"Kita berharap sebenarnya UU yang lama masih berlaku karena ada sebuah penghargaan kepada partai pemenang dan itu sudah dilakukan pada periode sebelumnya," tegas Sekjen DPP Partai Nasdem, Rio Capella kepada
Rakyat Merdeka Online (Selasa, 19/8).
"Membangun budaya menghargai orang menang itu penting. Jangan kemudian akal-akalan hanya untuk kepentingan sesaat, lalu UU diubah hanya karena mayoritas. Jangan seperti itu supaya ada juga kepastian hukum," sambung Rio.
Rio mengungkapkan itu saat ditanya soal kemungkinan pemilihan pimpinan DPR secara voting berdasarkan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang telah direvisi. Salah satu yang direvisi di UU tersebut adalah posisi Ketua DPR yang tidak otomatis diberikan kepada partai pemenang pemilu.
Sebelum UU MD3 direvisi, mekanisme pemilihan pimpinan DPR yang terdiri dari satu ketua dan empat orang wakil ketua ditetapkan secara otomatis untuk lima partai peraih kursi terbanyak di DPR. Namun setalah UU MD3 direvisi, mekanisme pemilihan pimpinan DPR dilakukan lewat pemilihan langsung oleh seluruh anggota DPR terpilih lewat sistem paket.
Namun saat ini UU tersebut sedang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Karena itu, Rio menegaskan, pihaknya belum membahas soal tersebut. "Kan masih di uji materi. Jadi kita tunggu saja. Sebagai partai baru, kita akan ikut keputusan MK. Kita tidak bisa menolak," tandasnya.
Partai-partai pengusung Jokowi-JK, PDIP, Nasdem, PKB dan Hanura, juga belum pernah membicarakan hal tersebut. "Kita belum membicarakan siapa yang akan diusulkan. Belum ada pembicaraan," tandas Rio.
Revisi tersebut buah kerja sama partai-partai pengusung Prabowo-Hatta, yang memang mayoritas di parlemen. Yaitu, Gerindra, Golkar, PAN, PKS, dan PPP.
[zul]
BERITA TERKAIT: