Karena itu, Muhammadiyah mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang memberikan kuota untuk penyandang cacat sebanyak 300 CPNS pada tahun 2014 ini. Hal ini meningkat 50 kuota dari tahun sebelumnya sebanyak 250.
"Muhammadiyah mengharapkan agar setiap tahun terus ditingkatkan jumlahnya dan Kemensos melakukan pengawasan pada pihak swasta untuk menerima penyandang cacat di perusahaannya sesuai amanat UU Nomor 4 tahun 1997," jelas Wakil Ketua Majelis Pelayanan Sosial PP Muhammadiyah, M. Ihsan (Jumat, 8/8).
Sebelumnya, jelas Ihsan, Sekjen Kementerian Sosial Toto Utomo Budi Santosa menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan asesmen untuk menentukan bidang-bidang di pemerintahan yang akan diisi oleh penyandang cacat. Setiap tahun Kemensos akan terus mendorong peningkatan jumlah penyandang cacat untuk CPNS.
Kebijakan tersebut sesuai dengan UU 4/1997 tentang Penyandang Cacat. Dalam pasal 14 disebutkan, perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan.
Disebutkan, Kemensos akan terus mendorong sistem kesejahteraan sosial masuk ke dalam sistem pemerintahan sehingga
welfare state menjadi kebijakan pemerintah. Kemensos mengucapkan terima kasih pada ormas dan masyarakat yang sudah mendukung pemerintah melahirkan kebijakan strategis yang berpihak pada masyarakat dan turut serta memberikan pelayanan sosial.
"Semoga kebijakan Pemerintahan Jokowi-JK yang menempatkan profesional di kabinet dapat mengimplementasikan sistem kesejahteraan sosial dan profesi pekerjaan sosial dalam masyarakat," demikian Ihsan, mantan komisioner KPAI ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: