Sahabat Akil Mochtar Ditahan Penyidik KPK

Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Selasa, 22 Juli 2014, 09:23 WIB
Sahabat Akil Mochtar Ditahan Penyidik KPK
Mochtar Effendi
rmol news logo Setelah diperiksa selama lebih kurang lima jam, Moch­­-tar Effendi akhirnya resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan.

Mochtar Effendi (ME) dita­han atas sangkaan pemberi ke­te­rangan palsu dan menghambat pe­nyidikan dalam kasus pe­nyuap­an mantan Ketua Mah­ka­mah Konstitusi (MK) Akil Moch­tar terkait sengketa pilkada. “De­mi kepentingan penyi­dik­an, ter­sangka ME ditahan di Ru­mah Ta­hanan Salemba,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, ke­marin.

Johan melanjutkan, Mochtar disangkakan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang (UU) No­mor 20/2010 tentang Pem­be­rantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menghalang-ha­langi proses hukum kasus pe­nyuapan bekas Ketua MK, dan memberi keterangan palsu dalam sidang dengan ancaman hu­kum­an maksimal 12 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai ter­sangka pada Jumat (18/7) lalu, Moch­tar menjalani pemeriksaan per­dana Senin (21/7) kemarin. Dia tiba di Gedung KPK pukul 11.00 WIB.

Pemilik PT Promic Jaya itu ram­pung menjalani pemeriksaan perdana di KPK sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan pengawalan pe­tugas, Mochtar terlihat keluar dari ruang tunggu steril kantor KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Sebelumnya, saat tiba di Ge­dung KPK, Mochtar yang mem­ban­tah sebagai tangan kanan Akil itu, menyatakan siap menjalani pemeriksaan. Ia juga menyatakan siap ditahan penyidik.

Ketika ditemui wartawan usai di­periksa, tangan kanan sempat mem­beri keterangan singkat terkait penahanan dirinya.

Sambil menuruni anak tangga, Mochtar tersenyum getir atas upaya KPK menjebloskannya ke ta­hanan hanya satu pekan jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Namun, Mochtar mengaku ber­usa­ha tegar. “Yang pasti, se­bagai war­­ga negara yang taat hukum, sa­ya akan taat atas KPK,” tukasnya.

Pria yang juga membantah se­ba­gai operator suap Akil Mochtar itu, selanjutnya enggan berbicara ba­nyak. Mochtar hanya melon­tar­kan sebuah ungkapan bahwa fit­nah lebih kejam dari pembu­nuh­an. “Sesungguhnya fitnah lebih ke­jam dari pembunuhan,” cetusnya.

Selanjutnya, petugas meng­ge­landang Mochtar ke dalam mobil ta­h­anan KPK. Langkahnya sem­pat terhambat oleh para wartawan yang masih mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.

Yunus Wermasaubun, penga­ca­ra Mochtar mengatakan, pihak­nya menghormati keputusan pe­nyidik KPK yang menahan klien­nya. Namun, ia masih mem­per­ta­nyakan pasal yang ditu­duhkan kepada Mochtar. “Kami meng­hor­mati dan meng­hargai proses hukum di KPK. Saya merasakan se­dikit ge­taran, tetapi saya harus meng­hormati,” ujar dia.

Dia menjelaskan bahwa sam­pai jelang penahanan ini, klien­nya baru diberi keterangan ke­tentuan unsur-unsur pasal yang di­sang­kakan.

“Jadi, untuk sementara saya belum bisa memberikan kete­rangan banyak, tetapi apakah itu sangkaan bohong atau tidak, kita lihat dalam proses penyidikan lan­jutan atas perkara ini,” kata­nya.

Sedangkan mengenai penarik­an keterangan (BAP) di per­si­dangan yang dilakukan kliennya, Yu­nus mengatakan, hal itu masih dalam tahap penyidikan dan pro­sesnya masih berjalan. Sehingga, dia belum bisa memberikan kete­rangan pasti. “Sebagai seseorang yang pro­fe­sional, kita harus meng­hormati proses hukum yang dilakukan KPK,” tutupnya.

Nama Mochtar Effendi mula-mula disebut sejumlah calon ke­pala daerah yang gugatannya di­men­tahkan majelis hakim Mah­ka­mah Konstitusi (MK) saat di­pim­pin Akil Mochtar.

Mereka menyebut Mochtar Effendi sebagai pihak yang bia­sanya meminta aliran dana untuk Akil terkait pengurusan kasus seng­keta pilkada, terutama di wila­yah Sumatera.

Menanggapi laporan tersebut, KPK menggeledah dua kantor per­usahaan milik Mochtar Effen­di, PT Promic Jaya dan mene­mu­kan sejumlah dokumen terkait pil­kada.

KPK menduga, Mochtar Effendi menjadi calo atau ma­ke­lar Akil Mochtar untuk wilayah Su­matera. “Iya, kira-kira begitu,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Selain itu, KPK telah mela­ku­kan penyitaan terhadap 30 unit mobil yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Akil Mochtar.

Penyitaan sekitar 30 mobil oleh KPK tersebut merupakan proses penyidikan dalam tiga perkara yang menjerat Akil Mochtar.

Mobil-mobil yang disita terse­but didapat dari Cempaka Putih (Ja­karta Pusat), Depok dan Cipa­nas (Jawa Barat). Sebagian besar mobil-mobil ini berasal dari dan diatasnamakan Mochtar Effendi.

Oleh sebab itu, KPK terus men­­dalami peran Mochtar Effen­di yang diduga menjalankan fung­si covering atau menutupi dan layering atau menyamarkan harta kekayaan Akil Mochtar.

Selain puluhan mobil ini, KPK juga menduga ada aliran uang antara Akil Mochtar dan Mochtar Effendi.

Bahkan Mochtar selaku pe­ng­usaha pernah mengaku bisnis­nya dimodali Akil Mochtar. Di anta­ra­nya bisnis jual beli mobil, atri­but kampanye, konsultan kam­panye pemilihan kepala daerah, serta konveksi.

Kilas Balik
Dianggap Sebagai Perantara Setoran Pilkada

Bekas Ketua Mahkamah Kon­stitusi (MK) Akil Mochtar dija­tuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Peng­adilan Tipikor Jakarta.

Dalam amar putusan majelis hakim kasus Akil, nama Mochtar Effendi disebut sebagai perantara penerimaan sejumlah uang peng­urusan sengketa pilkada.

Mochtar juga disebut sebagai orang yang membantu Akil mela­kukan pencucian uang. KPK ke­mudian menetapkan Mochtar Effendi sebagai tersangka.

Dia disangka sebagai orang dekat Akil, dan menjadi pe­rantara suap sengketa pilkada di bebera­pa daerah yang sedang dita­ngani Akil.

Wakil Ketua KPK Bidang Pe­nin­dakan Bambang Widjojanto me­ngatakan, Mochtar dikenakan pasal berlapis atas keter­libat­an­nya dalam kasus Akil.

Pasalnya, saat bersaksi dalam per­sidangan terdakwa Akil Moch­tar di Pengadilan Tipikor Ja­karta, Mochtar mencabut se­luruh keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) di ting­kat penyidikan, dengan dalih me­rasa diancam.

“Tindakannya itu membuka peluang KPK untuk menjeratnya de­ngan pasal berlapis,” kata be­kas Ketua Yayasan Lembaga Ban­tuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

Bambang juga pernah menye­but Mochtar Effendi sebagai gate­keeper dalam kasus tindak pi­dana pencucian (TPPU) yang menjerat Akil Mochtar.

“Sebenarnya, ada orang yang kami sebut sebagai gatekeeper, ME. Nah sebagian besar mobil sita­an ini dari ME,” katanya saat men­jelaskan mengenai mobil-mobil sitaan terkait kasus Akil.

Mochtar diduga berperan aktif menyamarkan asal-usul harta ke­kayaan Akil. “Saya sebut gate­kee­per saja. Gatekeeper itu salah satu fungsinya aktif. Kalau pasif tidak mungkin. Kami menduga dia aktif,” terang Bambang.

Menurut Wakil Ketua KPK Zul­­karnain, pengusaha percetak­an itu ditetapkan sebagai ter­sang­ka lantaran turut membantu Akil dalam menerima uang terkait be­berapa sengketa pilkada.

“Surat perintah penyidikan Moch­tar Effendi sudah ditan­da­ta­ngani para pimpinan KPK,” kata Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (18/7).

Dalam sangkaan KPK, Moch­tar Effendi adalah operator suap terhadap Akil Mochtar di wilayah Sumatera. Mochtar membantah dise­but se­bagai operator suap Akil. Moch­tar membantah per­nah me­min­ta uang kepada pihak-pihak yang bersengketa pilkada di MK.

Meskipun mengenal Akil, Moch­tar mengaku tidak punya jaringan ke internal MK, apalagi mengintervensi penanganan per­kara sengketa pilkada di MK. Me­­nurut Mochtar, hubungannya dengan Akil sebatas bisnis.

“Makanya saya kasih tahu Kalian, saya buat sayembara seka­rang, barang siapa di seluruh In­donesia ini yang mengatakan saya menerima suap, makelar kasus, dan sebagainya, saya kasih Rp 1 miliar. Atau, perusahaan saya di Cibinong, konveksi, saya ka­sih semua,” tantang Mochtar ke­pada wartawan.

Mochtar merupakan orang yang menjalankan bisnis dengan modal yang diperoleh dari Akil. Ada juga yang menyebutkan, Moch­tar sebagai salah satu tangan kanan Akil.

“Yang pasti sebagai pengusaha, banyak yang invest ke kita. Ya termasuk Pak Akil, tapi kita eng­gak tahu uangnya dari mana. Tidak mungkin kita tanya kayak gitu,” kata Mochtar (31/11/2013).

Kendati mengaku dimodali Akil, Mochtar enggan meng­ung­kapkan berapa nilai modal yang diberikan Akil untuk usahanya tersebut. Dia hanya mengaku kenal Akil sejak 2007, saat Akil men­ca­lon­kan diri sebagai calon gu­bernur Ka­limantan Barat. “Ka­rena sejak 2007, beliau pesan atribut kam­pa­nye ke saya,” ujar Moch­tar.

Mochtar Effendi Jangan Mau Dijadikan Tameng
Otong Abdurrahman, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Otong Abdurrahman berharap, KPK bisa menjerat semua pihak yang terlibat suap sengketa pilkada, yang ditangani Akil Mochtar semasa menjabat Ketua MK.

Menurutnya, ditahannya Moch­tar Effendi yang selama ini diduga sebagai tangan kanan Akil, bisa menguak keterlibatan pi­hak-pihak lain. “Sengketa pil­kada di tempat lain itu harus digali penyidik, dan tidak ter­tu­tup kemungkinan Akil di­jadikan saksi dalam per­si­dangan Mochtar,” katanya.

Pria kelahiran Bandung ini ber­pendapat, Mochtar Effendi lebih baik membongkar pe­ran­nya dalam penanganan seng­keta pilkada di semua daerah. De­ngan sikap seperti itu, ma­jelis hakim akan memberi ke­ringanan hukum. “Jangan mau me­ngambil risiko sendiri de­ngan dijadikan tameng,” tandas Otong.

Namun, guna mencari keter­libatan pihak lain sampai ke akar­nya, menurut Otong, dibu­tuhkan kelihaian tim Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU)dalam per­si­dangan.

“Kalau berhasil di penga­dilan, kasus ini bisa beranak lagi dan banyak yang terlibat. Jadi, jangan sampai hanya segelintir orang yang ditahan,” sarannya.

Menyoal wacana pemiskinan terpidana kasus korupsi, Otong tidak setuju karena tidak sesuai dengan tujuan negara.

Pasalnya, tujuan negara ini adalah memakmurkan masya­rakat. Bukannya malah me­mis­kinkan warga negara. “Saya ti­dak setuju, karena ber­ten­tangan dengan tujuan negara di UUD,” alasannya.

Menurutnya, kata dimis­kin­kan lebih cocok dengan kata di­rampas atau disita. “Karena ka­lau dimiskinkan itu, negara ter­kesan tega memiskinkan war­ganegaranya, lebih baik disita atau dirampas hartanya yang me­mang bukan miliknya,” pung­­kasnya.

Ada Uang Akil Diduga Masuk Kantong Mochtar
Akhiar Salmi, Dosen UI

Dosen Fakultas Hukum Uni­versitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi menilai, pasal yang di­sang­kakan kepada tersangka pem­beri keterangan palsu dan peng­halang penyidikan Moch­tar Effendi kurang lengkap.

Akhiar berpendapat, Mochtar Effendi juga patut disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Karena mung­kin saja uang milik Akil tidak se­muanya dicuci, ada juga yang ma­suk ke kantungnya,” ucap­nya.

Dia melanjutkan, penyidik KPK juga harus melakukan pe­nelusuran aset. Pasalnya, uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, wajib hu­kum­nya dikembalikan kepada ne­ga­r­a.

“Uang yang dikorupsi yang harus kembali, baik dari hasil tin­dak pidana korupsi atau tin­dak pidana pencucian uang,” jelas mantan anggota Panitia Se­leksi Calon Pimpinan Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) ini.

Menurut Akhiar, meskipun uang yang dikorupsi Akil Moch­­tar tidak berasal dari ne­gara, tetap saja uang itu harus di­kem­balikan kepada pe­mi­liknya, atau terpidana diminta membayar sejumlah denda.

“Uang yang berasal dari ke­jahatan itu harus dirampas atau disita oleh negara, terma­suk barang yang diperoleh dari hasil kejahatan dikembalikan kepada yang berhak,” ucapnya.

Sementara mengenai kete­rangan palsu yang diberikan oleh Mochtar Effendi dalam per­sidangan Akil Mochtar, me­nurut Akhiar harus bisa dije­laskan KPK dengan barang bukti.

“Karena kalau bisa dibuk­ti­kan, maka dia bisa dijerat de­ngan pasal berlapis dan hu­kuman pidananya bisa men­capai 16 tahun penjara,” tun­tas­nya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA