Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta merampungkan berkas penuntutan atas nama tersangka Ilhamsyah Yunus, bekas Direktur Operasional Bank DKI, Henry J Maraton, Direktur Utama PT Karimata Solusindo (KS), dan Adi Rachmanto, Direktur Utama PT Praxis Solution Indonesia (PSI).
“Bekas perkara dan tiga tersangka kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Saat ini, kita tinggal menunggu agenda persidangan,†kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Waluyo di Jakarta, Kamis (17/7).
Dia menerangkan, tiga tersangka tersebut diduga menyimpangkan anggaran proyek pengadaan 100 unit mesin dan gerai anjungan tunai mandiri (ATM), serta proyek pengadaan aplikasi jaringan Goverment Cash Management System (GCSM) tahun anggaran 2009-2010.
Menurut Waluyo, hasil penyidikan menyimpulkan, terdapat dugaan korupsi Rp 20,7 miliar dalam proyek yang memakan anggaran total Rp 120 miliar tersebut. “Penghitungan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah DKI, dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,†ucapnya.
Tapi, dia menolak membeberkan isi berkas dakwaan terhadap tiga tersangka tersebut. Yang jelas, sebutnya, pengusutan kasus ini ditandai penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 1088/O.1/Fd.1/07/2013. Sprindik atas nama tersangka Adi Rahmanto itu diterbitkan 18 Juli 2013.
Sehari kemudian, penyidik Pidsus Kejati DKI mengeluarkan sprindik Nomor 1105/O.1/F.d/07/13 untuk tersangka Alamsyah Yunus, dan Sprindik Nomor 1108/O.1/F.d/07/13 untuk tersangka Henry J Marathon.
Rangkaian pemeriksaan dilakukan dengan menganalisis dokumen proyek, memanggil puluhan saksi, serta meminta audit investigasi kepada BPKP. Hasil pemeriksaan tersebut pun dicocokkan dengan berbagai temuan penyidik di lapangan.
“Ada temuan berupa ketidaksesuaian spesifikasi barang dan sistem aplikasi dengan apa yang tertera dalam perjanjian kontrak,†tandas Waluyo.
Di luar itu, penyidik menilai bahwa pemenang tender proyek ini, yakni PT KS dan PT PSI juga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan. Anehnya, sambung Waluyo, anggaran proyek tersebut bisa dicairkan dengan mudah.
Menjawab pertanyaan, bagaimana teknis serta berapa tahap anggaran proyek tersebut diterima dua perusahaan pemenang tender tersebut, Waluyo mengaku tidak tahu persis.
Demikian halnya ketika diminta menjawab, apakah masih ada pihak lain yang bakal diseret Kejati DKI, dia meminta waktu untuk mengkonfirmasi hal ini kepada penyidik.
Dia bilang, bila bukti-bukti untuk menetapkan status tersangka baru dianggap cukup, tentu penyidik Kejati tidak segan-segan, apalagi berlama-lama dalam menetapkan status tersangka pada pihak lainnya.
“Penyidik masih mengembangkan penyidikan. Kita juga menunggu perkembangan kasus ini lewat paparan bukti-bukti yang akan diungkap dalam persidangan kasus ini,†ucap Waluyo.
Dikonfirmasi seputar saksi bekas Dirut Bank DKI Winnie Erwindia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi proyek pembiayaan penyewaan pesawat ATR 42/5000, Waluyo menyatakan, hal itu merupakan kompetensi Kejagung.
Dia menambahkan, perkara yang ditangani Kejagung berbeda dengan perkara yang diusut Kejati DKI. Dengan begitu, peluang Kejati DKI untuk menetapkan status tersangka pada yang bersangkutan tetap terbuka. Yang paling penting sekarang, sambungnya, penyidik Kejati DKI tetap diberi akses untuk meminta keterangan tambahan dari saksi tersebut.
Diketahui, penetapan tersangka bekas Dirut Bank DKI berdasarkan Sprindik Nomor B-1728/F.2/FD.1/06/2014. Tersangka diduga terlibat memberikan persetujuan membiayai PT Energy Spectrum (ES) untuk menyewa dan membeli pesawat Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Ltd Singapura. Akibat hal itu, negara diduga dirugikan Rp 80 miliar.
Penetapan tersangka ini, merupakan kelanjutan dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutus bersalah Dirut PT ES Banu Anwari, Pemimpin Departemen Pemasaran Group Syariah Bank DKI dan Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, serta Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko.
Kilas Balik
Tangani Kasus Korupsi, Kejati DKI Fokus Pada Pengembalian Kerugian NegaraKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelesaikan sedikitnya sembilan perkara korupsi pada semester pertama tahun 2014.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI M Adi Toegarisman, perkara-perkara tersebut ditangani secara serius. “Kami berusaha agar perkara-perkara korupsi itu sampai pengadilan dengan mengedepankan konsep pendekatan hukum ekonomi,†ucapnya seusai menyabet gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), pekan lalu.
Saat disinggung bahwa sebagian perkara korupsi yang diusut Kejati DKI adalah kasus usang, Adi menyatakan, upaya menuntaskan kasus korupsi bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. “Jadi, ukurannya bukan kasus baru atau kasus lama,†tepisnya.
Kata Adi, dia senantiasa mewanti-wanti penyidik untuk menghitung pengembalian kerugian negara dengan cara menyesuaikan peningkatan nilai rupiah dan suku bunga bank. “Kalau uang hasil korupsi pada kasus lama itu disimpan di bank bertahun-tahun, kan ada bunganya. Jumlahnya meningkat. Itu semua idealnya disita,†tandasnya.
Dengan langkah tersebut, harap dia, konsep analisis ekonomi dalam upaya pengembalian kerugian negara benar-benar diaplikasikan para penyidik Kejati DKI. “Jadi, dalam penanganan kasus korupsi, negara tidak selalu berada pada posisi yang terus-menerus merugi,†jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Waluyo menambahkan, perkara korupsi yang diusut Kejati DKI meliputi kantor kedinasan Pemerintah Provinsi DKI, perusahaan daerah, hingga tingkat nasional, seperti kementerian dan BUMN.
Dia bilang, empat perkara korupsi di tingkat kedinasan maupun perusahaan daerah sudah diselesaikan. “Perkaranya sudah dilimpahkan. Sebagian disidangkan dan tersangkanya sudah dijatuhi hukuman,†katanya.
Empat perkara yang dimaksud adalah, kasus pengelolaan dan penjualan aset Perusahaan Pengangkutan Daerah (PPD) oleh tersangka Kartono dan Eko Bharuna. Lalu, perkara korupsi di Dinas Sosial (Dinsos) DKI. Perkara ini terjadi saat proses ruislag atau tukar guling lahan Panti Sosial Bangun Daya III, Pondok Bambu untuk proyek Banjir Kanal Timur (BKT). Pada kasus ini, Kejati DKI telah menetapkan tersangka Ruslan dan kawan-kawan.
Selebihnya, penyidik Kejati juga menuntaskan kasus dugaan korupsi oleh tersangka Kepala Unit Usaha Keagenan PT Djakarta Lyod, Adnoes Rianto Kesuma.
Pada kasus korupsi di lingkup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lainnya, Kejati DKI mengusut perkara korupsi proyek perluasan anjungan tunai mandiri (ATM) Bank DKI yang menelan anggaran Rp 80 miliar, dan pembangunan sistem Goverment Cash Management System GCMS Rp 40 miliar.
Total anggaran Rp 120 miliar untuk kedua proyek tersebut diambil dari pos anggaran belanja daerah 2009-2010. Pada perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka.
Tiga tersangka itu adalah Ilhamsyah Yunus, bekas Direktur Operasional Bank DKI, Henry J Maraton, Direktur Utama PT Karimata Solusindo (KS), dan Adi Rachmanto, Direktur Utama PT Praxis Solution Indonesia (PSI).
Selanjutnya, lima perkara korupsi di tingkat kementerian atau perusahaan negara yang diusut Kejati DKI ialah, pertama meliputi penetapan status tersangka Anis Alwainy dalam kasus korupsi kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Dwi Putra Metropolitan di areal PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Kasus tersebut, menurut dia, sudah disidangkan.
Berturut-turut setelah itu, satu kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), dua kasus korupsi di Kementerian Koperasi (Kemenkop), satu kasus di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang berkaitan dengan PT Surveyor Indonesia atau Sucofindo, serta satu perkara korupsi di lingkungan PT PLN.
Terpidana Bakal Diwajibkan Balikin Kerugian Negara Daday Hudaya, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Daday Hudaya mewanti-wanti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar sungguh-sungguh serius menghadapi persidangan para tersangka kasus Bank DKI.
Sehingga, apa yang telah disangkakan Kejati DKI terhadap para tersangka, dapat terbukti di persidangan.
Daday pun mengharapkan, penanganan kasus korupsi seperti ini, benar-benar diimbangi usaha untuk mengembalikan kerugian keuangan negara secara konkret.
“Upaya hukum penanganan kasus korupsi baru bisa dibilang lengkap bila ada pengembalian kerugian keuangan negaranya,†kata politisi Partai Demokrat ini.
Dia pun sepakat bila penghitungan kerugian keuangan negara disesuaikan dengan keadaan terkini.
“Setidaknya, ada pertambahan nilai atas kerugian keuangan negara yang terjadi beberapa tahun lampau,†ucapnya.
Dengan begitu, idealnya jaksa dan hakim menguasai atau memiliki pemahaman khusus tentang teknis penegakan hukum yang berkaitan dengan ekonomi.
Dari situ diharapkan, kewajiban tersangka atau terpidana kasus korupsi mengganti kerugian keuangan negara dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. “Bukan malah menyusut,†ucapnya.
Menurut dia, jika pertambahan jumlah uang tersebut tidak diperhitungkan, praktis pelaku korupsi tidak akan jera. Sebab, jika mereka menginvestasikan uang hasil korupsi dalam bentuk tabungan di bank, membeli saham atau membeli polis asuransi, mereka masih dapat memetik keuntungan dari uang yang diperoleh lewat jalan korupsi.
Dia menandaskan, konsep tersebut nyaris sama dengan ide untuk memiskinkan koruptor. Lebih jauh, Daday pun meminta penegak hukum tidak ragu-ragu untuk menyita seluruh harta pelaku korupsi.
“Malah bila perlu, penegak hukum menjerat pelaku korupsi dengan pasal tambahan tentang pencucian uang,†ucap Daday.
Tanpa Pengawasan, Penuntasan Kasus Rawan MelencengHalius Hosen, Ketua KomjakKetua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menilai, kinerja Kejati DKI menangani kasus korupsi masih bisa ditingkatkan lagi.
Kendati begitu, dia menambahkan, penanganan sejumlah kasus korupsi hingga ke pengadilan, menunjukkan ada keseriusan Kejati DKI dalam mengawal proses hukum.
Halius berharap, kejati-kejati lain juga begitu. “Secara umum, penanganan kasus-kasus korupsi di Kejati DKI sudah terarah. Penyelidikan, penyidikan dan penuntutannya dilakukan cukup signifikan,†ucapnya.
Dia menambahkan, pola penanganan perkara yang cukup signifikan tersebut, idealnya dikawal secara profesional. Jangan sampai nantinya justru mengalami kemunduran. “Diperlukan integritas jaksa yang lebih baik guna meningkatkan kinerja dan prestasi,†ujarnya.
Dia tak menutup kemungkinan, terlepas dari hal positif, masih terdapat sisi negatif pengusutan kasus-kasus korupsi di kejaksaan. Salah satu hal negatif yang umumnya terjadi, kata Halius, berkutat pada kelambanan menyelesaikan perkara.
Namun, dia menambahkan, kelambanan ini biasanya dipicu beragam faktor.
“Seringkali pengusutan perkara korupsi terkesan lamban diselesaikan karena menunggu tuntasnya audit BPK atau BPKP,†katanya.
Untuk percepatan penanganan kasus korupsi, Halius meminta kejaksaan meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan lembaga audit milik negara tersebut.
Dia pun mengharapkan, kemajuan penanganan perkara korupsi di Kejati DKI mampu merangsang kinerja kejati-kejati di wilayah lainnya. Sebab, tolok ukur kemajuan kejaksaan dapat dilihat dari sejauhmana kemampuannya dalam menuntaskan perkara korupsi yang menggerogoti keuangan negara. ***
BERITA TERKAIT: