KPK Perpanjang Penahanan Bupati Karawang & Istrinya

Ngaku Tolak Izin Pengelolaan Lingkungan PT Agung Podomoro

Rabu, 06 Agustus 2014, 11:05 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Karawang & Istrinya
Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah
rmol news logo Masa penahanan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah diperpanjang KPK.

Kemarin, KPK memanggil Nurlatifah dan ajudan Ade, Adi. Namun, keduanya tidak mau berbicara banyak.

Saat dikonfirmasi, Nurlatifah tak menyebut seputar materi pemeriksaan. Menurut dia, kedatangannya hanya memberikan tandatangan (meneken) penambahan masa penahanan selama 40 hari terhadapnya dan suaminya. “Saya hanya menandatangani masa penahanan,” katanya.

Adi juga bersikap sama seperti Nurlatifah. Dia pelit bicara. Saat diperiksa, kata dia, penyidik hanya mengkonfirmasi dirinya terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Karawang. “Soal tupoksi dan kedinasan saya saja,” ujar Adi.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pasangan suami istri tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika pemeriksaan Ade dan bininya akan dijadikan sebagai pintu masuk KPK untuk menyasar pihak swasta.

“Hingga kini masih penyidikan. Dugaan keterlibatan pihak lain masih kita telusuri,” kata Johan.

Menurut dia, selain melakukan pemeriksaan terhadap Ade dan Nurlatifah, kali ini lembaga antirasuah tersebut sekaligus meminta keduanya untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan. “Perpanjangan masa penahanan keduanya berlaku untuk 40 hari ke depan,” ujarnya.

Bupati Karawang Ade Swara juga dipanggil untuk meneken masa perpanjangan penahanan. Seusai itu, dia membantah melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi terkait pemberian Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Ade juga mengaku telah menolak izin SPPL yang diajukan perusahaan tersebut untuk membangun sebuah pusat perbelanjaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dia mengatakan, rencana pembangunan mall tersebut tidak disepakati oleh Badan Perencanaan dan Pembagunan Daerah (Bappeda) Karawang dan seluruh dinas terkait.

Alasannya, dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan karena ruas jalannya terbilang sempit, sehingga tidak memadai jika didirikan sebuah pusat perbelanjaan.

“Kalau dilihat dari tata ruangnya memang sudah sesuai, tetapi kalau dilihat situasi yang ada di situ sudah sangat macet, sehingga kami tidak berani memberikan izin hingga dibangun sebuah jembatan (Citarum),” terang Ade seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Ade menekankan, penolakan tersebut sebelumnya sudah diberitahukan kepada PT Tatar Kertabumi. Dia juga meminta kepada pihak swasta yang ingin membangun mall agar terlebih dahulu membuat jembatan untuk mencegah kemacetan apabila mall tersebut sudah terbagun.

“Saya waktu itu katakan kepada salah seorang yang diutus perusahan, tolong perusahan bikin jembatan, paling tidak ini sebagai sumbangan untuk orang Karawang. Kalau tidak secara keseluruhan, mari kita bangun secara bersama-sama. Dari perusahan berapa, dari pemda berapa,” jelasnya.

Tapi, Ade enggan berkomentar tentang keterlibatan istrinya, Nurlatifah, dalam kasus ini. Ia membantah jika disebut sebagai inisiator dan meminta istrinya yang juga anggota DPRD Karawang untuk meminta sejumlah uang kepada PT Tatar Kertabumi.

Bahkan, ia mengaku tidak tahu jika istrinya ikut terlibat sebelum ditangkap para penyidik KPK. “Kalau tahu istri saya terlibat pada saat di sini. Tetapi, kalau dikatakan saya menyuruh istri saya, saya katakan tidak,” ucapnya.

Tetapi, dengan dalih proses pemeriksaan masih berlangsung, Ade enggan menjelaskan kronologi kasus yang membuatnya ditangkap oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan.

“Itu yang silakan saudara-saudara cari tentang itu (peristiwa). Saya tidak bisa bicara tentang ini, karena masih dalam proses. Yang pasti, saya yakin KPK akan menjalankan tugas dengan baik secara berkeadilan,” kata Ade.

Seperti diketahui, Ade Swara dan Nurlatifah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan pemerasan terkait izin penertiban surat permohonan pemanfaatan ruang di Karawang.

Keduanya diduga melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar terhadap PT Tatar Kertabumi yang masuk dalam anak perusahaan Agung Podomoro Land.

Kemudian, uang tersebut diambil dari PT Tatar Kertabumi oleh adik Nurlatifah yang terdiri dari 4.320 lembar pecahan 100 dolar AS, 20 lembar pecahan 20 dolar AS, satu lembar uang pecahan 5 dolar AS dan empat lembar uang pecahan 1 dolar AS.

Sehingga, terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 12E atau Pasal 23 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ade telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai. Sedangkan, Nurlatifah ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Gedung KPK, Jakarta.

Kilas Balik
Ditangkap Ketika Menukar Uang Dari Rupiah Ke Dolar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pemberian Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Keduanya dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Karawang pada Kamis (17/7) malam hingga Jumat (18/7) dini hari. Penangkapan orang nomor satu di Karawang itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang perbuatan Ade dan istrinya.

Setelah mengumpulkan data-data yang diperlukan, tim KPK mulai bergerak dari pukul 18.30 WIB. Sebelum menangkap kedua tersangka, KPK lebih dulu mengamankan pihak-pihak terkait, yakni pihak swasta PT Tatar Kertabumi, adik sepupu Nurlatifah, dan pegawai money changer di sebuah mall yang tidak disebutkan.

Dugaan sementara tentang keterlibatan adik sepupu Nurlatifah adalah disuruh kakak sepupunya untuk mengambil uang tersebut, karena Nurlatifah dan Ade saat itu tak bisa langsung mengambil uangnya.

Setelah mengamankan mereka, tim KPK bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang. Namun, Ade sedang tak ada di rumah. Saat itu, hanya ada Nurlatifah yang akhirnya juga diamankan KPK.

Dengan sikap kooperatif yang ditunjukkan Nurlatifah, dia mencoba untuk menghubungi Ade sekitar pukul 20.00 WIB, namun tidak mendapat respon.

Ternyata diketahui bahwa Ade sedang melakukan safari Ramadhan. KPK pun menunggu Ade selesai melakukan kegiatannya itu.

Sekitar pukul 01.46 WIB, Ade telah selesai dan pulang. Dalam kondisi itulah KPK langsung meringkusnya dan menggelandangnya ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.10 WIB.

KPK menyatakan bahwa tidak ada perlawanan dari para tersangka, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK.

“Tidak ada perlawanan yang menyebabkan adanya kesulitan, hanya saja terkendala karena Pak ASW (Ade Swara) ada beberapa acara safari Ramadhan, jadi di ujung acara itu baru kita jemput, kita amankan,” ujar Bambang Widjojanto.

Menurut Bambang, total yang diamankan berjumlah delapan orang. Mereka diperiksa secara intensif di KPK. Dalam hasil pemeriksaan, hanya Ade dan istrinya yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya dipersilahkan pulang.

“Sebagian besar selama diperiksa sangat kooperatif, sehingga proses pemeriksaan terhadap pelapor dan pihak-pihak yang diamankan sangat membantu KPK,” kata Bambang.

Pasangan suami istri itu pun langsung ditahan. Nurlatifah keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB mengenakan rompi tahanan. Anggota DPRD Karawang itu ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta.

Sedangkan Ade meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 22.17 WIB. Politikus Partai Demokrat itu ditahan di Rutan Guntur, Jakarta.

Ade dan Nurlatifah disangka meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dolar AS kepada PT Tatar Kertabumi terkait pemberian izin untuk pembangunan mal di Karawang.

Uang yang diberikan sejumlah 424.349 dolar AS. Uang itu terdiri dari pecahan 100 dolar AS sebanyak 4.230 lembar, 20 dolar AS sebanyak 2 lembar, 5 dolar AS sebanyak 1 lembar, dan 1 dolar AS sebanyak 4 lembar.

“Uang pecahan 100 dolar AS ada dua jenis, yaitu seri lama dan seri baru,” ujar Ketua KPK Abraham Samad. Informasinya, mereka ditangkap ketika usai menukar uang dari rupiah ke dalam pecahan dolar AS.

Keterlibatan Tatar Kertabumi Juga Perlu Dipertegas
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK mesti menelisik betul, apakah kasus yang menyeret Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah pemerasan atau penyuapan.

Menurutnya, KPK harus menelisik, apakah sebelum melakukan pemerasan, para tersangka melakukan negosiasi harga sebelum memberikan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk PT Tatar Kertabumi.

“Apakah karena awalnya ada proses tawar menawar, dan apakah proses itu awalnya suap yang berujung kepada pemerasan. Jadi, patut ditelusuri secara cermat, apakah cukup kalau hanya pasal pemerasan,” tegasnya, kemarin.

Boyamin melanjutkan, pemberian suap oleh pengusaha menjadi hal yang lumrah ditemui pejabat pemerintahan sebagai uang pelicin. Sayangnya, seringkali pejabat itu tidak mampu menahan godaan uang yang disodorkan. Bahkan, meminta tambahan uang, jika yang diajukan pengusaha melebihi peraturan yang berlaku.

“Pemerintah bobrok karena tidak mampu menahan godaan, malah mereka sering minta lebih. Misalkan yang awalnya seribu minta lima ribu, gedung lantainya dua menjadi lima, lalu lahan parkir minta lebih luas. Itu akan jadi alasan pejabat untuk meminta lebih,” katanya.

Menyoal suami istri yang terlibat dalam kasus korupsi, menurut Boyamin lebih dikarenakan istri pejabat negara menjadi ketua dalam organisasi Dharma Wanita di daerahnya.

Oleh karena itu, Boyamin meminta agar organisasi tersebut dibubarkan. “Istri sering campur tangan, jadi harus ditegaskan bahwa tidak perlu lagi adanya Dharma Wanita,” katanya.

Alasannya, kata Boyamin, dalam organisasi itu di daerah, ketuanya adalah istri kepala daerah, sedangkan wakilnya kepala dinas. “Jadi itu mempengaruhi. Maka, jangan melibatkan keluarga.”

Beberapa pihak juga berharap agar KPK lebih tegas mengusut keterlibatan PT Agung Podomoro dalam kasus ini. Karena tak mungkin ada suap, jika tak ada keterlibatan swasta.

Perlu Diperjelas Apakah Ini Kasus Suap Atau Pemerasan
Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri, adakah keterlibatan pihak lain dalam kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi.

Dia juga mempertanyakan, apakah penetapan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah sebagai tersangka kasus pemerasan sudah cukup.

Ia pun mempertanyakan, apakah pihak perusahaan juga memiliki keterlibatan yang kuat. Namun, dia menambahkan, hal itu tergantung dari hasil penyidikan  KPK.

Bahkan, tambahnya, penyidik bisa saja menambahkan pasal untuk kedua tersanga. “Tentu KPK akan bekerja berdasarkan alat bukti yang ada. Kedua, KPK bisa menambahkan pasal-pasal setelah pemeriksaan, bisa saja tidak hanya pemerasan tapi juga penyuapan, juga pencucian uang, tergantung bagaimana alat bukti dan keterangan saksi,” katanya.

Sedangkan mengenai fenomena penangkapan kepala daerah yang belakangan terjadi, menurut Trimedya, bukanlah sebuah unsur kesengajaan.

Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena KPK menanggapi pengaduan yang dilakukan masyarakat dengan sigap. Akan tetapi dirinya berharap agar KPK tidak pandang bulu dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan setelah laporan, jadi itu harus cepat kerjanya. Yang pasti, KPK tidak melakukan tebang pilih, karena itu akan merusak citranya sendiri,” ucapnya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA