnya, kata Yenti, selama ini yang menangani bidang agama, termasuk urusan haji adalah Komisi VIII. Oleh karena itu, Yenti menyarankan KPK menelisik, apakah komisi tersebut ikut berperan dalam menentukan jumlah biaya yang disodorkan Kemenag.

"Penting untuk diketahui, apakah aliran dananya masuk ke sejumlah oknum DPR," ucap dosen hukum pidana Universitas Trisakti tersebut.

Menurutnya, ada dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR. Dalam pembahasan itu, mereka diduga ikut bermain seperti pada pengadaan penginapan, transportasi dan katering jamaah haji selama pemondokan di tanah suci.

Selain itu, Yenti mengatakan, Suryadharma Ali diduga menyalahgunakan wewenang dengan menelikung hak jamaah haji yang sudah mengantre sejak lama demi kepentingan kerabat, pejabat Kemenag serta beberapa anggota DPR.

Menurutnya, sebagai anggota Dewan, seharusnya mereka mengikuti aturan yang ada mengenai tata cara program haji. Mulai dari mengikuti antrean, dan tentunya membayar sejumlah biaya yang dibutuhkan untuk berangkat ke tanah suci.

"Orang lain saja mengantre bertahun-tahun untuk bisa naik haji, ini malah menyerobot."

Untuk itu, anggota Dewan yang ikut rombongan, bisa dikatakan sebagai bagian tindak pidana korupsi, karena menerima gratifikasi," katanya.

Lebih lanjut Yenti mengatakan, KPK sebelumnya pernah mengatakan bahwa SDA telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Untuk itu, Yenti tidak menampik jika nantinya akan ada tersangka-tersangka baru.

"Itu berarti KPK punya dua alat bukti yang cukup, dan siapa saja yang menerima dan menampung aliran dana itu harus dijerat," tuntasnya.

Lanjut Yenti, pasal pencucian uang pun bisa dijadikan sebagai jalan pintas bagi penyidik KPK. Agar semua penikmat uang tersebut bisa diproses hukum yang berlaku.

"Dulu KPK meminta diberi kewenangan TPPU, tapi kok sekarang seperti malu-malu. Padahal, penyidik bisa menelusuri rekening dan melacak aliran dananya kemana agar para penikmat pencucian uang ikut terjerat," tuntasnya.

Sistem Haji Perlu Diperbaiki Segera
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Deding Ishak mengaku prihatin atas kasus haji yang disangkakan kepada bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Pasalnya, ini bukan kasus korupsi pertama yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag). Padahal, Kemenag semestinya bebas dari korupsi.

"Dulu kan ada korupsi pengadaan Al Quran dan sekarang rombongan haji jumbo, itu sungguh memalukan dan memilukan. Wilayah-wilayah suci ini seharusnya clear dari tindak pidana korupsi," katanya.

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR ini berharap agar kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, supaya di kemudian hari tidak ada lagi peristiwa serupa di Kemenag.

"Tentu semua itu pasti ada hikmahnya, mudah-mudahan saja tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi di kementerian suci tersebut," harap Deding.

Selain itu, dirinya mengharapkan, agar Abdul Jamil yang menggantikan posisi Anggito Abimanyu sebagai Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, bisa lebih bijaksana dalam menjalankan tugasnya.

"Semoga Dirjen baru bisa membantu dalam membangun sistem haji yang transparan dan reliable, yang bisa diterima umat," pintanya.

Di sisi lain, Deding mengingatkan KPK agar menuntaskan kasus korupsi haji tersebut. Meskipun dirinya tidak menampik, KPK sudah banyak mengurangi bocornya keuangan negara dari tangan koruptor.

"Meskipun sejauh ini masih dalam tahap pengembangan, tapi saya minta KPK menuntaskan soal dana haji. Karena dana itu tidak sedikit," katanya.

Selain itu, dirinya meminta KPK menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus haji. Pasalnya, dugaan anggota DPR, kerabat dan keluarga SDA mengikuti rombongan haji ini, lanjut Deding, merupakan bagian dari penyalahgunaan wewenang dengan menerima gratifikasi.

"Kasian jamaah yang sudah menunggu lama diserobot antreannya, mereka juga kan bayarnya mahal. Tapi, yang penting penyelesaian kasusnya harus clear," tuntasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA