Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, penyidik berusaha menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat farmasi di Fakultas Farmasi, USU. Jadi, penyidikan tak berhenti sampai pada penetapan dua tersangka.
Kedua tersangka penyalahgunaan anggaran pendidikan tinggi (Dikti) 2010 itu ialah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program Jurusan Farmasi di USU, Abdul Hadi Lubis dan Dekan Fakultas Farmasi, USU, Sumadio Hadisahputra.
“Tersangka Abdul Hadi sudah ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba,†ungkapnya akhir pekan lalu.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-14/F.2/F.d.1/08/2014 tanggal 14 Agustus lalu.
Disampaikan, penetapan status tersangka terhadap Abdul dilakukan pada 18 Februari 2014. Penetapan tersangka didasari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-14/F.2/Fd.1/02/2014.
Abdul diduga menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tak sesuai ketentuan alias mark up. Penyidik menduga, penyimpangan dilakukan Abdul tidak sendirian.
Menjawab pertanyaan tentang pengusutan perkara tersangka Sumadio, Tony menuturkan, Kejagung hingga akhir pekan lalu masih mendalami kasus dugaan korupsi di USU.
Dia belum bisa memastikan, kapan tersangka Sumadio bakal ditahan. Dia bilang, penetapan status penahanan dilakukan penyidik berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang matang. “Ada persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi penyidik untuk melakukan penahanan tersangka,†urainya.
Yang jelas, penyidikan dilakukan secara teliti. Hal itu ditujukan agar penyidik mendapat gambaran seputar dugaan keterlibatan tersangka lain kasus ini.
“Sampai saat ini tim masih melakukan pendalaman. Kita berharap dalam waktu dekat ada informasi terbaru. Kalau memang ada keterlibatan pihak lain Kejagung tetap menanganinya sesuai prosedur yang berlaku.â€
Menanggapi ikhwal penanganan kasus ini, Tony tak membantah kabar jika tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah diturunkan ke Medan. Tim tersebut ditugaskan mencari dokumen yang bisa dijadikan alat bukti untuk menuntaskan kasus ini.
Selain menerjunkan tim ke USU, penyidik juga intensif memeriksa sejumlah saksi, baik dari lingkungan USU, pihak swasta yang menjadi mitra pelaksanaan proyek, serta saksi dari pihak bank. Dia tak ingat secara persis berapa jumlah dan identitas saksi-saksi tersebut.
Dikonfirmasi, apakah penyidik juga sudah memeriksa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, dia meminta waktu untuk mengecek hal tersebut.
Sebagaimana diketahui, pemenang tender proyek pengadaan alat farmasi di Fakultas Farmasi, USU adalah anak perusahaan PT Anugerah Nusantara, PT Anak Negeri milik M Nazaruddin.
Intinya sebut dia, penyidik memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp Rp 14,4 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini terjadi dalam dua tahap pelaksanaan proyek. Pada pelaksanaan proyek tahap pertama senilai Rp 7.116.436.425. Lalu pada proyek pengadaan peralatan farmasi lanjutan, negara diperkirakan merugi Rp 7.308.200.921.
Dia menduga, kerugian negara dipicu oleh serangkaian mark-up harga peralatan. Akan tetapi, dia mengaku belum mengetahui bagaimana modus mark-up serta bagaimana teknis pelaksanaan tender proyek dilaksanakan, “Ini masih didalami penyidik.â€
Diharapkan, dengan penahanan tersangka Abdul, modus operandi penyalahgunaan anggaran tersebut dapat diketahui secara utuh.
Kilas Balik
Penyidik Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan & Penyitaan Di USUTim penyidik Kejaksaan Agung turun ke dua tempat di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) pada 20 Juni 2014.
Selain menggeledah lokasi, tim juga menyita sejumlah alat yang sebelumnya diadakan di Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Farmasi USU.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menyatakan, penyitaan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin jaksa Husin Fahmi.
Menurutnya, ada tiga jaksa penyidik yang berangkat ke Medan. “Mereka melakukan tugas sejak Senin hingga Rabu, tanggal 23-25 Juni kemarin, penyidikan perkara tindak pidana korupsi,†ujarnya.
Menurut Widyo, selama berada di Medan, tim melakukan sejumlah langkah yang diperlukan. Mulai dari penggeledahan hingga penyitaan dokumen maupun barang-barang yang terkait dengan kasus yang ditangani kejaksaan.
“Kasusnya terkait pengadaan peralatan etnomusikologi pada Fakultas Sastra USU dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Gedung Fakultas Farmasi USU. Telah dilakukan penyitaan peralatan yang diadakan,†katanya.
Dia tak menyebutkan, jenis barang dan dokumen apa saja yang disita jajarannya. Disampaikan, langkah penyitaan dinilai penting guna memudahkan Kejagung melakukan penyidikan selanjutnya.
Saat ditanya apakah dalam kasus ini Rektor USU terlibat, Widyo belum bersedia memberi keterangan.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan setidaknya dua tersangka. Masing-masing Abdul Hadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pegawai yang bertugas di Lembaga Penelitian USU.
“Satu orang lagi Dekan Fakultas Farmasi, tapi saya belum dapat informasi apakah dekan yang menjabat sekarang atau dekan sebelumnya. Intinya Kejagung melakukan proses penyidikan berdasarkan peraturan.â€
Sementara, Rektor USU, Syahril Pasaribu melalui Kepala Bagian Humas USU, Bisru Hafi membenarkan pihaknya kedatangan tamu dari Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu untuk melakukan penggeledahan. Dia mengatakan, pihak USU tidak menutup-nutupi soal kedatangan penyidik Kejagung tersebut.
“Kita terbuka dan memang benar Kejagung ada datang ke USU untuk melakukan penggeledahan di USU,†ujarnya.
Bisru pun telah berkoordinasi dengan biro hukum USU terkait penyidikan oleh Kejagung tersebut.
Dia menjelaskan, dugaan korupsi di USU berkaitan dengan temuan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR terhadap pengelolaan keuangan oleh 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
Bisru mengatakan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh USU, sesungguhnya sudah sesuai prosedur.
“Persoalan ini sedang diproses Kejagung. Sampai sekarang juga masih dilakukan pemeriksaan bukti-bukti. Tapi, kita pada prinsipnya berpegang pada azas praduga tak bersalah,†katanya.
Bisru pun menambahkan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dan berusaha bekerja sama dengan Kejagung. “Kami akan ikuti aturan hukum yang ada. Ini kan menyangkut nama baik USU. Semuanya harus jelas. Kita akan menunggu kepastian itu,†tuturnya.
Diketahui, dokumen laporan keuangan PT Anak Negeri yang diungkap dalam sidang kasus Hambalang menyebutkan, perusahaan milik M Nazaruddin itu diakui oleh bekas Direktur Keuangan PT Anak Negeri Yulianis, terlibat pelaksanaan proyek di 16 PTN-Indonesia.
Korupsi Pendidikan Berdampak Pada Generasi PenerusSarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Hanura Sarifudin Sudding meminta kejaksaan proporsional dalam mengembangkan perkara dugaan korupsi anggaran pendidikan tinggi. Hal itu diperlukan dalam rangka menyelaraskan penegakan hukum dengan upaya menjaga kredibilitas perguruan tinggi.
“Penanganan kasus ini perlu dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai proses penegakan hukum justru mengorbankan profesionalisme, khususnya masa depan pendidikan,†katanya.
Dia membeberkan, penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan bisa menimbulkan efek yang kompleks. Oleh sebab itu, pengusutan berbagai model penyimpangan tersebut hendaknya diselesaikan secara profesional.
Diyakini, penyidik kejaksaan mempunyai metode atau teknis tersendiri untuk menangani hal tersebut. Yang paling penting, profesionalisme penyidik mampu menghindari atau setidaknya meminimalisir gejolak yang kemungkinan mengganggu kelangsungan pendidikan.
“Korupsi di sektor pendidikan ini sangat berkaitan dengan masa depan generasi penerus bangsa. Bagaimana jadinya kalau generasi muda kita dididik oleh orang-orang yang terlibat kejahatan?â€
Oleh karena itu, dia mendorong agar pengusutan kasus ini dilakukan secara terstruktur atau sistematis. Jangan sampai, produk pendidikan di Indonesia, sebutnya, menghasilkan tenaga profesional yang memiliki mental korupsi.
Tuntutan Hukum Perlu Diperberat, Agar Pengajar JeraAkhiruddin Mahjuddin, Koordinator Gerak-Indonesia
Koordinator LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin menandaskan, hukuman bagi petinggi perguruan tinggi yang terbukti melakukan korupsi seyogyanya diperberat.
Hal itu ditujukan untuk menciptakan moral generasi muda yang lebih baik. “Tindak-tanduk atau perilaku pengajar atau tenaga pendidik itu idealnya menjadi contoh dan panutan,†katanya.
Jika kenyataannya perilaku pendidik sudah menyimpang, maka bukan tidak mungkin hasil didikannya pun akan lebih parah. “Bisa jadi justru memiliki mental korupsi yang lebih dahsyat,†tandasnya.
Dia menambahkan, upaya membuat jera pelaku korupsi di lini pendidikan perlu diintensifkan. Artinya, beragam langkah pencegahan terjadinya korupsi saat ini idealnya dilakukan secara serius.
Artinya, sambung dia, usaha mencegah korupsi yang dilakukan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya, seyogyanya didukung oleh semua pihak. Sehingga, prioritas pendidikan anti korupsi itu bisa benar-benar direalisasikan dari tingkat pendidikan dasar, menengah, sampai perguruan tinggi.
Hal lebih penting lagi, menurutnya adalah memberikan hukuman ekstra berat terhadap tenaga pendidik yang terbukti korupsi. Sebagai orang yang terpelajar, mereka mempunyai pemahaman yang lebih baik atas hukum. Kemampuan ini idealnya diimbangi oleh tanggungjawab terhadap konstitusi yang berlaku.
“Saya sepakat bila hukuman untuk pendidik yang terbukti korupsi diperberat. Sama halnya dengan hukuman untuk penegak hukum yang melanggar hukum. Lebih berat dari masyarakat sipil biasa,†cetusnya ***
BERITA TERKAIT: