Di antara persoalan itu misalnya, kata Koordinator Nasional Relawan Gema Nusantara, Muhammad Adnan, penyelenggara pemilu yang secara demonstratif berani melanggar UU seperti tidak melakukan rekomendasi Bawaslu di berbagai daerah.
Persoalan lain, ungkap Adnan, proses rekapitulasi suara yang oleh UU di berikan waktu 30 hari, melalui PKPU dibuat menjadi 13 hari sehingga berbagai temuan kecurangan saat proses rekapitulasi suara sedang berjalan tidak bisa diselesaikan di daerah dan di bawah ketingkat nasional. Sehingga juga muncul kecurigaan bahwa langkah KPU ini untuk mempersempit ruang gerak pasangan calon tertentu dan akhirnya semua persoalan dilimpahkan ke MK dengan hitungan ditolak karena kurang bukti.
Dalam keadaan yang sudah genting dan memaksa ini, kata Adnan beberapa saat lalu (Senin, 18/8), Presiden SBY sebagai kepala negara tidak boleh lagi hanya diam. SBY wajib turun tangan dan berperan aktif menyelamatkan dan meluruskan demokrasi konstitusional.
"SBY tidak lagi bisa menyatakan netral karena menyangkut persoalan hak hak konstitusional warga Negara yang menyangkut arah serta kelanjutan kehidupan berbangsa yang terancam buntu,
deadclock. Dekrit Presiden bisa diambil presiden SBY sebagai solusi," demikian Adnan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: